Minta HGU PT Asdal Prima Lestari Tidak Diperpanjang di Aceh Selatan
TAPAKTUAN — Nasib Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan kembali diperdebatkan. Kajian independen oleh WALHI Aceh, MaTA, dan HAkA merekomendasikan agar pemerintah tidak memberi rekomendasi perpanjangan HGU sebelum menyelesaikan sengketa lahan, tapal batas, dan kewajiban kebun plasma untuk masyarakat.
Temuan utama kajian
Ketiga lembaga itu mencatat PT Asdal menguasai areal seluas 5.074 hektare di Kecamatan Trumon Timur (Kabupaten Aceh Selatan) dan Kecamatan Sultan Daulat (Kota Subulussalam). Perusahaan wajib menyediakan kebun plasma sebesar 30 persen dari luas usaha, namun tim kajian tidak menemukan realisasi kebun plasma atau pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dinikmati masyarakat sekitar.
Kajian juga mencatat pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai minim. Perusahaan melaporkan realisasi CSR Rp28 juta pada semester pertama dan Rp37 juta pada semester kedua 2025, namun warga menyatakan belum merasakan manfaat nyata.
Temuan lain meliputi isu sertifikasi ISPO, ketidakjelasan batas lahan, dan dugaan tumpang tindih antara areal HGU dengan klaim tanah masyarakat.
Sengketa lahan dan klaim masyarakat
Sengketa antara perusahaan dan warga Gampong Titi Poben serta Kapai Seusak mendapat perhatian khusus. Warga Titi Poben mengklaim sekitar 50 hektare lahan yang dikelola turun-temurun masuk dalam areal HGU. Di Kapai Seusak, kajian mencatat sekitar 154 hektare dalam HGU dikelola oleh Koperasi Krueng Luas; mekanisme pengelolaan dan penerima manfaatnya dipertanyakan tim penelaah.
Surat perusahaan dan status permohonan
Isu itu menguat menyusul beredarnya surat PT Asdal Prima Lestari tertanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Gampong Titi Poben. Surat yang ditandatangani Direktur Edison Philips Leman memohon tanda tangan dokumen pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk keperluan pemisahan Sertifikat HGU Nomor 0.05.76.22.2.00001.
Surat tersebut hanya meminta dukungan administratif untuk pemisahan sertifikat atas bagian areal yang berada di Kota Subulussalam melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, dan tidak memuat permohonan perpanjangan HGU.
Desakan petani dan masyarakat
Pelaksana Tugas Ketua DPD APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan, menekankan kewajiban perusahaan harus dipenuhi sebelum ada proses perpanjangan hak lahan. Ia meminta pengukuran ulang HGU secara menyeluruh untuk mencocokkan luas sertifikat, batas administratif, dan kondisi di lapangan.
“Plasma untuk masyarakat itu sampai sekarang tidak ada sebatang pun. Lalu soal tapal batas juga tidak jelas, makanya harus ada pengukuran ulang luas HGU-nya.”
Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari, Sarbunis, menyatakan masyarakat belum merasakan kesejahteraan dari keberadaan perusahaan dan menolak bantuan bibit atau pupuk yang dikaitkan dengan dukungan perpanjangan HGU.
“Selama ini masyarakat tidak pernah merasakan kesejahteraan dari keberadaan PT Asdal, yang ada justru ruang hidup mereka yang semakin sempit.”
Rekomendasi dan langkah selanjutnya
Tim kajian merekomendasikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum menyelesaikan sengketa lahan, tata batas, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat. Masa berlaku HGU tercatat akan berakhir pada 2031, sehingga evaluasi komprehensif perlu dilakukan jauh sebelum keputusan perpanjangan diambil.
Perusahaan sebelumnya membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan persoalan merupakan tumpang tindih klaim penguasaan tanah. Pemerintah daerah dan instansi pertanahan kini dihadapkan pada tuntutan memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Siantar Barat Gatur Lalin di Jl. Singosari untuk Kurangi Macet
Polsek Siantar Barat melakukan gatur lalin di Jl. Singosari, Rabu (14/10), untuk menekan kemacetan dan menja...
Tzu Chi Sinar Mas Gelar Lomba Budaya Humanis untuk 29 Siswa
Yayasan Buddha Tzu Chi Sinar Mas menggelar Lomba Budaya Humanis bagi 29 siswa di Kanopan untuk menanamkan ni...
Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Panen Jagung, Didorong Jual ke Bulog
Polsek Siantar Marihat mendampingi panen jagung 14/10 dan mendorong petani binaan jual hasil ke Bulog untuk...
Pelantikan FAHMI UMMI Tanjungbalai Disiapkan, Wamenag Dijadwalkan Hadir
Audiensi FAHMI UMMI dengan Wali Kota Tanjungbalai bahas persiapan pelantikan 25 Oktober yang rencananya diha...
TPS Ilegal Muncul di Aceh Utara, DLHK Kekurangan Armada
TPS ilegal muncul di Aceh Utara akibat sampah sembarangan; DLHK hanya miliki 26 armada sehingga kapasitas an...
Pasar Tani Aceh 2026 Digelar di Langsa, Dorong Pemasaran Petani
Pasar Tani Aceh 2026 digelar di Lapangan Merdeka Langsa untuk memperluas akses pasar petani, mendukung UMKM,...