Kemendag Pangkas HPE dan HR Emas Periode Kedua Mei 2026
Kementerian Perdagangan menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Mei 2026, berlaku 15-31 Mei 2026. Keputusan diumumkan di Jakarta dan dipicu oleh penguatan dolar AS serta kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS yang mendorong aksi ambil untung investor.
Angka HPE dan HR
Untuk periode kedua Mei 2026, HPE emas ditetapkan pada 150.555,29 dolar AS per kilogram, turun 1,72 persen dari periode sebelumnya. Sementara itu, HR emas ditetapkan pada 4.682,80 dolar AS per troy ounce. Ketentuan ini berlaku mulai 15 hingga 31 Mei 2026.
Faktor penurunannya
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan faktor utama penurunan harga adalah penguatan dolar AS. Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS membuat aset berbunga menjadi lebih menarik dibandingkan emas sebagai non-yield asset.
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset),” ujar Tommy di Jakarta.
Tommy menambahkan kondisi pasar emas global memasuki fase koreksi dan konsolidasi. Situasi itu mendorong investor melakukan profit taking, sehingga menekan harga patokan yang ditetapkan domestik.
Proses penetapan
Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menurut pernyataan resmi, proses melibatkan beberapa pihak terkait untuk memastikan acuan harga mencerminkan kondisi pasar dan kebijakan fiskal.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perindustrian
Dasar hukum dan cakupan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026 menjadi dasar penetapan HPE dan HR emas periode ini. Peraturan tersebut mengatur harga patokan ekspor dan harga referensi untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Implikasi
Penurunan HPE dan HR dapat memengaruhi perhitungan bea keluar dan nilai ekspor bagi produsen serta eksportir emas. Selain itu, harga patokan baru menjadi acuan pelaku industri dalam menyesuaikan strategi penjualan dan penetapan harga di pasar domestik maupun internasional.
Pemerintah akan memantau pergerakan pasar global dan koordinasi antar-lembaga akan terus dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan apabila kondisi pasar berubah signifikan.
Berita Terkait
SUV Misterius DFSK Tertangkap Kamera, Peluncuran Semakin Dekat
PT Sokonindo tertangkap menguji SUV misterius DFSK di Indonesia; desain mulai terlihat, tetapi detail dan sp...
KAI Pasang 113 Unit PLTS untuk Kurangi Emisi Karbon
KAI operasikan 113 unit PLTS di 92 lokasi sejak 9 Juni 2026, dengan kapasitas 4.430,65 kWp dan potensi pengu...
IHSG Naik ke 5.746,65, Saham Big Cap Jadi Penopang
IHSG menguat ke 5.746,65 pada 9 Juni 2026, didorong meredanya ketegangan Timur Tengah dan surplus perdaganga...
BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Menguat 129 Poin
BI naikkan suku bunga 25 bps jadi 5,5%, rupiah menguat 129 poin ke Rp18.058 per dolar; langkah dimaksudkan u...
Analis: Fenomena 'Sell Indonesia' Dipicu Persepsi Investor
Analis menyebut 'Sell Indonesia' dipicu persepsi investor terkait pelemahan rupiah dan tekanan pasar; net se...
Saleh Minta RRI Jelaskan Rincian Realisasi Anggaran 2026
Saleh Partaonan Daulay minta LPP RRI jelaskan rincian realisasi anggaran semester I 2026 agar DPR bisa menge...