DPR Minta Kementan Lindungi Peternak Saat Harga Telur Anjlok
JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Hj. Sadarestuwati, mendesak Kementerian Pertanian memperkuat perlindungan bagi peternak ayam petelur setelah harga telur di tingkat peternak anjlok. Desakan disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementan di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jumat (12/6/2026).
Desakan Komisi IV
Sadarestuwati menilai pemerintah tidak cukup hanya fokus pada peningkatan produksi. Ia meminta kebijakan juga memastikan harga jual telur memberi keuntungan bagi peternak rakyat.
"Hari ini, peternak ayam petelur kita mengalami kejatuhan harga. Padahal ini baru rencana ada investor besar masuk, tetapi begitu rencana ini disampaikan langsung saja harga telur terjun bebas,"
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa penurunan harga terjadi ketika biaya produksi masih tinggi, terutama karena kenaikan harga pakan dan jagung. Kondisi itu, menurutnya, semakin menekan margin keuntungan peternak skala kecil.
Kondisi harga dan biaya produksi
Menurut Sadarestuwati, penurunan harga telur berlangsung bersamaan dengan kenaikan harga pakan. Hal ini berpotensi merugikan usaha peternak rakyat yang masih bergantung pada margin tipis.
Dia mengingatkan agar program peningkatan produksi peternakan tidak justru membuat usaha peternak kecil tersingkir oleh perubahan pasar dan masuknya investor besar.
Langkah pemerintah: HAP telur
Pemerintah menyatakan telah menyiapkan langkah protektif. Kepala Badan Pangan Nasional yang merangkap Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebutkan pemerintah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
"HAP-nya Rp 26.500 per kilo. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya Rp 26.500 per kilo,"
Amran menjelaskan HAP yang tercantum dalam Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024 menjadi instrumen utama untuk menjaga harga di tingkat peternak agar tidak jatuh terlalu dalam dan memberi kepastian usaha bagi peternak rakyat.
Dampak dan rekomendasi
Sadarestuwati menegaskan Komisi IV mendukung target swasembada pangan pemerintah. Namun, keberhasilan program harus diukur pula dari kesejahteraan petani dan peternak, bukan semata peningkatan volume produksi.
Ia meminta Kementan segera mengambil langkah konkret, seperti pengawasan distribusi, penegakan HAP, dan bantuan modal atau subsidi pakan, agar pelaku usaha kecil tetap bertahan dan berkembang.
Untuk informasi tambahan terkait perkembangan kebijakan dan publikasi resmi, lihat tautan terkait.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Jatim Gelar Doa dan Tahlil Bulan Bung Karno di Lumajang
PDI Perjuangan Jatim menggelar doa dan tahlil Bulan Bung Karno di Lumajang untuk merawat tradisi kebangsaan...
PDI Perjuangan Kediri Gelar Bulan Bung Karno 2026: Ziarah hingga E-sport
DPC PDI Perjuangan Kediri merayakan Bulan Bung Karno 2026 sepanjang Juni dengan ziarah, penanaman ketela poh...
Fery Sudarsono Ikut Bertanding di Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres
Ketua DPC PDI Perjuangan Madiun, Fery Sudarsono, ikut bermain di Turnamen Mini Soccer U-40 Piala Kapolres Ma...
PDIP Jatim Tanam 1.000 Pohon di Lumajang untuk Konservasi
DPD PDI Perjuangan Jatim dan DPC Lumajang menanam 1.000 pohon di Bukit Perkemahan Glagaharum sebagai wujud k...
PDI Perjuangan Tanam 2.000 Pohon di Lumajang
DPC PDI Perjuangan Lumajang menanam 2.000 bibit pohon di Bumi Perkemahan Glagah Arum pada 12 Juni 2026, sert...
Topeng Kaliwungu Sambut Pengurus PDI Perjuangan Jatim di Lumajang
Tari Topeng Kaliwungu menyambut pengurus PDI Perjuangan Jatim di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, sebelum ak...