Hak Citra Dilindungi, Kreator Konten Wajib Minta Izin
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menegaskan kreator konten harus meminta izin sebelum menampilkan wajah orang lain karena biometrik wajah termasuk data sensitif yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran tanpa persetujuan bisa berujung pada sanksi hukum dan kerugian bagi korban.
Wajah sebagai data pribadi sensitif
Alfons menjelaskan bahwa wajah termasuk identitas biometrik yang sifatnya sensitif. Oleh karena itu, penggunaan foto atau rekaman seseorang untuk konten publik wajib didahului persetujuan pemilik. Tanpa izin, publikasi dapat melanggar ketentuan perlindungan data pribadi nasional.
“Kalau ingin membuat konten, seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum menampilkan seseorang kepada publik,”
Dampak hukum dan hak korban
Menurut Alfons, korban yang merasa dirugikan oleh publikasi tanpa izin berhak mengajukan keberatan. Jika terbukti, tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum yang diatur dalam kerangka perlindungan data pribadi.
“Kalau yang bersangkutan keberatan dan merasa dirugikan, itu sudah melanggar hukum,”
Tanggung jawab platform
Alfons juga menekankan kewajiban platform media sosial untuk menindak laporan pelanggaran data pribadi. Platform harus cepat melakukan penghapusan konten dan memberi sanksi kepada pelanggar bila laporan memenuhi ketentuan hukum.
- Menindaklanjuti laporan pelanggaran
- Melakukan takedown konten bermasalah
- Mengambil tindakan terhadap akun pelanggar
“Media sosial harus segera melakukan takedown apabila memang terbukti terjadi pelanggaran hak atas data pribadi,”
Manfaat kamera dan batasan berbagi
Meski demikian, Alfons mengakui kamera dan rekaman tetap berguna untuk kepentingan publik, pengawasan, dan pembuktian pelanggaran hukum. Namun ia mengingatkan agar publik menghindari kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di ruang digital.
Praktik meminta izin tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap kreator dan platform. Ke depan, penegakan aturan dan kesadaran pemilik akun akan menentukan efektivitas perlindungan hak citra di ruang digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen PPPA Dorong Kepemimpinan Perempuan Dimulai dari Desa
Wamen PPPA Veronica Tan mengusulkan penguatan kepemimpinan perempuan dimulai dari desa, didukung Mendagri Ti...
IESPA Puji Kapolri Cup 2026 sebagai Wadah Talenta E-Sports
Ibnu Riza apresiasi Kapolri Cup 2026 sebagai wadah berjenjang bagi talenta e-sports; 35.936 peserta dari 34...
Presiden Teken Perpres Rindekraf untuk Pengembangan Ekraf Nasional
Presiden meneken Perpres Rindekraf 2025–2045; dokumen ini memuat masterplan jangka panjang dan strategi impl...
Jagat Satwa: Jangan Generalisasi Kebun Binatang karena Oknum
Jagat Satwa meminta publik tak menggeneralisasi kebun binatang akibat tindakan oknum dan menyorot peran lemb...
Pengangguran Usia Muda Tinggi, Lulusan Baru Sulit Dapat Kerja
Pengangguran usia 15–24 tahun masih tinggi karena lapangan kerja terbatas, mismatch kurikulum, dan syarat pe...
Kenali 12 Jenis Marka Jalan dan Fungsinya
Ringkasan 12 jenis marka jalan dan fungsinya agar pengendara tahu kapan boleh berpindah lajur, parkir, atau...