Lokal

Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi BLUD

Bagikan:
Tim Kejari Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi terkait dugaan korupsi BLUD

MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggeledah RSUD Dr Pirngadi Medan pada Rabu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD tahun anggaran 2023–2024. Penggeledahan dimaksud untuk mengumpulkan dokumen dan menambah alat bukti.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen

Penggeledahan dilakukan di lokasi RSUD Dr Pirngadi Medan di Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Kecamatan Medan Timur. Tim penyidik menyita dokumen-dokumen terkait pengelolaan BLUD rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan.

"Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, Kamis.

Temuan awal: nilai pagu dan utang

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik mencatat nilai pagu BLUD mencapai Rp23,81 miliar. Rincian pagu itu terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar dan pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Hingga kini, utang tersebut belum seluruhnya dilunasi.

"Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi," ujar Valentino.

Rangkaian penyidikan dan audit BPK

Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tim terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi. Untuk memperkuat perhitungan kerugian negara, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut," kata Juanda.

Juanda menambahkan bahwa setelah audit BPK diterbitkan, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang memenuhi syarat alat bukti sebagai tersangka.

"Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juanda.

Ketentuan hukum yang diterapkan

Penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam proses penyidikan, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Penyidikan akan berlanjut sampai alat bukti dinilai cukup untuk menentukan status hukum pihak-pihak terkait. Proses audit dan klarifikasi administrasi menjadi kunci penentuan langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait