APPKSI Desak Kepastian Lahan dan Pembayaran Sawit di Rokan Hilir
Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendorong penyelesaian sengketa lahan dan pembayaran hasil sawit bagi petani di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir. Desakan ini disampaikan terkait klaim lahan dan tunggakan pembayaran yang melibatkan PT Torganda dan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB). Pernyataan resmi disampaikan Jumat, 14 Agustus 2026, oleh Nurul Ikhwan, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi APPKSI.
Ruang lingkup sengketa
KSB mengaku memiliki 551 anggota yang menggarap lahan berdasarkan penyerahan lahan Kesukuan Air Hitam seluas 5.309,48 hektare. Lahan itu telah dimanfaatkan untuk perkebunan selama sekitar 20 tahun. Persoalan muncul setelah pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pemanfaatan ruang atas nama PT Torganda.
Lokasi sengketa berada di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir. APPKSI menilai sengketa tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga kepentingan ekonomi ratusan petani plasma.
Dokumen hukum yang mendasari klaim
KSB melampirkan sejumlah dokumen dalam permohonan mereka, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 640/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 16 Februari 2021. Putusan itu menyatakan batal sejumlah perjanjian yang terkait sengketa koperasi antara Antan selaku Ketua KSB dan Koperasi Karya Perdana.
Selain putusan pengadilan, KSB mengacu pada Berita Acara Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memuat pembahasan terkait PT Torganda pada 13 Juni 2022. Dalam dokumen itu tercatat adanya persoalan dengan masyarakat yang tergabung dalam KSB.
Tuntutan KSB dan permohonan ke Presiden
Pada 10 Agustus 2026 Ketua KSB, Antan, mengajukan surat permohonan bantuan penyelesaian perkara kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam surat itu, KSB meminta fasilitasi penyelesaian dengan PT Torganda serta itikad baik semua pihak untuk menyudahi sengketa.
APPKSI mendukung langkah KSB dan meminta agar penyelesaian menghormati proses hukum yang ada serta memberikan kepastian bagi petani.
Pembayaran hasil produksi dan kepastian ekonomi
Selain soal kepemilikan lahan, konflik juga menyangkut pembayaran hasil produksi sawit yang menjadi hak petani atau koperasi. Nurul menegaskan pentingnya penyelesaian cepat agar kegiatan ekonomi petani tidak terganggu.
"Kami meminta PT Torganda segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dan Koperasi Sejahtera Bersama,"
"Jangan sampai petani kehilangan akses terhadap lahan dan hasil produksinya,"
Permintaan tindakan transparan dan langkah selanjutnya
Nurul meminta seluruh pihak memandang persoalan ini secara menyeluruh dan transparan. Ia berharap pemerintah memfasilitasi pertemuan antarpihak untuk dialog dan mekanisme hukum yang adil.
APPKSI menekankan penyelesaian harus mengikat dan mencegah munculnya konflik baru. Jika kewajiban dipenuhi dan dasar hukum dihormati, para petani diharapkan kembali memperoleh kepastian terhadap lahan dan pendapatan mereka.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
INALUM Gelar Donor Darah dan Himpun 626 Kantong
INALUM menggelar donor darah dan menghimpun 626 kantong darah sebagai kontribusi untuk mendukung ketersediaa...
Flobamor Hidupkan Kembali Lini Perkapalan di NTT
PT Flobamor kembali mengoperasikan KMP Sasando untuk rute Kupang–Semau sejak 13 Agustus 2026, guna memulihka...
KAI Beri Diskon 17% untuk Tiket Ekonomi pada 17 Agustus 2026
KAI memberikan diskon 17% untuk tiket ekonomi komersial pada 17 Agustus 2026 dalam rangka HUT RI ke-81.
Kendaraan Listrik Premium Perluas Layanan Purna Jual di Malang
Kendaraan listrik premium mulai memperluas layanan purna jual di Malang; rincian lengkap belum dipublikasika...
PT Flobamor Fokus Perhotelan, Perkapalan, dan NTT Mart di 2026
PT Flobamor kembali beroperasi dan fokus pada perhotelan, perkapalan, serta pengembangan NTT Mart untuk menu...
Harga Emas Antam Turun Rp36 Ribu per Gram, Buyback Terkoreksi
Harga emas Antam turun Rp36.000 per gram pada 14 Agustus 2026; buyback juga turun sehingga selisih jual-buyb...