Multaqa Ulama Bahas Wakaf, KHGT, dan Dam Haji Jelang Muktamar
MEDAN — Menjelang pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang dijadwalkan 7–10 Juli di Jakarta, Dewan Fatwa menggelar Multaqa Ulama di UNIVA Medan, Senin (29/7) malam. Kegiatan berlangsung hybrid, luring dan daring, untuk merumuskan isu keagamaan strategis yang akan dijadikan rekomendasi dan bahan fatwa pada Muktamar.
Tujuan dan pembukaan acara
Acara dibuka resmi oleh Ketua Steering Committee Muktamar XXIII, Dr. H. Dedi Iskandar, S.Sos MSP. Ia memberikan apresiasi atas peran Dewan Fatwa sebagai lembaga yang memberi arah dan panduan keagamaan terhadap persoalan aktual organisasi dan umat.
Ketua Dewan Fatwa, Tgk. H. Abdul Hamid Usman, Lc MA, mengikuti kegiatan secara daring dan menyatakan forum ini penting untuk merumuskan pandangan keagamaan yang komprehensif menjelang Muktamar.
"Multaqa Ulama ini menjadi ruang musyawarah para ulama untuk merumuskan berbagai persoalan strategis yang akan menjadi pedoman organisasi dan memberikan manfaat bagi umat Islam Indonesia. Hasil pembahasan forum ini diharapkan menjadi rekomendasi penting bagi Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah,"
Tiga pokok bahasan utama
Dalam Multaqa, Dewan Fatwa menetapkan tiga fokus bahasan yang menjadi perhatian utama peserta. Setiap materi dibahas secara mendalam untuk menghasilkan masukan yang bisa dipertimbangkan pada Muktamar.
Tata Kelola Wakaf
Dr. Imam Yazid, M.A. memaparkan pentingnya penataan ulang aset wakaf Al Jam’iyatul Washliyah. Ia menekankan pembenahan administrasi, penguatan legalitas aset, dan ketentuan mengenai nazir dalam pengelolaan wakaf.
Langkah tersebut dimaksudkan agar aset organisasi lebih tertib, produktif, dan memberi manfaat lebih luas bagi umat.
Sikap terhadap KHGT
Dr. H. Arso, SH M.Ag. menyampaikan bahwa Al Jam’iyatul Washliyah perlu memiliki sikap resmi terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang kelak akan diputuskan pada Muktamar. Ia mengingatkan bahwa organisasi telah memiliki Lembaga Hisab dan Rukyat dan selama ini menggunakan metode imkanur rukyah sesuai kesepakatan MABIMS sebagai pedoman penetapan awal bulan Hijriah.
Penyembelihan Dam Haji
Dr. Irwansyah, M.H.I. memaparkan pandangan mazhab Syafi'i yang menjadi mu'tamad, yakni kewajiban pelaksanaan penyembelihan dam haji di Tanah Haram sehingga penyembelihan di luar wilayah tersebut dianggap belum memenuhi ketentuan syariat.
Namun, ia juga mencatat adanya perkembangan praktik ibadah haji yang memunculkan pandangan kontemporer dan memerlukan kajian lebih mendalam.
Peserta dan tindak lanjut
Multaqa diikuti ulama dan anggota Dewan Fatwa dari berbagai daerah, baik hadir langsung maupun daring. Panitia menyatakan forum ini akan dilanjutkan secara berkala sebagai wadah ilmiah strategis untuk merumuskan fatwa dan panduan keagamaan.
Peserta yang hadir secara luring antara lain:
- Dr. H. M. Nasir Lc MA
- Dr. Imam Yazid MA
- Dr. H. Arso SH M.Ag
- Dr. Irwansyah, M.H.I
- Muliatno Suratman MA
- Dr. H. Muhammad Amar Adly Lc MA
- Dr. H. M. Tohir Ritonga Lc MA
- Dr. Junaidi Arsyad, MA
- Dr. Muhammad Iqbal Irham M.Ag
- Abdul Hadi Ismail MA
- Abdullah Sani, M.A.I
- Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum.
- K.H. Zulfikar Hajar Lc
- Dr. H. Hasan Matsum M.Ag
- H. Nano Wahyudi Lc M.H.I
- Prof. Dr. H. M. Jamil MA
- Dr. H. Ismail Effendi MS
Peserta daring antara lain Tgk. H. Abdul Hamid Usman, Lc MA, Dr. M. Arifin Ismail M.Phil, Dr. H. Awwaluz Zikri Lc MA, Dr. Junaidi Lubis MA, Dr. Nirwan Syafrin MA, Julian Lukman Lc MA, dan Musdar B. Tambusai Lc.
"Hasil-hasil pembahasan forum ini diharapkan menjadi salah satu kontribusi penting bagi Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah dalam merumuskan kebijakan dan sikap resmi organisasi terhadap berbagai isu strategis keumatan dan kebangsaan,"
Dengan membawa rekomendasi dari Multaqa, Dewan Fatwa akan mengajukan rumusan untuk dibahas dan jika perlu diterbitkan menjadi fatwa resmi dalam forum Muktamar XXIII. Ini menunjukkan komitmen Dewan Fatwa menempatkan panduan keagamaan berlandaskan Al-Qur'an, Sunnah, dan tradisi fikih sebagai jawaban atas isu-isu kontemporer.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenag Aceh Diminta Bangun Budaya Keterbukaan Informasi
Staf Khusus Menag Ismail Cawidu minta Kemenag Aceh bangun budaya keterbukaan informasi untuk tingkatkan pela...
Kapolres Batubara Diganti: AKBP Dony Satria Gantikan AKBP Doly
AKBP Doly Nelson H.H. dimutasi dan digantikan AKBP Dony Satria; mutasi bagian dari rotasi 190 kapolres Polri...
Hujan dan Angin Kencang Rusak Tiga Ruko di Aceh Besar
Hujan deras dan angin kencang pada 1 Juli 2026 merusak tiga ruko di Montasik, Aceh Besar; tak ada korban jiw...
Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Pencurian Mobil L-300 dan Sita 9 kg Ganja
Polda Sumut ungkap jaringan pencurian mobil L-300 dan tangkap lima pelaku; Polrestabes Medan sita 9 kg ganja...
PN Medan Jatuhkan 10 Tahun pada Pengusaha yang Membunuh Istri
PN Medan memvonis pengusaha depot Asrizal 10 tahun penjara karena membekap istrinya hingga tewas setelah men...
Polsek Siantar Martoba Cek TKP Dugaan Curat di Bombongan Raya
Polsek Siantar Martoba merespons laporan dugaan curat di Jalan Bombongan Raya lewat Call Center 110 pada Sel...