Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Kotanopan, Ekskavator Disita
MADINA — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan operasi penertiban terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis, 2 Juli. Operasi ini menyusul laporan masyarakat dan informasi di media sosial yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Operasi terpadu di Kotanopan
Tim Terpadu yang diturunkan terdiri dari unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dan instansi terkait. Penertiban dilakukan langsung di lapangan untuk menghentikan kegiatan tambang yang masih berjalan secara terang-terangan.
Hasil peninjauan di lapangan masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik
Temuan tim menunjukkan aktivitas yang diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW masih beroperasi menggunakan alat berat. Petugas menghentikan kegiatan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dampak lingkungan yang terjadi
Menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, pengerukan dan penggunaan alat berat telah mengubah morfologi sungai serta merusak daerah aliran sungai (DAS). Perubahan itu meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor di kawasan sekitar.
Vegetasi di lokasi banyak yang hilang, sementara lubang bekas galian menyisakan ancaman keselamatan bagi warga. Aktivitas tambang juga dikhawatirkan mencemari kualitas air sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Bukti yang diamankan dan proses hukum
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut menyatakan operasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
- Satu unit alat berat jenis ekskavator
- Aki atau baterai alat berat
- Berbagai peralatan pendukung operasional
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara
Rekomendasi dan ajakan ke depan
Pemprov Sumut menegaskan penertiban tidak berhenti pada operasi tunggal. Pemerintah merekomendasikan penguatan pengawasan melalui patroli terpadu berkala, penegakan hukum yang konsisten, serta percepatan rehabilitasi kawasan yang rusak.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik PETI di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ancaman kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan publik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...