Polrestabes Medan Bongkar Kecurangan Pengisian BBM di SPBU
MEDAN — Polrestabes Medan menindak sebuah SPBU di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, usai terungkap praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen. Penggerebekan dilakukan Rabu (1/7) dan mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat.
Penangkapan dan pelaku
Petugas menangkap empat pelaku berinisial RHP, PM, AS, dan seorang pekerja SPBU. RHP diduga berperan sebagai supervisor SPBU, sementara PM dan AS berstatus sopir mobil tangki. Seorang lainnya bertugas di SPBU.
- RHP — supervisor SPBU
- PM — sopir mobil tangki
- AS — sopir mobil tangki
- Satu pekerja SPBU — peran operasional
Modus operandi kecurangan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menjelaskan kedua sopir mulanya mendapat tugas mengantar solar ke SPBU di Jalan Asrama. Namun, mereka memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil Toyota Rush untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan.
"Akan tetapi untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan keduanya memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke mobil Toyota Rush sehingga seolah-olah mobil tangki itu mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU di Jalan Gajah Mada,"
Setibanya di SPBU tujuan, mobil tangki membongkar muatan solar ke tangki SPBU yang seharusnya menampung jenis BBM lain. Akibatnya konsumen yang membeli Dexlite menerima solar, bukan jenis BBM yang seharusnya.
Durasi dan dampak
Adrian menyatakan praktik curang ini sudah berlangsung selama sembilan bulan. Ia menekankan tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat karena konsumen tidak memperoleh produk sesuai label dan berpotensi merusak mesin kendaraan.
Tindakan kepolisian
Polrestabes Medan berjanji melanjutkan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar pengawasan distribusi BBM. Penindakan ditujukan untuk melindungi konsumen dan mencegah penyalahgunaan subsidi maupun distribusi BBM.
"Polrestabes Medan berkomitmen akan terus menindak tegas praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan masyarakat sebagai konsumen,"
Penyidikan selanjutnya akan mengungkap jaringan dan kerugian yang timbul, serta menentukan langkah hukum terhadap para pelaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bobby: Rekomendasi Rakernas APEKSI Harus Diintegrasikan ke Pemprov
Gubernur Sumut Bobby Nasution mendesak rekomendasi Rakernas APEKSI diintegrasikan ke kebijakan provinsi agar...
10.000 Ecobrick Jadi Taman di Batang Toru, Kurangi 2,5 Ton Plastik
PT Agincourt ubah 10.000 botol ecobrick jadi Taman Ecobrick di Sopo Daganak, mengurangi 2,5 ton plastik dan...
PSAD 902 Ditahan Imbang Korpri Dambaan 1-1 di Dolokmasihul
PSAD 902 dan Korpri Dambaan bermain imbang 1-1 di Dolokmasihul, Rabu (1/7), dalam laga persahabatan yang ber...
Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi BLUD
Kejari Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi terkait dugaan korupsi BLUD 2023–2024; nilai pagu tercatat Rp23,81...
Indonesia City Expo 2026 di Medan: Tanjungbalai Pamer Produk Unggul
Wali Kota Tanjungbalai hadiri pembukaan Indonesia City Expo 2026 di Medan; Tanjungbalai memamerkan kain ecop...
Multaqa Ulama Bahas Wakaf, KHGT, dan Dam Haji Jelang Muktamar
Multaqa Ulama di Medan (29/7) bahas tata kelola wakaf, sikap terhadap KHGT, dan penyembelihan dam haji sebag...