Hasto: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Harus Berbasis Kinerja
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan kenaikan gaji kepala daerah perlu dibuka, tetapi harus tetap berbasis kinerja dan akuntabilitas. Usulan penyesuaian remunerasi muncul setelah asosiasi kepala daerah menyatakan beban tugas semakin berat, dan pembahasan itu mengemuka dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri pekan lalu. Pernyataan Hasto disampaikan saat wawancara pada Senin, 3 Agustus 2026.
Usulan kenaikan dan kondisi regulasi
Asosiasi kepala daerah mengusulkan revisi hak keuangan karena peraturan lama dinilai tidak lagi sesuai dengan realitas tugas pemerintahan daerah. Regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah, yakni PP Nomor 109 Tahun 2000, disebut belum menyesuaikan perkembangan tanggung jawab administratif dan sosial di daerah.
Beban administratif versus beban sosial
Hasto mengatakan kebutuhan administratif untuk menjalankan pemerintahan saat ini telah difasilitasi negara, seperti transportasi, akomodasi, dan operasional resmi. Namun menurutnya, tantangan terbesar adalah social cost yang harus ditanggung kepala daerah sehari-hari.
'Kebutuhan kerja secara administratif sudah dipenuhi pemerintah, tetapi social cost menjadi kepala daerah sangat besar. Harapan masyarakat kepada kepala daerah sering kali berada di luar anggaran yang tersedia.'
Ia menjelaskan ekspektasi publik sering melampaui kapasitas keuangan daerah. Kepala daerah kerap dianggap mampu menyelesaikan persoalan pribadi warga, padahal anggaran pemerintahan memiliki batas.
Indikator kinerja yang diusulkan
Hasto menolak pemikiran bahwa kenaikan gaji cukup dikaitkan dengan besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengusulkan ukuran kinerja yang lebih relevan, seperti inovasi pemerintahan, penurunan angka pengangguran, penguatan gotong royong, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
'Harus ada indikator inovasi yang membawa perubahan menuju kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan semata-mata hanya melihat besarnya PAD sebagai ukuran keberhasilan kepala daerah.'
Menurut Hasto, indikator semacam itu lebih mencerminkan kualitas kepemimpinan dan efektivitas program pembangunan di daerah.
Sikap kepala daerah jika kenaikan tidak disetujui
Meski mendukung peninjauan remunerasi, Hasto berpendapat kepala daerah sebaiknya tidak menjadi pihak yang aktif memperjuangkan kenaikan gaji sendiri karena masalah etika. Ia juga menegaskan janji politik dan sumpah jabatan tetap menjadi pegangan jika usulan kenaikan tidak diterima pemerintah.
'Kalau gaji tidak dinaikkan, kepala daerah tidak punya ruang untuk marah karena terikat sumpah dan janji. Kami tetap harus bekerja melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.'
Perdebatan soal kenaikan gaji kepala daerah membuka peluang revisi kebijakan keuangan pejabat daerah. Namun, kata Hasto, setiap perubahan harus dikaitkan dengan bukti kinerja dan akuntabilitas agar manfaatnya terasa bagi publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...