Politik

Fraksi PDIP Minta Evaluasi Menyeluruh BUMD Jatim

Bagikan:
Pembahasan evaluasi BUMD Jatim oleh DPRD dengan fokus kontribusi PAD dan ROE

SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jatim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap badan usaha milik daerah (BUMD). Permintaan itu disampaikan pada Minggu, 13 September 2026, dengan alasan keberhasilan BUMD tidak cukup diukur dari laba semata, tetapi juga produktivitas modal dan aset serta manfaat yang kembali ke kas daerah.

Dominasi Bank Jatim dan Kontribusi PAD

Fraksi PDIP menyoroti ketergantungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim pada satu entitas. Dari total kontribusi BUMD tahun 2026 sekitar Rp488,61 miliar, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen datang dari Bank Jatim. Artinya, BUMD lain hanya menyumbang sekitar 14 persen secara kolektif.

Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan.

Menurut Fuad Benardi, anggota Komisi C DPRD Jatim, komposisi ini harus menjadi alarm bagi Pemprov dan DPRD untuk menilai efektivitas penyertaan modal.

Indikator Evaluasi: ROE, ROA, Dividend Yield dan PMD Recovery

Fuad menyarankan penggunaan indikator yang lebih relevan daripada sekadar untung rugi. Salah satu yang disebut adalah return on equity (ROE), yang mengukur laba bersih terhadap modal atau ekuitas. Ia memberi contoh analitis: BUMD dengan ekuitas Rp100 miliar dan ROE 5 persen menghasilkan laba sekitar Rp5 miliar per tahun; jika ROE 10 persen, laba sekitar Rp10 miliar.

Selain ROE, evaluasi harus mencakup return on assets (ROA) untuk melihat produktivitas aset, dividend yield untuk mengukur imbal hasil dividen ke daerah, serta PMD recovery guna memantau pengembalian penyertaan modal.

Audit dan Penyehatan Anak Usaha

Fuad meminta evaluasi dilakukan secara konsolidatif, mencakup induk, anak usaha, perusahaan patungan, afiliasi, hingga struktur holding. Beberapa nama yang disebut antara lain PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Audit tidak cukup melihat laba-rugi; perlu pemeriksaan aset, kewajiban, arus kas, kontrak usaha, beban operasional dan kewajiban terhadap karyawan. Ia mencontohkan persoalan keuangan PT Kasa Husada Wira Jatim yang sempat disorot Komisi C.

Pengelompokan BUMD dan Mekanisme Penyertaan Modal

Fraksi PDIP mengusulkan pemetaan BUMD ke dalam empat kategori untuk memudahkan kebijakan:

  • BUMD sehat dan produktif yang harus diperkuat.
  • BUMD yang masih memiliki prospek tetapi membutuhkan restrukturisasi dan perbaikan manajemen.
  • BUMD dengan usaha tumpang tindih atau tidak efisien yang perlu dikaji untuk merger atau konsolidasi.
  • BUMD yang berdasarkan audit dan evaluasi tidak layak dipertahankan sehingga dapat dipertimbangkan dibubarkan sesuai hukum.

Setiap penyertaan modal daerah juga harus disertai target jelas: kondisi keuangan terakhir, alasan kebutuhan modal, rencana penggunaan, target pendapatan dan dividen, serta proyeksi pengembalian modal.

Setiap rupiah APBD yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi.

Kesimpulan dan Implikasi

Fuad menegaskan kerugian bukan otomatis alasan penutupan jika perusahaan masih punya prospek. Namun, penyehatan harus memiliki target, indikator kinerja, dan tenggat waktu. Jika setelah restrukturisasi perusahaan tetap merugi dan terus membutuhkan modal publik, opsi seperti merger, divestasi, atau pembubaran harus dipertimbangkan.

BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD.

Dengan pendekatan evaluasi yang konsolidatif dan indikator terukur, Pemprov Jatim diharapkan mampu memastikan bahwa aset dan modal publik dikelola sebagai investasi yang menghasilkan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait