Teknologi

Kemenko PMK Perkuat Kemitraan Vokasi Indonesia–Tiongkok

Bagikan:
Kolaborasi pelatihan vokasi antara Indonesia dan Tiongkok untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memperkuat kemitraan dengan Tiongkok untuk mengembangkan pendidikan vokasi dan meningkatkan daya saing talenta Indonesia pada pasar kerja global. Upaya itu dipercepat melalui program lanjutan ICVEEP Phase II dan penyesuaian kebijakan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022, Minggu, 2 Agustus 2026.

Transformasi vokasi sesuai kebutuhan industri

Kemenko PMK menegaskan transformasi pendidikan vokasi dilakukan dengan pendekatan berbasis kebutuhan industri. Tujuannya agar kompetensi lulusan relevan dengan teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan smart manufacturing. Pendekatan ini menggantikan model supply-driven menjadi demand-driven.

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Berkualitas, Katiman, menyebutkan perubahan industri menuntut respons cepat dari sistem pendidikan vokasi. Kurikulum dan metode pembelajaran harus menyesuaikan standar kompetensi industri agar lulusan siap kerja.

"Saat ini dunia memasuki era transformasi industri sangat cepat, sehingga pendidikan vokasi harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pendekatan lama tidak lagi memadai karena harus menjawab kebutuhan nyata industri,"

ICVEEP Phase II: fokus dan manfaat

Indonesia dan Tiongkok meluncurkan Indonesia-China Institute of Vocational Education and Excellent Engineers Program (ICVEEP) Phase II sebagai kelanjutan kerja sama strategis. Fase kedua ini menitikberatkan pada penyelarasan standar kompetensi, pengembangan kurikulum bersama, dan sertifikasi profesi internasional.

Program juga mendorong skema dual degree dan mobilitas tenaga kerja terampil antarnegara. Hal ini diharapkan membuka peluang kerja global bagi lulusan vokasi Indonesia sekaligus mempercepat transfer teknologi.

"Kemitraan internasional harus menghadirkan peningkatan kualitas pembelajaran, transfer teknologi, dan penguatan kompetensi tenaga pendidik. Sekaligus membuka peluang kerja global bagi lulusan vokasi Indonesia,"

Kebijakan dan tata kelola nasional

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 menjadi landasan kebijakan nasional revitalisasi vokasi. Regulasi itu mendorong sinkronisasi antara dunia pendidikan dan dunia usaha melalui penyelarasan kurikulum, pembelajaran berbasis kerja, serta pemagangan.

Kemenko PMK juga mendorong sinergi lintas kementerian, lembaga, dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola pendidikan vokasi. Penyesuaian standar kompetensi dan pelatihan tenaga pendidik menjadi bagian dari implementasi berkelanjutan.

Dampak dan prospek

Langkah kolaboratif ini diharapkan memperkaya kompetensi talenta vokasi dan meningkatkan kesejajaran antara keahlian lulusan dengan kebutuhan pasar. Dengan demikian, peluang penyerapan tenaga kerja terampil dan daya saing industri Indonesia di pasar global berpotensi meningkat.

Ke depan, keberhasilan program bergantung pada implementasi kurikulum bersama, ketersediaan fasilitas pelatihan modern, serta konsistensi sertifikasi internasional yang diakui pasar kerja.

Naufal Hakim
Penulis
Naufal Hakim

Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.

Berita Terkait