Daerah Rawan Kekeringan dan Karhutla Perlu Indikator Pencegahan
SURABAYA — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Andri Wahyudi mengusulkan agar daerah yang berulang kali menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan memiliki indikator pencegahan yang jelas dan terukur. Usulan disampaikan pada Minggu (13/9/2026) menyusul kekeringan di Kabupaten Probolinggo dan kebakaran di kawasan Gunung Bromo. Tujuannya agar pemerintah tidak hanya bertindak setelah bencana, melainkan mampu mencegah dan mengurangi risiko sejak awal.
Indikator pencegahan yang diusulkan
Andri merinci beberapa indikator yang sebaiknya menjadi standar kesiapsiagaan daerah. Fokusnya pada langkah nyata yang mudah diukur dan dapat dimasukkan ke dalam perencanaan serta anggaran daerah.
- Ketersediaan sumber air cadangan untuk menghadapi musim kering
- Pemetaan titik rawan yang diperbarui secara berkala
- Sistem peringatan dini terpadu
- Kesiapan sarana dan peralatan pemadaman
- Skema perlindungan untuk kelompok rentan
- Integrasi peta risiko ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran
Kalau wilayah yang rawan kekeringan dan karhutla sudah bisa dipetakan, maka hukum seharusnya tidak menunggu bencana terjadi baru kemudian bergerak. Data risiko harus menjadi dasar perencanaan, penganggaran, pencegahan, sampai pengawasan
Kronologi dan konteks lokal
Gagasan Andri muncul menyusul laporan kekeringan yang berdampak pada 19 desa dan 16 dusun di tujuh kecamatan Kabupaten Probolinggo. Kecamatan terdampak antara lain Tiris, Banyuanyar, Tegalsiwalan, Wonomerto, Leces, Kuripan, dan Tongas.
Sementara itu, ancaman karhutla juga terjadi di kawasan Gunung Bromo. Pada 11 September 2026, BPBD Jawa Timur melakukan 17 kali water bombing dengan total 17.000 liter air untuk menangani kebakaran di Blok Pengol, Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura.
Dasar hukum dan tuntutan reformasi
Andri menegaskan bahwa masalah bukan kekurangan aturan, melainkan penerapan aturan menjadi mekanisme pencegahan yang konkret dan terukur. Ia merujuk pada beberapa ketentuan hukum yang relevan:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- PP Nomor 21 Tahun 2008 yang menempatkan analisis risiko bencana dalam perencanaan tata ruang dan AMDAL
Jangan sampai hukum kita sangat kuat ketika mencari siapa yang harus dihukum setelah kebakaran, tetapi lemah ketika memastikan siapa yang wajib mencegah agar kebakaran tidak terjadi. Reformasi hukum harus mengisi ruang itu
Implikasi dan rekomendasi
Andri menilai standar kesiapsiagaan berbasis indikator akan memaksa pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perangkat di tingkat desa. Dengan ukuran kinerja yang terukur, evaluasi tindakan pencegahan menjadi mungkin ketika risiko kembali muncul.
Bagi PDI Perjuangan, hukum harus berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Seluruh kader PDI Perjuangan harus menjaga pertiwi seperti arahan pimpinan partai
Pengalaman Probolinggo dan Bromo menunjukkan bahwa data risiko yang hanya berhenti sebagai catatan administratif tidak cukup. Integrasi data ke dalam perencanaan dan anggaran menjadi kunci agar upaya pencegahan dapat dijalankan secara nyata dan berkelanjutan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Magetan Suyatno Salurkan Santunan Ratusan Anak Yatim
H. Suyatno menggelar tasyakuran dan membagikan santunan kepada lebih dari 100 anak yatim dan dhuafa di Desa...
DPRD Trenggalek Minta Verifikasi Lapangan untuk Pemutakhiran Data Desil
DPRD Trenggalek minta BPS dan Dinsos verifikasi lapangan data desil agar klasifikasi ekonomi akurat dan warg...
Yuzar Rasyid: Kader Digital Muhammadiyah Harus Bijak
Yuzar Rasyid ingatkan kader digital Muhammadiyah di Kediri untuk bijak menyaring informasi dan tidak menyeba...
PDI Perjuangan Perkuat Early Warning saat Probolinggo Siaga Kekeringan
PDI Perjuangan Probolinggo minta kader jadi sistem peringatan dini setelah daerah ditetapkan siaga darurat k...
Wawali Mojokerto: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Hak Dasar
Wawali Mojokerto minta perusahaan memandang jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar pekerja, bukan...
Rapat Kerja Bamusi di Cianjur Perkuat Persaudaraan Kebangsaan
PP Bamusi menggelar rapat kerja di Cianjur 11 September 2026 untuk merumuskan program dan memperkuat ukhuwah...