Kemendag Pangkas HPE dan HR Emas Periode Kedua Mei 2026
Kementerian Perdagangan menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026, berlaku 15-31 Mei 2026. Keputusan diumumkan di Jakarta dan dipicu oleh penguatan dolar AS serta kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS yang mendorong aksi ambil untung investor.
Angka HPE dan HR
Untuk periode kedua Mei 2026, HPE emas ditetapkan pada 150.555,29 dolar AS per kilogram, turun 1,72 persen dari periode sebelumnya. Sementara itu, HR emas ditetapkan pada 4.682,80 dolar AS per troy ounce. Ketentuan ini berlaku mulai 15 hingga 31 Mei 2026.
Faktor penurunannya
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan faktor utama penurunan harga adalah penguatan dolar AS. Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS membuat aset berbunga menjadi lebih menarik dibandingkan emas sebagai non-yield asset.
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset),” ujar Tommy di Jakarta.
Tommy menambahkan kondisi pasar emas global memasuki fase koreksi dan konsolidasi. Situasi itu mendorong investor melakukan profit taking, sehingga menekan harga patokan yang ditetapkan domestik.
Proses penetapan
Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menurut pernyataan resmi, proses melibatkan beberapa pihak terkait untuk memastikan acuan harga mencerminkan kondisi pasar dan kebijakan fiskal.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perindustrian
Dasar hukum dan cakupan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026 menjadi dasar penetapan HPE dan HR emas periode ini. Peraturan tersebut mengatur harga patokan ekspor dan harga referensi untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Implikasi
Penurunan HPE dan HR dapat memengaruhi perhitungan bea keluar dan nilai ekspor bagi produsen serta eksportir emas. Selain itu, harga patokan baru menjadi acuan pelaku industri dalam menyesuaikan strategi penjualan dan penetapan harga di pasar domestik maupun internasional.
Pemerintah akan memantau pergerakan pasar global dan koordinasi antar-lembaga akan terus dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan apabila kondisi pasar berubah signifikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...