Polrestabes Medan Bongkar Kecurangan Pengisian BBM di SPBU
MEDAN — Polrestabes Medan menindak sebuah SPBU di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, usai terungkap praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen. Penggerebekan dilakukan Rabu (1/7) dan mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat.
Penangkapan dan pelaku
Petugas menangkap empat pelaku berinisial RHP, PM, AS, dan seorang pekerja SPBU. RHP diduga berperan sebagai supervisor SPBU, sementara PM dan AS berstatus sopir mobil tangki. Seorang lainnya bertugas di SPBU.
- RHP — supervisor SPBU
- PM — sopir mobil tangki
- AS — sopir mobil tangki
- Satu pekerja SPBU — peran operasional
Modus operandi kecurangan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menjelaskan kedua sopir mulanya mendapat tugas mengantar solar ke SPBU di Jalan Asrama. Namun, mereka memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil Toyota Rush untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan.
"Akan tetapi untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan keduanya memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke mobil Toyota Rush sehingga seolah-olah mobil tangki itu mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU di Jalan Gajah Mada,"
Setibanya di SPBU tujuan, mobil tangki membongkar muatan solar ke tangki SPBU yang seharusnya menampung jenis BBM lain. Akibatnya konsumen yang membeli Dexlite menerima solar, bukan jenis BBM yang seharusnya.
Durasi dan dampak
Adrian menyatakan praktik curang ini sudah berlangsung selama sembilan bulan. Ia menekankan tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat karena konsumen tidak memperoleh produk sesuai label dan berpotensi merusak mesin kendaraan.
Tindakan kepolisian
Polrestabes Medan berjanji melanjutkan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar pengawasan distribusi BBM. Penindakan ditujukan untuk melindungi konsumen dan mencegah penyalahgunaan subsidi maupun distribusi BBM.
"Polrestabes Medan berkomitmen akan terus menindak tegas praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen,"
Penyidikan selanjutnya akan mengungkap jaringan dan kerugian yang timbul, serta menentukan langkah hukum terhadap para pelaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...