ESDM: HBA Periode Pertama Agustus 2026 Turun jadi USD124,44/ton
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton, turun 5,62 persen dari periode kedua Juli 2026. Penetapan ini diumumkan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) pada titik serah Free on Board (FOB).
Penetapan dan dasar perhitungan
Penetapan HBA dilakukan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai HBA menjadi acuan dalam menghitung HPB pada titik serah FOB vessel dan menjadi dasar perhitungan pembayaran royalti sektor pertambangan lewat mekanisme yang berlaku.
Perbandingan bulanan dan tahunan
HBA periode pertama Agustus 2026 senilai USD124,44 per ton turun sebesar USD7,41 jika dibandingkan HBA periode kedua Juli 2026 yang tercatat USD131,85 per ton. Meski turun secara bulanan, nilai ini masih lebih tinggi secara tahunan.
Pada periode pertama Agustus 2025, HBA tercatat USD102,22 per ton, sehingga HBA Agustus 2026 meningkat sekitar 21 persen year-on-year.
Penyebab penurunan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan bahwa penurunan HBA dipengaruhi perkembangan harga penjualan batubara aktual. Data transaksi penjualan menjadi basis utama dalam perhitungan harga acuan tersebut.
"Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8).
Kegunaan HBA dan kategori yang ditetapkan
HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar perhitungan HPB untuk batubara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR. Besaran HPB selanjutnya disesuaikan berdasarkan kualitas batubara, termasuk nilai kalor, kadar air, kandungan sulfur, dan kadar abu.
ESDM juga menetapkan empat kategori Harga Batubara Acuan yang berlaku pada periode 1-14 Agustus 2026.
- Penetapan kategori tersebut menjadi acuan penghitungan HPB sesuai kualitas komoditas yang diperdagangkan.
- Rincian masing-masing kategori tidak dicantumkan dalam pengumuman ringkas yang diterbitkan bersamaan.
Implikasi dan prospek
Penurunan HBA periode pertama Agustus 2026 mencerminkan tekanan pada harga transaksi aktual di pasar ekspor-impor. Meski demikian, nilai HBA yang lebih tinggi secara tahunan menunjukkan adanya kenaikan harga dasar dibandingkan tahun lalu. Perusahaan tambang, pembeli, dan otoritas pajak diperkirakan akan menyesuaikan perhitungan HPB dan kewajiban royalti sesuai nilai HBA terbaru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...