Nasional

Hukum Berkurban untuk Orang Meninggal: Ini Pendapat Ulama

Bagikan:
Ilustrasi hewan kurban dan keluarga berdoa untuk almarhum saat Iduladha

Hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal masih diperdebatkan di kalangan ulama. Pada praktik Iduladha, sebagian ulama mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum, sementara yang lain memandang kurban atas nama mayit sah sebagai bentuk sedekah yang pahalanya sampai. Perbedaan ini memengaruhi pilihan keluarga saat ingin berkurban atas nama orang tua yang wafat.

Status hukum umum kurban

Berkurban termasuk ibadah yang sangat dianjurkan. Untuk Rasulullah SAW, perintah kurban disebut dengan redaksi yang tegas. Dalam tradisi fiqh, kurban kerap disebut sunnah muakkad dan pada kondisi keluarga bisa bersifat sunnah kifayah.

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ Umirtu bin nahri wa huwa sunnatun lakum Artinya: “Aku diperintahkan atau diwajibkan berkurban. Sedangkan hal itu menjadi sunnah bagi kalian.”

Penjelasan klasik menegaskan: bila anggota keluarga banyak, satu kurban cukup mewakili seluruh keluarga; bila tidak, maka menjadi sunnah bagi fardhu 'ain bagi tiap individu yang mampu.

Pendapat mazhab Syafi'i

Mayoritas ulama Syafi'i memandang kurban untuk orang meninggal tidak sah tanpa wasiat. Imam Muhyiddin an-Nawawi menegaskan bahwa kurban untuk mayit memerlukan wasiat yang dibuat semasa hidup.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا Wa lâ tadhhiyata ‘anil mayyiti in lam yushi bihâ. Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia apabila tidak berwasiat untuk dikurbani.”

Alasan utama adalah soal niat. Ibadah kurban memerlukan niat yang menjadi milik pelaku; bila almarhum tidak berwasiat, niat tersebut tidak bisa diwakilkan sepenuhnya oleh ahli waris.

Pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali

Kelompok ulama lain, termasuk pendukung mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, membolehkan kurban atas nama mayit. Mereka memandang kurban sebagai bentuk sedekah yang bisa diterima bagi orang yang telah wafat.

لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ Li annahâ dharbun minash shadaqah... tashilu ilaihi bil ijmâ'. Artinya: “Karena kurban termasuk bentuk sedekah. Sedekah untuk orang meninggal sah, bermanfaat, dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijma ulama.”

Mazhab Maliki memberi catatan: jika tidak ada wasiat, hukum tersebut bisa dipandang makruh, namun tetap ada ulama yang menyatakan bolehnya.

Praktik, pilihan, dan saran bagi keluarga

Perbedaan pendapat ini adalah bagian dari kelaziman dalam fikih. Keluarga yang ingin berkurban atas nama almarhum dapat memilih salah satu pendapat yang diyakini paling kuat. Jika mengikuti pendapat yang memperbolehkan, kurban dijadikan sebagai sedekah dan niat ditujukan sebagai doa bagi almarhum.

Alternatif praktis bagi yang ingin menghindari perselisihan: meminta wasiat tertulis semasa hidup atau menjadikan kurban sebagai sedekah atas nama mayit sesuai pendapat mazhab yang membolehkan.

Kesimpulannya, jika ada wasiat dari almarhum, kurban atas namanya diterima menurut mayoritas pandangan; tanpa wasiat, sebagian ulama Syafi'i menilai tidak sah, sedangkan mazhab lain masih membolehkannya sebagai sedekah yang bermanfaat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait