Henny Lee Menangis saat Bacakan Pledoi di Pematangsiantar
SIMALUNGUN — Henny Lee menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (30/6). Ia menghadapi dakwaan memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 373 ayat (1) KUHP. Henny meminta majelis hakim membebaskannya karena tindakan itu terkait perebutan hak waris setelah ayahnya meninggal.
Inti pembelaan dan latar belakang kasus
Henny Lee, 48 tahun, adalah putri almarhum pengusaha Hermawanto Lee. Ia menjelaskan langkah hukum yang ditempuh semata untuk mempertahankan hak sebagai ahli waris. Tindakan itu termasuk pengajuan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Medan sebagai bukti baru dalam perkara perdata terkait harta peninggalan ayahnya.
Menurut Henny, pengajuan bukti tersebut bukan dimaksudkan untuk berbohong atau merugikan pihak manapun. Saat menyadari dampaknya, ia segera mencabut bukti itu.
Pledoi yang emosional
Di hadapan majelis hakim, Henny menumpahkan kesedihan dan beban keluarga. Suaranya bergetar dan ia sempat menyeka air mata. Kata-katanya menekankan peranannya sebagai anak yang menjaga amanat keluarga.
"Saya hanyalah seorang anak yang sedang berduka dan berusaha menjaga amanat mendiang ayah saya, nama baik, harkat dan martabat keluarga kami. Namun kini, saya harus menghadapi kenyataan pahit sebagai pihak yang diadili,"
Argumen tim pembela
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan. Pembelaan dibacakan bergantian oleh beberapa pengacara dari Kantor Hukum Elang Timur.
- Irwansyah Putra, SH, MKn, CFAS
- M Permata Sakti, SH, MKn
- Suhartonny, SH
- Atika Wulandari, SH, CFAS
- Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan, SH, CPM
Mereka menegaskan dalil hukum dan fakta persidangan tidak mendukung unsur-unsur Pasal 373 ayat (1) KUHP secara utuh.
Langkah jaksa dan proses selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Heri Santoso, menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis. Jadwal pengajuan tanggapan terencana pada sidang Selasa, 7 Juli 2026.
Kasus ini berakar pada sengketa waris yang kompleks dan kini masuk ranah pidana karena pengajuan bukti baru pada proses perdata. Putusan selanjutnya akan menentukan nasib Henny dalam perkara keterangan palsu tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Samurai di Aek Kanopan
Polisi menangkap SM (35) terkait dugaan penganiayaan di Aek Kanopan; pedang samurai disita sebagai barang bu...
Tersangka Ledakan Grand Polonia Ditetapkan, Identitas Dirahasiakan
Polrestabes Medan menetapkan tersangka ledakan Grand Polonia; identitas dirahasiakan. Ledakan akibat kebocor...