Politik

Wawali Mojokerto: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Hak Dasar

Bagikan:
Wakil Wali Kota Mojokerto berbicara tentang jaminan sosial ketenagakerjaan

Mojokerto — Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipandang sebagai hak dasar setiap pekerja, bukan sekadar kewajiban administratif bagi pemberi kerja. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026).

Inti pernyataan

Rachman menekankan perlindungan jaminan sosial mencakup beragam risiko profesi. Ia menyebutkan contoh risiko yang harus dilindungi agar pekerja tak terpapar ketidakpastian ekonomi.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan."

Mengapa kepatuhan penting

Wawali meminta perusahaan meningkatkan kesadaran memberi perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Menurutnya, kepatuhan idealnya lahir dari pemahaman, bukan hanya pengawasan atau ancaman sanksi.

"Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti."

Dia menambahkan kepatuhan yang muncul dari rasa takut cenderung tergantung pada keberadaan pengawas. Sebaliknya, kepatuhan yang dibangun melalui pemahaman akan bertahan meski pengawasan tidak terus-menerus.

Perubahan pola kerja dan perluasan perlindungan

Rachman juga mengingatkan adanya pergeseran pola pekerjaan akibat transformasi ekonomi dan digital. Kini tidak semua pekerja berstatus karyawan pada perusahaan formal.

Ia mencontohkan kelompok pekerja mandiri yang turut berisiko, seperti:

  • dropshipper
  • kreator konten
  • desainer
  • pelaku usaha berbasis digital

Menurutnya, konsep hubungan kerja perlu diperluas termasuk pengakuan terhadap self-employer — mereka yang bekerja untuk dirinya sendiri dan juga butuh perlindungan jaminan sosial.

Rincian sosialisasi

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada 10 September 2026 dihadiri oleh 33 pemberi kerja dengan total 40 peserta. Peserta mewakili berbagai sektor usaha, antara lain:

  • perhotelan
  • kuliner
  • perdagangan
  • industri
  • jasa
  • layanan kesehatan

Pemerintah kota mendorong agar semakin banyak pemberi kerja memahami manfaat program Jamsostek dan membangun kepatuhan yang lahir dari kesadaran terhadap hak pekerja.

Penutup

Langkah sosialisasi ini diharapkan memperluas pemahaman tentang perlindungan tenaga kerja sejalan dengan perubahan dunia kerja. Jika pemberi kerja menginternalisasi konsep perlindungan sebagai tanggung jawab, perlindungan jaminan sosial akan lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait