DPR Minta Kementan Lindungi Peternak Saat Harga Telur Anjlok
JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Hj. Sadarestuwati, mendesak Kementerian Pertanian memperkuat perlindungan bagi peternak ayam petelur setelah harga telur di tingkat peternak anjlok. Desakan disampaikan pada Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementan di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jumat (12/6/2026).
Desakan Komisi IV
Sadarestuwati menilai pemerintah tidak cukup hanya fokus pada peningkatan produksi. Ia meminta kebijakan juga memastikan harga jual telur memberi keuntungan bagi peternak rakyat.
"Hari ini, peternak ayam petelur kita mengalami kejatuhan harga. Padahal ini baru rencana ada investor besar masuk, tetapi begitu rencana ini disampaikan langsung saja harga telur terjun bebas,"
Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa penurunan harga terjadi ketika biaya produksi masih tinggi, terutama karena kenaikan harga pakan dan jagung. Kondisi itu, menurutnya, semakin menekan margin keuntungan peternak skala kecil.
Kondisi harga dan biaya produksi
Menurut Sadarestuwati, penurunan harga telur berlangsung bersamaan dengan kenaikan harga pakan. Hal ini berpotensi merugikan usaha peternak rakyat yang masih bergantung pada margin tipis.
Dia mengingatkan agar program peningkatan produksi peternakan tidak justru membuat usaha peternak kecil tersingkir oleh perubahan pasar dan masuknya investor besar.
Langkah pemerintah: HAP telur
Pemerintah menyatakan telah menyiapkan langkah protektif. Kepala Badan Pangan Nasional yang merangkap Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebutkan pemerintah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
"HAP-nya Rp 26.500 per kilo. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya Rp 26.500 per kilo,"
Amran menjelaskan HAP yang tercantum dalam Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024 menjadi instrumen utama untuk menjaga harga di tingkat peternak agar tidak jatuh terlalu dalam dan memberi kepastian usaha bagi peternak rakyat.
Dampak dan rekomendasi
Sadarestuwati menegaskan Komisi IV mendukung target swasembada pangan pemerintah. Namun, keberhasilan program harus diukur pula dari kesejahteraan petani dan peternak, bukan semata peningkatan volume produksi.
Ia meminta Kementan segera mengambil langkah konkret, seperti pengawasan distribusi, penegakan HAP, dan bantuan modal atau subsidi pakan, agar pelaku usaha kecil tetap bertahan dan berkembang.
Untuk informasi tambahan terkait perkembangan kebijakan dan publikasi resmi, lihat tautan terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tiga Pilar Cup Ngawi Dongkrak UMKM dan Dukung Persinga
Turnamen Tiga Pilar Cup Ngawi menarik penonton, memasuki babak delapan besar, dan menggerakkan UMKM serta du...
Surabaya Abaikan Desil sebagai Acuan Bansos, Verifikasi Dilakukan Langsung
Pemkot dan DPRD Surabaya sepakat desil tak lagi jadi patokan bansos; verifikasi dilakukan lewat forum RT ter...
Puan Atur Pertemuan Prabowo–Megawati Bersama PDIP dan Gerindra
Puan Maharani akan mengatur pertemuan lanjutan antara Prabowo dan Megawati bersama PDIP dan Gerindra usai ku...
Sumenep Gelar Turnamen Sepak Bola Antar-SD 1 Oktober 2026
Pemkab Sumenep menggelar turnamen sepak bola antar-SD pada 1 Oktober 2026 untuk memetakan talenta lokal dan...
Surabaya Tetapkan Prioritas RAPBD 2027: Pendidikan, Kesehatan, Rutilahu
Pemkot Surabaya prioritaskan pendidikan, kesehatan, dan Rutilahu dalam RAPBD 2027 senilai Rp12,825 triliun u...
Prabowo Datangi Rumah Megawati untuk Takziah Guruh
Presiden Prabowo mendatangi kediaman Megawati pada 28/9/2026 untuk menyampaikan takziah atas wafatnya Guruh,...