Hak Citra Dilindungi, Kreator Konten Wajib Minta Izin
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menegaskan kreator konten harus meminta izin sebelum menampilkan wajah orang lain karena biometrik wajah termasuk data sensitif yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran tanpa persetujuan bisa berujung pada sanksi hukum dan kerugian bagi korban.
Wajah sebagai data pribadi sensitif
Alfons menjelaskan bahwa wajah termasuk identitas biometrik yang sifatnya sensitif. Oleh karena itu, penggunaan foto atau rekaman seseorang untuk konten publik wajib didahului persetujuan pemilik. Tanpa izin, publikasi dapat melanggar ketentuan perlindungan data pribadi nasional.
“Kalau ingin membuat konten, seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum menampilkan seseorang kepada publik,”
Dampak hukum dan hak korban
Menurut Alfons, korban yang merasa dirugikan oleh publikasi tanpa izin berhak mengajukan keberatan. Jika terbukti, tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum yang diatur dalam kerangka perlindungan data pribadi.
“Kalau yang bersangkutan keberatan dan merasa dirugikan, itu sudah melanggar hukum,”
Tanggung jawab platform
Alfons juga menekankan kewajiban platform media sosial untuk menindak laporan pelanggaran data pribadi. Platform harus cepat melakukan penghapusan konten dan memberi sanksi kepada pelanggar bila laporan memenuhi ketentuan hukum.
- Menindaklanjuti laporan pelanggaran
- Melakukan takedown konten bermasalah
- Mengambil tindakan terhadap akun pelanggar
“Media sosial harus segera melakukan takedown apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hak atas data pribadi,”
Manfaat kamera dan batasan berbagi
Meski demikian, Alfons mengakui kamera dan rekaman tetap berguna untuk kepentingan publik, pengawasan, dan pembuktian pelanggaran hukum. Namun ia mengingatkan agar publik menghindari kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di ruang digital.
Praktik meminta izin tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap kreator dan platform. Ke depan, penegakan aturan dan kesadaran pemilik akun akan menentukan efektivitas perlindungan hak citra di ruang digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...