Nasional

Tim Hisab Rukyat Kemenag Sepakati Empat Poin untuk Sidang Isbat 2026

Bagikan:
Rapat Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama di Jakarta membahas sidang isbat 2026

Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama resmi menyepakati empat poin komitmen bersama dalam penyelenggaraan sidang isbat 2026. Kesepakatan ditetapkan pada Rapat Kerja di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026, dan salah satu poin yang diumumkan adalah menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi terkait penetapan awal bulan Hijriyah.

Rapat dan inti komitmen

Rapat kerja itu menegaskan peran Tim Hisab Rukyat dalam memastikan penetapan awal bulan Hijriyah berlangsung tertib, akurat, dan dapat diterima oleh berbagai pihak. Pertemuan ini menjadi momen konsolidasi sebelum pelaksanaan sidang isbat untuk bulan-bulan penting seperti Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

“Sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan dapat dijadikan rujukan bersama,”

kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Empat poin kesepakatan

Dalam lembar kesepakatan, Tim Hisab Rukyat merumuskan empat poin utama yang menjadi pedoman koordinasi dan pelaksanaan sidang isbat. Keempat poin tersebut dirumuskan agar proses penetapan berjalan lebih sistematis dan terukur:

  • Menjaga suasana kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriyah.
  • Memperkuat tata kelola sidang isbat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026.
  • Menguatkan koordinasi antar pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat Islam, dan akademisi.
  • Menjamin keterbukaan dan akurasi data sehingga keputusan dapat diterima berbagai pihak.

Peran regulasi dan susunan tim

Kementerian Agama menyebut penguatan tata kelola sidang isbat merupakan bagian penting untuk menghadirkan kepastian pelaksanaan ibadah umat Islam. Regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan sidang isbat secara lebih sistematis.

Tim Hisab Rukyat sendiri dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026. Tim ini beranggotakan unsur pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat Islam, akademisi, serta pakar falak dan astronomi dari berbagai institusi.

Dampak dan tindak lanjut

Kesepakatan empat poin diharapkan memperjelas mekanisme koordinasi menjelang sidang isbat 2026 dan meredam potensi disinformasi. Kemenag menyatakan tahap berikutnya adalah implementasi teknis dan pemantauan agar komitmen tersebut diterapkan konsisten di seluruh daerah.

Langkah itu diharapkan membantu menciptakan proses penetapan awal bulan yang akuntabel dan menjadi rujukan bersama bagi umat Islam di Indonesia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait