ICP Juli 2026 Turun ke US$81,68 per Barel
Pemerintah menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Juli 2026 sebesar US$81,68 per barel, turun dari US$83,45 pada Juni 2026. Penetapan ini diumumkan melalui keputusan resmi pada Senin, 10 Agustus 2026 di Jakarta dan mencerminkan perbaikan pasokan serta meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Penetapan resmi dan dasar hukum
Penetapan ICP Juli 2026 tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 319.K/MG.03/MEM.M/2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyampaikan keputusan tersebut secara resmi di Jakarta pada 10 Agustus 2026.
"Penetapan ICP bulan Juli 2026 sebesar US$81,68 per barel mencerminkan dinamika pasar minyak mentah global yang mengalami penyesuaian, menyusul meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah serta berangsur pulihnya arus pasokan minyak dunia," kata Laode.
Faktor penyebab penurunan
Penurunan ICP terutama disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, meredanya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran yang menurunkan risiko gangguan pasokan. Kedua, mulai pulihnya arus pasokan minyak global yang meningkatkan ketersediaan di pasar internasional.
Selain itu, perbaikan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz turut meningkatkan keyakinan pasar terhadap pemulihan distribusi minyak dunia.
Data pasokan dan indikator pasar
Menurut pemantauan internasional, pasokan minyak global sementara naik menjadi sekitar 98,8 juta barel per hari. Kenaikan pasokan ini tercatat sebesar 4,1 juta barel per hari pada Juni 2026, menurut data yang dirujuk pemerintah.
Pergerakan harga internasional masih dipengaruhi oleh kombinasi kondisi geopolitik, pasokan, dan permintaan global. Pemerintah mencatat bahwa de-eskalasi konflik dan ruang diplomasi menjadi faktor penopang perbaikan pasar.
Pemantauan berkelanjutan dan risiko ke depan
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar minyak internasional secara berkala. Pemantauan ini mencakup perubahan pasokan, kondisi geopolitik, serta data persediaan minyak mentah Amerika Serikat yang dapat memengaruhi harga.
- Risiko eskalasi militer terbatas yang dapat mengganggu suplai.
- Perubahan persediaan dan kebijakan energi di negara produsen utama.
Formula ICP tetap diterapkan secara transparan untuk mencerminkan dinamika pasar dan menjaga akuntabilitas anggaran negara. Upaya pemantauan ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas energi nasional dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tokoh di Balik Proklamasi 1945 dan Perannya dalam Kemerdekaan
Mengenal peran tokoh kunci Proklamasi 17 Agustus 1945, dari perumusan naskah hingga pengibaran Bendera Pusak...
KemenEkraf dan Bakom RI Perkuat Komunikasi untuk Pesta Rakyat HUT ke-81
KemenEkraf dan Bakom RI memperkuat komunikasi untuk mendukung Pesta Rakyat HUT ke-81, serta memperluas promo...
Laksamana Maeda dan Perannya dalam Perumusan Proklamasi
Laksamana Tadashi Maeda menyediakan kediamannya untuk perumusan naskah Proklamasi dan ditahan Sekutu hingga...
Radio Bawa Kabar Proklamasi Melampaui Batas, dari Hōsō Kyōku ke Voice of Indonesia
Radio menyebarkan Proklamasi 1945 lewat Hōsō Kyōku dan pemancar Voice of Free Indonesia, lalu berkembang men...
Kemenkum Jakarta Luncurkan KI-Match, Sambungkan Inovasi ke Dunia Usaha
Kemenkum HAM DKI luncurkan KI-Match dan Jakarta IP Business Forum untuk menghubungkan inovasi perguruan ting...
Polri-Kemenkeu Bekali 230 Penerima Beasiswa LPDP
Polri dan Kemenkeu membekali 230 penerima Beasiswa LPDP (10–15 Agustus 2026) untuk memperkuat karakter, kedi...