Lokal

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Cambuk 8 Terpidana di Tapaktuan

Bagikan:
Halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan tempat eksekusi cambuk di Aceh Selatan

Tapaktuan, Aceh Selatan — Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh pada Kamis, 2 Juli, di Halaman Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan dan pemeriksaan kesehatan

Proses eksekusi dilaksanakan oleh jaksa eksekutor bersama jaksa penuntut umum sesuai amar putusan pengadilan. Sebelumnya, 13 terpidana dijadwalkan menjalani hukuman, namun hanya delapan yang hadir pada hari H.

“Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman. Setelah pelaksanaan, pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan guna memastikan kondisi para terpidana tetap baik,”

Pemeriksaan medis dilakukan sebelum dan sesudah eksekusi untuk memastikan keselamatan dan kondisi fisik terpidana tetap terjaga.

Landasan hukum dan prosedur

Kejaksaan menyatakan eksekusi berjalan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Pelaksanaan menekankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan aspek kesehatan terpidana.

Jumlah terpidana dan alasan ketidakhadiran

Delapan orang yang dieksekusi berasal dari berbagai perkara pelanggaran qanun, dengan jumlah cambukan berbeda sesuai putusan. Beberapa menjalani sisa hukuman setelah dikurangi masa tahanan atau hukuman cambuk sebelumnya.

Lima terpidana lain tidak mengikuti eksekusi karena berbagai alasan:

  • Tiga orang tidak hadir tanpa keterangan;
  • Satu terpidana sedang menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh;
  • Satu terpidana berhalangan karena sakit.

Hadirnya pejabat dan pengawas

Pelaksanaan diawasi dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hadir antara lain:

  • Plh Kepala Kejari Aceh Selatan;
  • Perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan;
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan;
  • Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda);
  • Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, tenaga kesehatan, serta insan pers.

Implikasi dan komitmen penegakan hukum

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini juga dinyatakan sebagai dukungan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana syariat yang berjalan dengan pengawasan medis dan kehadiran pejabat daerah untuk menjamin ketertiban dan kepatuhan prosedural.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait