Harga TBS Sawit Labura Anjlok 31,87% Dalam Sepekan
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) turun tajam hingga 31,87 persen dalam sepekan. Penurunan terjadi pada 20–29 Mei 2026 dan didorong oleh pelemahan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global, sehingga petani menerima pembayaran yang jauh lebih rendah.
Fluktuasi harga di pabrik dan tingkat petani
Data dinas pertanian menunjukkan harga TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sempat mencapai Rp3.229 per kilogram pada 20 Mei 2026. Harga anjlok menjadi Rp2.570 per kilogram pada 23 Mei 2026, lalu naik tipis menjadi Rp2.580 pada 24 Mei, dan tercatat Rp2.575 per kilogram pada 29 Mei 2026.
Namun realisasi di tingkat petani berbeda. Selama periode 19–29 Mei 2026, banyak petani menerima sekitar Rp2.200 per kilogram. Selisih ini menunjukkan penurunan signifikan dari level tertinggi di PKS.
Dampak langsung bagi petani
Petani mengeluhkan harga yang lebih rendah apabila menjual ke pengepul atau agen. Seorang petani, Aldo Siregar, menuturkan kondisi lapangan:
“Dari harga tertinggi Rp3.229 per kilogram, turun menjadi Rp2.200 per kilogram di tingkat petani. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp1.029 per kilogram, namun hingga kini harga belum juga naik.”
Aldo menambahkan bahwa petani dengan produksi kurang dari dua ton jarang menjual langsung ke PKS atau ram sawit. Akibatnya, mereka cenderung menjual ke agen dengan harga di bawah Rp2.000 per kilogram. Faktor akses jalan juga memengaruhi kemampuan petani menjual langsung ke tempat penampungan.
Respons pemerintah daerah
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labura, drh. Sudarija, MM, MH, CPM, menyatakan dinas terus memantau harga melalui sistem Sistem Informasi Pasar Produk Perkebunan (Sipasbun). Ia menjelaskan penurunan harga TBS berkaitan langsung dengan turunnya harga CPO di pasar internasional.
“Anjloknya harga TBS sawit dipengaruhi oleh turunnya harga minyak CPO di pasar global. Perubahan permintaan dan penawaran internasional berdampak langsung terhadap harga jual di tingkat petani,” ujarnya.
Selain monitoring, pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku usaha dan petani agar pelaksanaan pembelian TBS mengikuti ketentuan. Rujukan pengawasan ini mengacu pada Surat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara Nomor 526.26/330.56/BUN/V/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Proyeksi dan implikasi
Penurunan harga yang dipicu oleh dinamika pasar global berpotensi menekan pendapatan petani kecil dalam jangka pendek. Pemantauan harga oleh dinas setempat bertujuan memastikan keterbukaan informasi harga di PKS dan tingkat petani agar praktik pembelian tidak merugikan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pergerakan harga CPO global dan ketersediaan akses bagi petani menjual langsung ke tempat penampungan atau PKS.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...