Nasional

Presiden Setujui Gudang Stok Logistik Bencana di Setiap Daerah

Bagikan:
Ilustrasi gudang logistik bencana dan distribusi bantuan

Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana pembangunan gudang stok logistik bencana di setiap daerah untuk mempercepat bantuan kepada masyarakat terdampak. Keputusan itu diambil pada rapat penanganan dampak gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 26 Agustus 2026, dan pemerintah akan menghitung kebutuhan gudang serta persediaan secara nasional.

Keputusan dan tata kelola gudang

Pada rapat tersebut, Presiden menanyakan apakah gudang logistik akan berada di bawah kendali pemerintah daerah. Ia bertanya kepada Kepala BNPB, Suharyanto, untuk memperjelas pengelolaan dan tanggung jawab operasional.

"Jadi saran Anda itu badan penanggulangan bencana daerah harus punya gudang sendiri?"

Suharyanto menjawab bahwa gudang itu akan berada di bawah kendali gubernur maupun bupati dan dapat digunakan langsung untuk membantu masyarakat terdampak.

"Siap,"
jawab Kepala BNPB.

Rincian stok dan jenis bantuan awal

Suharyanto menjelaskan stok diperlukan agar pemerintah daerah mampu memberikan bantuan awal sebelum logistik tambahan datang dari pusat. Persediaan yang disiapkan mencakup kebutuhan dasar.

  • Makanan dan sembako
  • Selimut
  • Tenda
  • Matras

Estimasi anggaran dan penghitungan nasional

Pemerintah memperkirakan nilai stok awal di setiap daerah berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Presiden meminta penghitungan kebutuhan dilakukan secara nasional agar alokasi lebih terukur dan setiap provinsi memiliki kesiapan yang seragam.

"Itu saya kira saran yang baik. Kita hitung secara nasional saja setiap provinsi biar gubernur punya gudang, punya kesiapan makanan,"

Dampak terhadap kecepatan respons bencana

Penguatan gudang stok di daerah diharapkan mempercepat bantuan pada fase awal bencana. BNPB menegaskan pihaknya akan memperkuat penanganan dan distribusi setelah logistik tiba di lokasi terdampak.

BNPB sebelumnya menyebut upaya untuk tiba di lokasi bencana dalam 1x24 jam. Namun distribusi dari pusat sering membutuhkan waktu, sehingga persediaan awal di daerah dinilai strategis untuk menutup kebutuhan darurat pertama.

Kesimpulan dan langkah selanjutnya

Keputusan ini menempatkan tanggung jawab awal penyaluran bantuan pada pemerintah daerah, dengan dukungan perhitungan nasional. Langkah berikutnya adalah penyusunan kebutuhan rinci per provinsi dan alokasi anggaran untuk pembangunan serta pengisian gudang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait