Henny Lee Menangis saat Bacakan Pledoi di Pematangsiantar
SIMALUNGUN — Henny Lee menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (30/6). Ia menghadapi dakwaan memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 373 ayat (1) KUHP. Henny meminta majelis hakim membebaskannya karena tindakan itu terkait perebutan hak waris setelah ayahnya meninggal.
Inti pembelaan dan latar belakang kasus
Henny Lee, 48 tahun, adalah putri almarhum pengusaha Hermawanto Lee. Ia menjelaskan langkah hukum yang ditempuh semata untuk mempertahankan hak sebagai ahli waris. Tindakan itu termasuk pengajuan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Medan sebagai bukti baru dalam perkara perdata terkait harta peninggalan ayahnya.
Menurut Henny, pengajuan bukti tersebut bukan dimaksudkan untuk berbohong atau merugikan pihak manapun. Saat menyadari dampaknya, ia segera mencabut bukti itu.
Pledoi yang emosional
Di hadapan majelis hakim, Henny menumpahkan kesedihan dan beban keluarga. Suaranya bergetar dan ia sempat menyeka air mata. Kata-katanya menekankan peranannya sebagai anak yang menjaga amanat keluarga.
"Saya hanyalah seorang anak yang sedang berduka dan berusaha menjaga amanat mendiang ayah saya, nama baik, harkat dan martabat keluarga kami. Namun kini, saya harus menghadapi kenyataan pahit sebagai pihak yang diadili,"
Argumen tim pembela
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan. Pembelaan dibacakan bergantian oleh beberapa pengacara dari Kantor Hukum Elang Timur.
- Irwansyah Putra, SH, MKn, CFAS
- M Permata Sakti, SH, MKn
- Suhartonny, SH
- Atika Wulandari, SH, CFAS
- Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan, SH, CPM
Mereka menegaskan dalil hukum dan fakta persidangan tidak mendukung unsur-unsur Pasal 373 ayat (1) KUHP secara utuh.
Langkah jaksa dan proses selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Heri Santoso, menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis. Jadwal pengajuan tanggapan terencana pada sidang Selasa, 7 Juli 2026.
Kasus ini berakar pada sengketa waris yang kompleks dan kini masuk ranah pidana karena pengajuan bukti baru pada proses perdata. Putusan selanjutnya akan menentukan nasib Henny dalam perkara keterangan palsu tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Binjai Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Pemko Binjai tambah kendaraan, pasang CCTV TMA dan 14 sirene untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim...
PT Medan Perkuat Hukuman 8,5 Tahun untuk Yuyun Kristina
PT Medan menguatkan hukuman 8 tahun 6 bulan untuk Yuyun Kristina atas pembunuhan suami; masa tahanan dikuran...
Sarune Children Choir Raih Juara II di SICC 2026
Sarune Children Choir meraih Juara II Children Choir dan special award di SICC Samosir (24-27 Sep 2026), plu...
Kontingen Sumut Memukau di Got Talent PPSN VI Malang
Kontingen Sumatera Utara menampilkan Tari Tortor dan tari Pakpak di panggung Got Talent PPSN VI Malang, memp...
Sergai FC Menang Adu Penalti 5-4 atas Pemdes Sukasari
Sergai FC menang 5-4 lewat adu penalti atas Pemdes Sukasari FC pada laga eksebisi di Desa Sukasari, Minggu (...
Ribuan Ramaikan Tapanuli Utara Fun Run 2026, Bupati Ikut 7K
Ribuan peserta memeriahkan Tapanuli Utara Fun Run 2026 di Tarutung; Bupati Jonius ikut kategori 7K untuk men...