DPRD Mendesak Penyerahan PSU Perumahan Vaganza ke Pemkab Malang
Malang — Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Desakan itu disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyusul aduan warga yang menuntut kepastian status aset dan perbaikan fasilitas lingkungan.
Desakan DPRD dan tuntutan warga
Ketua Komisi III, Tantri Bararoh, menyatakan DPRD akan mengawal proses penyerahan hingga tuntas. Penyerahan dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dan kewenangan pengelolaan fasilitas publik oleh pemerintah daerah.
“Warga membutuhkan kehadiran Pemkab Malang agar PSU segera diserahkan sesuai aturan berlaku. Kami di Komisi III memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mendapat kepastian dan jaminan fasilitas lingkungan yang layak,”
Temuan masalah lahan dan bangunan
Perumahan Vaganza telah berdiri sebelum tahun 2000. Namun hingga kini, aset PSU belum diserahterimakan secara resmi. Hasil rapat dan tinjauan lapangan mengungkap sejumlah persoalan teknis yang menghambat proses serah terima.
- Terdapat selisih luas lahan PSU sebesar 4.063 meter persegi.
- Indikasi penguasaan fasilitas umum secara sepihak di tiga titik lokasi.
- Adanya bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan fasilitas umum.
Alur penyelesaian dan sinkronisasi data
Komisi III mendorong penyelesaian secara bertahap dengan waktu terukur. Tahap awal difokuskan pada sinkronisasi data pertanahan agar status aset dapat dipastikan secara legal.
“Setelah penyesuaian di BPN rampung, prosesnya dilanjutkan ke Cipta Karya. Kami juga meminta agar bangunan tak berizin di atas lahan fasum segera ditindaklanjuti dan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas,”
Pengembang menyatakan kesiapannya menyerahkan aset setelah penyesuaian data terkait selisih luas lahan diselesaikan. DPRD meminta semua pihak mempercepat proses administratif tersebut agar tidak berlarut-larut.
Dampak bagi warga dan anggaran pemeliharaan
Tantri menegaskan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar formalitas. Status serah terima menentukan legalitas aset dan kewenangan Pemkab Malang untuk mengalokasikan anggaran perawatan dan perbaikan fasilitas lingkungan.
Setelah PSU resmi berpindah, pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan jalan, drainase, dan penerangan jalan umum yang selama ini dinantikan warga. DPRD pun meminta tindakan tegas terhadap bangunan ilegal agar fungsi fasilitas umum kembali untuk kepentingan publik.
“Prinsipnya, kami hadir untuk mengoreksi yang sumbang dan memastikan hak-hak rakyat terpenuhi. Pengawalan ini akan terus kami lakukan sampai penyerahan PSU terealisasi penuh,”
Proses penyesuaian data di BPN, tindak lanjut oleh dinas terkait, dan komitmen pengembang menjadi kunci percepatan penyerahan. Warga Perumahan Vaganza menanti realisasi langkah tersebut untuk memperoleh fasilitas lingkungan yang layak.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
29 Ribu Usulan Rutilahu Mengantre, Surabaya Perketat Verifikasi
Sekitar 29.000 usulan Rutilahu di Surabaya masih antre; DPRD minta verifikasi lapangan diperketat dan priori...
DPRD Pertanyakan Kesiapan PLTSa TPA Pakusari Jember
DPRD Jember minta kepastian sumber dana, studi kelayakan, dan tahapan teknis PLTSa TPA Pakusari yang ditarge...
Pemkab Banyuwangi Gandeng BSI untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Banyuwangi dan BSI tanda tangan kerja sama 7 Oktober 2026 untuk perkuat program kesehatan dan pendidi...
Eri Cahyadi: 13 Kepala PD Diganti karena Target Belum Tercapai
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi jelaskan 13 pergantian kepala perangkat daerah karena target output dan outco...
Ngawi: 20.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Dua Desa
Dua truk tangki menyalurkan 20.000 liter air ke Desa Suruh dan Kenongorejo, Ngawi, pada 3 Okt 2026 untuk men...
Dewanti: Investasi di Malang Raya Jangan Korbankan Lingkungan
Dewanti Rumpoko minta investasi Malang Raya selaras dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan infrastr...