Politik

Daerah Rawan Kekeringan dan Karhutla Perlu Indikator Pencegahan

Bagikan:

SURABAYA — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Andri Wahyudi mengusulkan agar daerah yang berulang kali menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan memiliki indikator pencegahan yang jelas dan terukur. Usulan disampaikan pada Minggu (13/9/2026) menyusul kekeringan di Kabupaten Probolinggo dan kebakaran di kawasan Gunung Bromo. Tujuannya agar pemerintah tidak hanya bertindak setelah bencana, melainkan mampu mencegah dan mengurangi risiko sejak awal.

Indikator pencegahan yang diusulkan

Andri merinci beberapa indikator yang sebaiknya menjadi standar kesiapsiagaan daerah. Fokusnya pada langkah nyata yang mudah diukur dan dapat dimasukkan ke dalam perencanaan serta anggaran daerah.

  • Ketersediaan sumber air cadangan untuk menghadapi musim kering
  • Pemetaan titik rawan yang diperbarui secara berkala
  • Sistem peringatan dini terpadu
  • Kesiapan sarana dan peralatan pemadaman
  • Skema perlindungan untuk kelompok rentan
  • Integrasi peta risiko ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran

Kalau wilayah yang rawan kekeringan dan karhutla sudah bisa dipetakan, maka hukum seharusnya tidak menunggu bencana terjadi baru kemudian bergerak. Data risiko harus menjadi dasar perencanaan, penganggaran, pencegahan, sampai pengawasan

Kronologi dan konteks lokal

Gagasan Andri muncul menyusul laporan kekeringan yang berdampak pada 19 desa dan 16 dusun di tujuh kecamatan Kabupaten Probolinggo. Kecamatan terdampak antara lain Tiris, Banyuanyar, Tegalsiwalan, Wonomerto, Leces, Kuripan, dan Tongas.

Sementara itu, ancaman karhutla juga terjadi di kawasan Gunung Bromo. Pada 11 September 2026, BPBD Jawa Timur melakukan 17 kali water bombing dengan total 17.000 liter air untuk menangani kebakaran di Blok Pengol, Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura.

Dasar hukum dan tuntutan reformasi

Andri menegaskan bahwa masalah bukan kekurangan aturan, melainkan penerapan aturan menjadi mekanisme pencegahan yang konkret dan terukur. Ia merujuk pada beberapa ketentuan hukum yang relevan:

  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • PP Nomor 21 Tahun 2008 yang menempatkan analisis risiko bencana dalam perencanaan tata ruang dan AMDAL

Jangan sampai hukum kita sangat kuat ketika mencari siapa yang harus dihukum setelah kebakaran, tetapi lemah ketika memastikan siapa yang wajib mencegah agar kebakaran tidak terjadi. Reformasi hukum harus mengisi ruang itu

Implikasi dan rekomendasi

Andri menilai standar kesiapsiagaan berbasis indikator akan memaksa pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perangkat di tingkat desa. Dengan ukuran kinerja yang terukur, evaluasi tindakan pencegahan menjadi mungkin ketika risiko kembali muncul.

Bagi PDI Perjuangan, hukum harus berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Seluruh kader PDI Perjuangan harus menjaga pertiwi seperti arahan pimpinan partai

Pengalaman Probolinggo dan Bromo menunjukkan bahwa data risiko yang hanya berhenti sebagai catatan administratif tidak cukup. Integrasi data ke dalam perencanaan dan anggaran menjadi kunci agar upaya pencegahan dapat dijalankan secara nyata dan berkelanjutan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait