DPR Dorong Penetapan Batas Usia Pakai Galon Guna Ulang
Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mendorong pemerintah segera menetapkan batas usia pakai maksimal untuk galon guna ulang agar aman bagi konsumen. Pernyataan itu disampaikan pada program diskusi televisi, Kamis (8/10/2026), dengan penekanan agar kebijakan didasarkan pada kajian ilmiah.
Dorongan legislatif untuk keselamatan konsumen
Novita menegaskan pengawasan tidak boleh berfokus pada persaingan antar-merek, melainkan pada keselamatan publik. Ia menyebut keamanan wadah air minum sebagai masalah kepentingan publik yang harus mendapat perhatian serius pemerintah.
“Di sinilah fungsi legislasi di mana yang kami awasi itu bukan mereknya. Isu tentang persaingan merek A ke merek B itu harus ditepis karena DPR RI tidak melihat mereknya,”
Temuan lapangan dan faktor risiko
Anggota DPR dari PDI Perjuangan itu mengungkapkan pernah menemukan galon guna ulang yang berusia hingga 20 tahun masih digunakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya standar usia pakai yang jelas.
Hasil pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) selama 2024–2026 juga menyoroti keluhan konsumen, seperti galon yang kusam, retak, dan dugaan peredaran galon berusia tua.
- Usia pemakaian galon
- Paparan panas dan sinar ultraviolet (UV)
- Proses pencucian dan sanitasi yang tidak memadai
Regulasi berbasis kajian ilmiah
Novita meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, menyusun regulasi yang mengacu pada penelitian dan kajian ilmiah. Menurutnya, penetapan batas usia pakai harus memiliki dasar terukur, bukan sekadar perkiraan.
“Kami dorong agar pemerintah, di sini ada Kementerian Perindustrian untuk segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman,”
Implikasi kebijakan dan pengawasan
Dengan standar yang jelas dan pengawasan memadai, Novita berharap keamanan penggunaan galon guna ulang—atau Ganula—dapat lebih terjamin tanpa menjadikan isu ini sebagai arena persaingan merek. Ia juga mengaitkan urgensi perlindungan konsumen dengan amanat konstitusi terkait hak warga dan pengelolaan sumber daya.
Penetapan standar usia pakai maksimal akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan yang lebih jelas bagi masyarakat. Langkah selanjutnya diharapkan meliputi studi teknis, uji laboratorium, dan skema implementasi serta inspeksi rutin.
Jika disusun berdasarkan bukti ilmiah dan diterapkan konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan keselamatan konsumsi air minum dan memperkuat perlindungan konsumen secara menyeluruh.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Delegasi Korea Puji Inovasi Trenggalek, Buka Peluang Kerja Sama
Delegasi Jeonbuk National University mengapresiasi inovasi Trenggalek pada kunjungan 8 Oktober 2026 dan memb...
Banyuwangi Ajukan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
DPRD Banyuwangi ajukan raperda inisiatif untuk mengatur tata cara pembentukan produk hukum daerah guna mempe...
Bupati Gresik Minta Alumni Bunda Puspa Jadi Pelaku Usaha Mandiri
Bupati Gresik minta alumni Bunda Puspa mendapat pendampingan hingga jadi pelaku usaha mandiri dan penggerak...
HUT TNI ke-81 di Lumajang, Forkopimda dan Warga Hadir
Peringatan HUT TNI ke-81 di Lumajang diwarnai kehadiran Forkopimda, kepala desa, dan penyerahan santunan unt...
29 Ribu Usulan Rutilahu Mengantre, Surabaya Perketat Verifikasi
Sekitar 29.000 usulan Rutilahu di Surabaya masih antre; DPRD minta verifikasi lapangan diperketat dan priori...
DPRD Pertanyakan Kesiapan PLTSa TPA Pakusari Jember
DPRD Jember minta kepastian sumber dana, studi kelayakan, dan tahapan teknis PLTSa TPA Pakusari yang ditarge...