Politik

Surabaya Bongkar Gardu Pungli di Jalan Menuju Stadion GBT

Bagikan:

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti-Preman dan polisi membongkar sebuah gardu di Jalan Romokalisari, yang diduga dipakai untuk pungutan liar terhadap kendaraan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Pembongkaran dilakukan setelah warga melaporkan adanya pungutan Rp2.000–Rp5.000 per kendaraan.

Pembongkaran gardu dan temuan di lokasi

Pembongkaran berlangsung pada 6 Oktober 2026 setelah mediasi awal antara Pemkot dan warga. Petugas menemukan benda-benda yang mengganggu keamanan di dalam gardu.

"Ketika gardu ini dibongkar bersama polisi, di dalamnya terdapat senjata tajam. Saya juga kaget. Makanya sekarang gardu itu dirubuhkan, supaya tidak digunakan untuk menyimpan senjata tajam, supaya Surabaya aman,"

Penemuan ini mendorong pemerintah untuk merobohkan bangunan demi menghilangkan potensi ancaman keamanan di akses publik tersebut.

Kronologi aduan dan mediasi

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan praktik pungli mencuat setelah ramai di media sosial dan dilaporkan warga melalui beberapa kanal pengaduan, termasuk Hotline Lapor Cak Eri. Pemkot sempat melakukan mediasi pada 5 Oktober 2026, namun pembicaraan berjalan alot sehingga langkah penertiban dilanjutkan bersama aparat kepolisian.

"Setiap kendaraan yang lewat di situ dihentikan dan diminta membayar Rp2.000 sampai Rp5.000. Yang menarik uang ini katanya warga, yang ada ketuanya LPMK,"

Eri menegaskan bahwa pungutan itu mengatasnamakan warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.

Peran LPMK dan aturan penggunaan jalan

Pemkot menegaskan LPMK tidak memiliki kewenangan untuk memungut uang dari pengguna jalan umum. Fungsi LPMK adalah mengoordinasikan kepentingan warga dan menyelesaikan masalah lingkungan, seperti penanganan banjir atau perbaikan saluran.

"Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apa pun,"

Jalan menuju Stadion GBT disebut sebagai fasilitas publik yang harus bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.

Sanksi, evaluasi wilayah, dan langkah pencegahan

Pemkot memperingatkan akan menindak tegas pelaku jika terbukti melanggar hukum. Selain proses pidana, evaluasi juga akan diarahkan pada aparat kewilayahan jika praktik serupa terjadi lagi di wilayah tanggung jawab mereka.

Untuk pencegahan, pemerintah meminta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi fasilitas umum dan melaporkan dugaan pungli kepada pejabat setempat.

  • Lapor ke Camat atau Lurah
  • Gunakan Hotline Lapor Cak Eri
  • Koordinasi dengan Satgas Anti-Preman dan kepolisian

Penutup

Pembongkaran gardu di Romokalisari diharapkan menjadi langkah pencegahan agar akses menuju Stadion GBT dan jalan umum lain di Surabaya tetap aman dan bebas pungutan liar. Pemkot menegaskan peran serta warga penting untuk menjaga fasilitas publik tetap dapat dimanfaatkan tanpa biaya ilegal.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait