Presiden Setujui Gudang Stok Logistik Bencana di Setiap Daerah
Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana pembangunan gudang stok logistik bencana di setiap daerah untuk mempercepat bantuan kepada masyarakat terdampak. Keputusan itu diambil pada rapat penanganan dampak gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 26 Agustus 2026, dan pemerintah akan menghitung kebutuhan gudang serta persediaan secara nasional.
Keputusan dan tata kelola gudang
Pada rapat tersebut, Presiden menanyakan apakah gudang logistik akan berada di bawah kendali pemerintah daerah. Ia bertanya kepada Kepala BNPB, Suharyanto, untuk memperjelas pengelolaan dan tanggung jawab operasional.
"Jadi saran Anda itu badan penanggulangan bencana daerah harus punya gudang sendiri?"
Suharyanto menjawab bahwa gudang itu akan berada di bawah kendali gubernur maupun bupati dan dapat digunakan langsung untuk membantu masyarakat terdampak.
"Siap,"jawab Kepala BNPB.
Rincian stok dan jenis bantuan awal
Suharyanto menjelaskan stok diperlukan agar pemerintah daerah mampu memberikan bantuan awal sebelum logistik tambahan datang dari pusat. Persediaan yang disiapkan mencakup kebutuhan dasar.
- Makanan dan sembako
- Selimut
- Tenda
- Matras
Estimasi anggaran dan penghitungan nasional
Pemerintah memperkirakan nilai stok awal di setiap daerah berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Presiden meminta penghitungan kebutuhan dilakukan secara nasional agar alokasi lebih terukur dan setiap provinsi memiliki kesiapan yang seragam.
"Itu saya kira saran yang baik. Kita hitung secara nasional saja setiap provinsi biar gubernur punya gudang, punya kesiapan makanan,"
Dampak terhadap kecepatan respons bencana
Penguatan gudang stok di daerah diharapkan mempercepat bantuan pada fase awal bencana. BNPB menegaskan pihaknya akan memperkuat penanganan dan distribusi setelah logistik tiba di lokasi terdampak.
BNPB sebelumnya menyebut upaya untuk tiba di lokasi bencana dalam 1x24 jam. Namun distribusi dari pusat sering membutuhkan waktu, sehingga persediaan awal di daerah dinilai strategis untuk menutup kebutuhan darurat pertama.
Kesimpulan dan langkah selanjutnya
Keputusan ini menempatkan tanggung jawab awal penyaluran bantuan pada pemerintah daerah, dengan dukungan perhitungan nasional. Langkah berikutnya adalah penyusunan kebutuhan rinci per provinsi dan alokasi anggaran untuk pembangunan serta pengisian gudang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi Kukuhkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029
Menkomdigi Meutya Hafidz mengukuhkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 di Jakarta, Rabu 26 Agustu...
Sektor Ritel Serap Jutaan Pekerja dan Dorong Konsumsi
Sektor ritel menyerap jutaan tenaga kerja dan mendorong konsumsi; kontribusi 53,32% terhadap PDB, pertumbuha...
BPBD Ende Distribusikan 12.300 Paket Sembako untuk Korban Gempa
BPBD Ende menyalurkan 12.300 paket sembako kepada korban gempa, melebihi 7.590 keluarga terdampak per 25 Agu...
Gus Yahya Silaturahmi ke Kiai Kafa, Bahas Masa Depan NU
KH Yahya Cholil Staquf bersilaturahmi ke Kiai Kafa di Lirboyo (26/8/2026) untuk membahas peran pesantren men...
BPBD Ende Mulai Trauma Healing dan Bantuan Rumah Pascagempa
BPBD Ende mulai jalankan trauma healing dan bantuan perbaikan rumah untuk ibu-anak korban gempa, serta dukun...
Prabowo Sapa Warga Terdampak Gempa NTT dari Atas Maung
Presiden Prabowo Subianto menyapa warga terdampak gempa NTT di Nagekeo pada 26 Agustus 2026, usai memimpin r...