Puncak Panen: Harga Rambutan Aceh Turun Jadi Rp8.000/kg
Puncak panenRp8.000 per kilogram pada Minggu, 2 Agustus 2026. Penurunan terjadi karena pasokan buah melimpah dari beberapa kecamatan yang sedang memasuki masa panen, sehingga stok di lapak pedagang meningkat dan harga menjadi lebih terjangkau.
Penyebab penurunan harga
Seorang pedagang buah, Nurdin Abdullah, mengonfirmasi bahwa panen berlangsung serentak di sejumlah wilayah Aceh Utara. Aliran buah ke pasar bertambah drastis, menekan harga dari level sebelumnya.
Sebelumnya, harga rambutan sempat mencapai Rp15.000 per kilogram karena produksi petani menurun dan pasokan terbatas. Kini, saat puncak panen, pasokan yang kembali melimpah memangkas harga hampir setengahnya.
Perkiraan durasi dan dinamika harga
Nurdin memperkirakan harga Rp8.000 per kilogram akan bertahan sekitar sepuluh hari selama puncak panen. Setelah periode itu, dia mengingatkan, harga kemungkinan naik kembali saat stok dari petani berkurang.
"Kalau stok dari petani mulai menipis, harga kemungkinan kembali di atas Rp10.000 per kilogram. Semua tergantung jumlah buah yang dipanen dan masuk ke pasar," ujar Nurdin.
Dampak pada petani dan konsumen
Penurunan harga memberi keuntungan langsung bagi konsumen karena rambutan menjadi lebih terjangkau. Namun, bagi petani dampak berbeda: produksi yang tinggi di musim puncak sering menekan harga jual mereka di tingkat petani.
Pedagang lokal berharap adanya mekanisme penyerapan atau pengolahan agar tidak semua buah dijual segar saat panen melimpah. Dengan itu, pendapatan petani dapat lebih stabil sepanjang musim.
Prospek ke depan
Jika pola panen serupa berulang di bulan-bulan mendatang, fluktuasi harga akan terus terjadi sesuai siklus produksi. Pemantauan pasokan dan permintaan di tingkat kecamatan menjadi penting untuk memprediksi tren harga.
Pemerintah daerah atau asosiasi petani dapat menilai opsi pengolahan dan pemasaran untuk menahan penurunan harga yang merugikan produsen saat pasokan melimpah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
TP PKK OKU Timur Maksimalkan Anggaran, Fokus Manfaat ke Keluarga
TP PKK OKU Timur lakukan monitoring dan pendampingan 10 Program Pokok PKK di Madang Suku 1 untuk memastikan...
Sertifikasi Halal Jadi Modal UMKM Bangun Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal harus dijalankan sebagai komitmen produksi bagi UMKM agar kepercayaan konsumen terjaga; pr...
Peran BUMN Minerba Perlu Diperkuat, Setoran Negara Belum Optimal
Pemerintah diminta memperkuat peran BUMN di sektor minerba karena kekayaan USD4 triliun belum tercermin pada...
Literasi Keuangan Diperkuat untuk Cegah Aktivitas Ilegal
Anis Byarwati minta literasi keuangan diperkuat melalui kolaborasi DPR, OJK, BSI, dan media untuk cegah akti...
Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir di Borobudur Expo
Menteri Koperasi mendorong pemanfaatan dana bergulir lewat LPDB di Borobudur Expo 17-20 Sept 2026 untuk memp...
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Naik 19 Sept 2026
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian naik pada 19 Sept 2026, masing-masing Rp16.000 dan Rp15.000 per gra...