Lokal

Multaqa Ulama Bahas Wakaf, KHGT, dan Dam Haji Jelang Muktamar

Bagikan:
Pertemuan Multaqa Ulama Al Jam'iyatul Washliyah di UNIVA Medan membahas isu keagamaan strategis

MEDAN — Menjelang pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang dijadwalkan 7–10 Juli di Jakarta, Dewan Fatwa menggelar Multaqa Ulama di UNIVA Medan, Senin (29/7) malam. Kegiatan berlangsung hybrid, luring dan daring, untuk merumuskan isu keagamaan strategis yang akan dijadikan rekomendasi dan bahan fatwa pada Muktamar.

Tujuan dan pembukaan acara

Acara dibuka resmi oleh Ketua Steering Committee Muktamar XXIII, Dr. H. Dedi Iskandar, S.Sos MSP. Ia memberikan apresiasi atas peran Dewan Fatwa sebagai lembaga yang memberi arah dan panduan keagamaan terhadap persoalan aktual organisasi dan umat.

Ketua Dewan Fatwa, Tgk. H. Abdul Hamid Usman, Lc MA, mengikuti kegiatan secara daring dan menyatakan forum ini penting untuk merumuskan pandangan keagamaan yang komprehensif menjelang Muktamar.

"Multaqa Ulama ini menjadi ruang musyawarah para ulama untuk merumuskan berbagai persoalan strategis yang akan menjadi pedoman organisasi dan memberikan manfaat bagi umat Islam Indonesia. Hasil pembahasan forum ini diharapkan menjadi rekomendasi penting bagi Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah,"

Tiga pokok bahasan utama

Dalam Multaqa, Dewan Fatwa menetapkan tiga fokus bahasan yang menjadi perhatian utama peserta. Setiap materi dibahas secara mendalam untuk menghasilkan masukan yang bisa dipertimbangkan pada Muktamar.

Tata Kelola Wakaf

Dr. Imam Yazid, M.A. memaparkan pentingnya penataan ulang aset wakaf Al Jam’iyatul Washliyah. Ia menekankan pembenahan administrasi, penguatan legalitas aset, dan ketentuan mengenai nazir dalam pengelolaan wakaf.

Langkah tersebut dimaksudkan agar aset organisasi lebih tertib, produktif, dan memberi manfaat lebih luas bagi umat.

Sikap terhadap KHGT

Dr. H. Arso, SH M.Ag. menyampaikan bahwa Al Jam’iyatul Washliyah perlu memiliki sikap resmi terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang kelak akan diputuskan pada Muktamar. Ia mengingatkan bahwa organisasi telah memiliki Lembaga Hisab dan Rukyat dan selama ini menggunakan metode imkanur rukyah sesuai kesepakatan MABIMS sebagai pedoman penetapan awal bulan Hijriah.

Penyembelihan Dam Haji

Dr. Irwansyah, M.H.I. memaparkan pandangan mazhab Syafi'i yang menjadi mu'tamad, yakni kewajiban pelaksanaan penyembelihan dam haji di Tanah Haram sehingga penyembelihan di luar wilayah tersebut dianggap belum memenuhi ketentuan syariat.

Namun, ia juga mencatat adanya perkembangan praktik ibadah haji yang memunculkan pandangan kontemporer dan memerlukan kajian lebih mendalam.

Peserta dan tindak lanjut

Multaqa diikuti ulama dan anggota Dewan Fatwa dari berbagai daerah, baik hadir langsung maupun daring. Panitia menyatakan forum ini akan dilanjutkan secara berkala sebagai wadah ilmiah strategis untuk merumuskan fatwa dan panduan keagamaan.

Peserta yang hadir secara luring antara lain:

  • Dr. H. M. Nasir Lc MA
  • Dr. Imam Yazid MA
  • Dr. H. Arso SH M.Ag
  • Dr. Irwansyah, M.H.I
  • Muliatno Suratman MA
  • Dr. H. Muhammad Amar Adly Lc MA
  • Dr. H. M. Tohir Ritonga Lc MA
  • Dr. Junaidi Arsyad, MA
  • Dr. Muhammad Iqbal Irham M.Ag
  • Abdul Hadi Ismail MA
  • Abdullah Sani, M.A.I
  • Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum.
  • K.H. Zulfikar Hajar Lc
  • Dr. H. Hasan Matsum M.Ag
  • H. Nano Wahyudi Lc M.H.I
  • Prof. Dr. H. M. Jamil MA
  • Dr. H. Ismail Effendi MS

Peserta daring antara lain Tgk. H. Abdul Hamid Usman, Lc MA, Dr. M. Arifin Ismail M.Phil, Dr. H. Awwaluz Zikri Lc MA, Dr. Junaidi Lubis MA, Dr. Nirwan Syafrin MA, Julian Lukman Lc MA, dan Musdar B. Tambusai Lc.

"Hasil-hasil pembahasan forum ini diharapkan menjadi salah satu kontribusi penting bagi Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah dalam merumuskan kebijakan dan sikap resmi organisasi terhadap berbagai isu strategis keumatan dan kebangsaan,"

Dengan membawa rekomendasi dari Multaqa, Dewan Fatwa akan mengajukan rumusan untuk dibahas dan jika perlu diterbitkan menjadi fatwa resmi dalam forum Muktamar XXIII. Ini menunjukkan komitmen Dewan Fatwa menempatkan panduan keagamaan berlandaskan Al-Qur'an, Sunnah, dan tradisi fikih sebagai jawaban atas isu-isu kontemporer.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait