Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik ke Oman via Soetta
Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan itu berujung pada penangkapan satu tersangka berinisial AMR (40) dan penyitaan dua jenis satwa langka.
Ringkasan kejadian
Penangkapan terjadi saat petugas menggagalkan upaya pengiriman satwa dari dalam negeri menuju negara tujuan di Timur Tengah. Tersangka diduga hendak menyelundupkan Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi).
Ancaman terhadap kedaulatan hayati
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai perdagangan lintas negara atas tumbuhan dan satwa endemik merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan hayati Indonesia. Selain kerugian hukum, praktik ini menguras kekayaan hayati yang seharusnya berperan di ekosistem alami.
“Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa. Tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,”
Januanto juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan lingkungan kini menggunakan jalur transportasi, logistik, dan ruang digital untuk mencari celah. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya menindak peristiwa.
Penyidikan dan penelusuran rantai pasok
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik memperkuat bukti terhadap AMR dan tengah menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di bandara. Pengungkapan di titik transit seperti bandara dinilai kunci untuk memetakan jaringan perdagangan.
"Rantai pasok ilegal harus ditelusuri mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan sampai pihak penerima di negara tujuan. Ini membutuhkan kerja lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional,"
Penyidik fokus mengungkap aspek-aspek berikut:
- Asal satwa dan pihak yang mengambil dari alam
- Perpindahan satwa antar perantara hingga ke pengirim
- Identitas pengatur perjalanan dan peran pemodal
- Penerima di negara tujuan dan rute pengiriman
Penanganan barang bukti dan langkah selanjutnya
Menurut Aswin, selain penyidikan untuk kasus pidana, petugas memastikan satwa sebagai barang bukti ditangani sesuai prosedur dan mendapat perawatan layak. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan satwa sekaligus memperkuat proses pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menegaskan perlunya koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional untuk memutus rantai perdagangan satwa langka. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi IV Apresiasi Pemangkasan Aturan Distribusi Pupuk
Komisi IV mengapresiasi pemangkasan 145 aturan dan penurunan harga pupuk untuk mempercepat distribusi pupuk...
Wapres Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik
Wapres Gibran meninjau United E-Motor Plant 3 di Tangerang, mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik...
Kemnaker Alokasikan Rp6,26 T untuk Magang dan Vokasi 2026
Kemnaker mengalokasikan Rp6,26 triliun untuk magang dan vokasi 2026, dengan target 150.000 magang dan perlin...
Kementras Tekankan SDM Jadi Fokus Pembangunan Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi menegaskan pembangunan transmigrasi harus prioritaskan pengembangan SDM untuk mendo...
Kemhan: Calon Manajer Kopdes Ikut Latsarmil Bukan untuk Bertempur
Kemenhan menegaskan Latsarmil bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih bukan untuk bertempur, melainkan...
Bioetanol Aren Sudah Diuji: Klaim BRIN Lebih Irit
BRIN uji bioetanol dari aren di motor 27 Juni 2026 di Bogor; hasil klaim lebih irit dan bertenaga, namun mas...