Lokal

Minta HGU PT Asdal Prima Lestari Tidak Diperpanjang di Aceh Selatan

Bagikan:
Areal perkebunan sawit PT Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan terkait sengketa HGU

TAPAKTUAN — Nasib Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan kembali diperdebatkan. Kajian independen oleh WALHI Aceh, MaTA, dan HAkA merekomendasikan agar pemerintah tidak memberi rekomendasi perpanjangan HGU sebelum menyelesaikan sengketa lahan, tapal batas, dan kewajiban kebun plasma untuk masyarakat.

Temuan utama kajian

Ketiga lembaga itu mencatat PT Asdal menguasai areal seluas 5.074 hektare di Kecamatan Trumon Timur (Kabupaten Aceh Selatan) dan Kecamatan Sultan Daulat (Kota Subulussalam). Perusahaan wajib menyediakan kebun plasma sebesar 30 persen dari luas usaha, namun tim kajian tidak menemukan realisasi kebun plasma atau pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dinikmati masyarakat sekitar.

Kajian juga mencatat pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai minim. Perusahaan melaporkan realisasi CSR Rp28 juta pada semester pertama dan Rp37 juta pada semester kedua 2025, namun warga menyatakan belum merasakan manfaat nyata.

Temuan lain meliputi isu sertifikasi ISPO, ketidakjelasan batas lahan, dan dugaan tumpang tindih antara areal HGU dengan klaim tanah masyarakat.

Sengketa lahan dan klaim masyarakat

Sengketa antara perusahaan dan warga Gampong Titi Poben serta Kapai Seusak mendapat perhatian khusus. Warga Titi Poben mengklaim sekitar 50 hektare lahan yang dikelola turun-temurun masuk dalam areal HGU. Di Kapai Seusak, kajian mencatat sekitar 154 hektare dalam HGU dikelola oleh Koperasi Krueng Luas; mekanisme pengelolaan dan penerima manfaatnya dipertanyakan tim penelaah.

Surat perusahaan dan status permohonan

Isu itu menguat menyusul beredarnya surat PT Asdal Prima Lestari tertanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Gampong Titi Poben. Surat yang ditandatangani Direktur Edison Philips Leman memohon tanda tangan dokumen pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk keperluan pemisahan Sertifikat HGU Nomor 0.05.76.22.2.00001.

Surat tersebut hanya meminta dukungan administratif untuk pemisahan sertifikat atas bagian areal yang berada di Kota Subulussalam melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, dan tidak memuat permohonan perpanjangan HGU.

Desakan petani dan masyarakat

Pelaksana Tugas Ketua DPD APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan, menekankan kewajiban perusahaan harus dipenuhi sebelum ada proses perpanjangan hak lahan. Ia meminta pengukuran ulang HGU secara menyeluruh untuk mencocokkan luas sertifikat, batas administratif, dan kondisi di lapangan.

“Plasma untuk masyarakat itu sampai sekarang tidak ada sebatang pun. Lalu soal tapal batas juga tidak jelas, makanya harus ada pengukuran ulang luas HGU-nya.”

Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari, Sarbunis, menyatakan masyarakat belum merasakan kesejahteraan dari keberadaan perusahaan dan menolak bantuan bibit atau pupuk yang dikaitkan dengan dukungan perpanjangan HGU.

“Selama ini masyarakat tidak pernah merasakan kesejahteraan dari keberadaan PT Asdal, yang ada justru ruang hidup mereka yang semakin sempit.”

Rekomendasi dan langkah selanjutnya

Tim kajian merekomendasikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum menyelesaikan sengketa lahan, tata batas, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Masa berlaku HGU tercatat akan berakhir pada 2031, sehingga evaluasi komprehensif perlu dilakukan jauh sebelum keputusan perpanjangan diambil.

Perusahaan sebelumnya membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan persoalan merupakan tumpang tindih klaim penguasaan tanah. Pemerintah daerah dan instansi pertanahan kini dihadapkan pada tuntutan memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait