BGN Copot 137 Kepala SPPG, Terapkan Zero Tolerance
Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Senin, 3 Agustus 2026. Keputusan diumumkan di Jakarta dan diambil sebagai bagian dari penerapan zero tolerance terhadap kasus keracunan dan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pencopotan dan sebaran wilayah
BGN menyatakan pencopotan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di berbagai daerah. Pencopotan menyasar kepala dapur dan kepala SPPG yang dianggap melanggar disiplin atau integritas sehingga mengganggu layanan.
| Provinsi | Jumlah Kepala SPPG Dicopot |
|---|---|
| Jawa Barat | 49 |
| Lampung | 26 |
| Jawa Timur | 11 |
| Sumatera Utara | 10 |
| Banten | 10 |
| Jawa Tengah | 5 |
| Total | 137 |
Alasan penindakan
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pencopotan ditujukan kepada pejabat yang melanggar disiplin maupun integritas. Langkah itu menindak pelanggaran mulai dari kasus keracunan hingga penyimpangan keuangan yang memengaruhi mutu layanan.
"Per hari ini saya mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia. Sebanyak 49 berasal dari Jawa Barat dan 26 dari Lampung,"
"Kami zero tolerance terhadap keracunan dan tindakan korupsi. Kami juga zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan pengelolaan program,"
Penguatan pengawasan dan transparansi
Selain penindakan, BGN mengumumkan pengembangan sistem pengawasan berbasis digital yang terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk memantau operasional dapur secara lebih sistematis dan mendeteksi pelanggaran sejak dini.
BGN menyebut sistem akan menyediakan data yang dapat diakses publik. Dengan demikian, orang tua, sekolah, dan pihak terkait dapat mengetahui rincian menu dan asal dapur penyedia makanan.
"Kami akan menyediakan informasi secara terbuka kepada seluruh pihak terkait. Orang tua hingga sekolah dapat mengetahui menu dan asal dapur penyedia makanan,"
Dampak dan prospek ke depan
Langkah pencopotan diharapkan memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan memulihkan kepercayaan publik. BGN menegaskan disiplin organisasi menjadi dasar setiap keputusan, sementara pengawasan digital diharapkan mencegah pelanggaran berulang.
Ke depan, BGN akan melanjutkan evaluasi dan menyesuaikan mekanisme pengawasan untuk memastikan program berjalan aman dan tepat sasaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...