Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Kotanopan, Ekskavator Disita
MADINA — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan operasi penertiban terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis, 2 Juli. Operasi ini menyusul laporan masyarakat dan informasi di media sosial yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Operasi terpadu di Kotanopan
Tim Terpadu yang diturunkan terdiri dari unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dan instansi terkait. Penertiban dilakukan langsung di lapangan untuk menghentikan kegiatan tambang yang masih berjalan secara terang-terangan.
Hasil peninjauan di lapangan masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik
Temuan tim menunjukkan aktivitas yang diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW masih beroperasi menggunakan alat berat. Petugas menghentikan kegiatan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dampak lingkungan yang terjadi
Menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, pengerukan dan penggunaan alat berat telah mengubah morfologi sungai serta merusak daerah aliran sungai (DAS). Perubahan itu meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di kawasan sekitar.
Vegetasi di lokasi banyak yang hilang, sementara lubang bekas galian menyisakan ancaman keselamatan bagi warga. Aktivitas tambang juga dikhawatirkan mencemari kualitas air sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Bukti yang diamankan dan proses hukum
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut menyatakan operasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
- Satu unit alat berat jenis ekskavator
- Aki atau baterai alat berat
- Berbagai peralatan pendukung operasional
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara
Rekomendasi dan ajakan ke depan
Pemprov Sumut menegaskan penertiban tidak berhenti pada operasi tunggal. Pemerintah merekomendasikan penguatan pengawasan melalui patroli terpadu berkala, penegakan hukum yang konsisten, serta percepatan rehabilitasi kawasan yang rusak.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik PETI di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ancaman kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan publik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PKS Minta Penjelasan Menyeluruh soal R-APBD Medan 2027
Fraksi PKS DPRD Medan meminta penjelasan rinci atas proyeksi pendapatan, pengurangan belanja, dan kesiapan p...
MUI dan Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Jelang Hari Santri
Bupati Simalungun terima kunjungan MUI untuk perkuat sinergi; bahas Hari Santri dan pengukuhan pengurus MUI...
PDIP DPRD Medan Desak Pemko Tanggung Jawab Atasi Krisis Air
Fraksi PDIP DPRD Medan minta Pemko tanggung jawab atasi krisis air, segera tetapkan pejabat definitif, dan p...
Hilirisasi Bauksit: Proyek Smelter Mempawah dan Tantangan Energi
Indonesia mulai memproses bauksit di Mempawah untuk memperbesar kapasitas alumina dan membangun pabrik peleb...
FPRMI Aceh Gelar Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Jurnalistik
FPRMI Aceh menggelar diskusi 15 Okt di Banda Aceh membahas batas kebebasan pers, etika, dan potensi pidana d...
Binjai Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Pemko Binjai tambah kendaraan, pasang CCTV TMA dan 14 sirene untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim...