Separuh Anak Indonesia Pernah Alami Kekerasan, MenPPPA: Butuh Kolaborasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi
Angka kekerasan dan perluasan indikator
Arifah menyoroti angka tinggi tersebut dan menjelaskan penyebab kenaikannya. Menurut dia, survei 2024 menambahkan indikator kekerasan emosional, sehingga cakupan pengukuran pengalaman kekerasan terhadap anak menjadi lebih luas.
"Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2024, sebanyak 51 persen anak Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Angka ini cukup tinggi,"
Dengan indikator baru itu, kasus-kasus yang sebelumnya tidak terdata kini teridentifikasi. Arifah menyatakan penambahan indikator bertujuan membangun kesadaran dan perhatian lebih luas terhadap kondisi anak.
Peran bersama keluarga, pendidikan, masyarakat, dan ruang digital
MenPPPA menegaskan perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ia meminta sinergi aktif antara berbagai pemangku kepentingan agar hak anak terpenuhi dan masa depan generasi penerus terlindungi.
Arifah merinci komponen yang perlu terlibat:
- Keluarga sebagai pengasuh utama dan pelindung pertama anak
- Satuan pendidikan yang mendidik dan mendeteksi masalah sejak dini
- Masyarakat yang memberikan lingkungan aman dan peduli
- Ruang digital yang harus aman dan terlindungi bagi anak-anak
"Untuk mewujudkan itu perlu kolaborasi dan sinergi dengan seluruh komponen masyarakat. Sehingga perlindungan hak-hak anak dan pembangunan masa depan anak Indonesia dapat terwujud,"
Tantangan dan tindakan ke depan
Arifah mengakui kementerian dan lembaga terkait telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemenuhan hak anak. Namun, ia mengingatkan masih banyak tantangan yang harus diatasi bersama, terutama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang kini mencakup dimensi emosional.
Ia mendorong peningkatan kapasitas pelaku layanan publik, penguatan sistem pelaporan yang ramah anak, dan kampanye kesadaran di tingkat keluarga serta komunitas. Langkah-langkah ini dinilai penting agar angka kekerasan dapat ditekan dan hak anak benar-benar terpenuhi.
Menutup pernyataannya, Arifah menegaskan bahwa menyayangi anak berarti memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk hak untuk tumbuh, berkembang, mendapatkan pendidikan, berpartisipasi, dan terbebas dari kekerasan dalam segala bentuk.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...