Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik ke Oman via Soetta
Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan itu berujung pada penangkapan satu tersangka berinisial AMR (40) dan penyitaan dua jenis satwa langka.
Ringkasan kejadian
Penangkapan terjadi saat petugas menggagalkan upaya pengiriman satwa dari dalam negeri menuju negara tujuan di Timur Tengah. Tersangka diduga hendak menyelundupkan Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi).
Ancaman terhadap kedaulatan hayati
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai perdagangan lintas negara atas tumbuhan dan satwa endemik merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan hayati Indonesia. Selain kerugian hukum, praktik ini menguras kekayaan hayati yang seharusnya berperan di ekosistem alami.
“Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa. Tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,”
Januanto juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan lingkungan kini menggunakan jalur transportasi, logistik, dan ruang digital untuk mencari celah. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya menindak peristiwa.
Penyidikan dan penelusuran rantai pasok
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik memperkuat bukti terhadap AMR dan tengah menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di bandara. Pengungkapan di titik transit seperti bandara dinilai kunci untuk memetakan jaringan perdagangan.
"Rantai pasok ilegal harus ditelusuri mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan sampai pihak penerima di negara tujuan. Ini membutuhkan kerja lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional,"
Penyidik fokus mengungkap aspek-aspek berikut:
- Asal satwa dan pihak yang mengambil dari alam
- Perpindahan satwa antar perantara hingga ke pengirim
- Identitas pengatur perjalanan dan peran pemodal
- Penerima di negara tujuan dan rute pengiriman
Penanganan barang bukti dan langkah selanjutnya
Menurut Aswin, selain penyidikan untuk kasus pidana, petugas memastikan satwa sebagai barang bukti ditangani sesuai prosedur dan mendapat perawatan layak. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan satwa sekaligus memperkuat proses pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menegaskan perlunya koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional untuk memutus rantai perdagangan satwa langka. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...