Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Tetap Stabil
Pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak naik meski kurs dolar menguat. Pernyataan ini disampaikan Badan Pangan Nasional pada 26 Mei 2026 sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
Stabilitas harga dan kualitas terjamin
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menyatakan perubahan nilai tukar dolar memang berdampak pada sektor pangan. Namun beras SPHP dipastikan tetap dijual dengan harga dan mutu yang sama karena merupakan program pemerintah.
Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya.
Maino menambahkan kualitas beras juga dijaga oleh Perum Bulog. Masyarakat akan terus memperoleh beras medium dengan harga terjangkau tanpa pengurangan mutu.
Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi.
Rincian harga dan anggaran
Badan Pangan Nasional menetapkan harga jual maksimal beras SPHP menurut wilayah. Pemerintah juga menyiapkan anggaran program SPHP 2026 untuk memastikan pasokan dan subsidi berjalan.
- Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi: Rp12.500/kg
- Sumatera, Kalimantan, dan NTT: Rp13.100/kg
- Maluku dan Papua: Rp13.500/kg
Anggaran SPHP 2026 sebesar Rp4,97 triliun dialokasikan untuk subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat. Alokasi ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Batas pembelian dan tujuan distribusi
Pemerintah memperbarui aturan pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Saat ini setiap orang dapat membeli hingga lima kemasan ukuran lima kilogram.
Tentunya kenapa sekarang dibatasi 5 pack, boleh 5 pack, kalau kemarin kan maksimal 2 pack. Ini kita juga mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan,
Perubahan batas pembelian ini dimaksudkan agar beras bersubsidi dapat menjangkau pelaku usaha kecil dan rumah tangga meneruskan manfaatnya kepada konsumen akhir.
Penindakan praktik ilegal
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan upaya pemberantasan praktik mafia pangan terus dilanjutkan. Pemerintah sebelumnya menemukan dugaan praktik beras oplosan yang merugikan masyarakat hingga Rp100 triliun per tahun, sehingga pengawasan distribusi SPHP diperketat.
Pokoknya berantas mafia. Berantas koruptor,
Penguatan pengawasan terhadap distribusi dan kualitas beras SPHP serta perubahan aturan pembelian diharapkan memperkecil celah praktik ilegal dan memastikan bantuan tersalurkan kepada yang membutuhkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PERSAGI: Standar Bahan Baku Kunci Keberhasilan Program MBG
PERSAGI minta BGN perkuat standar bahan baku MBG untuk memastikan kecukupan gizi bagi bumil, busui, balita,...
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...