Nasional

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Endemik ke Oman via Soetta

Bagikan:
Petugas kehutanan mengamankan satwa endemik yang gagal diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan itu berujung pada penangkapan satu tersangka berinisial AMR (40) dan penyitaan dua jenis satwa langka.

Ringkasan kejadian

Penangkapan terjadi saat petugas menggagalkan upaya pengiriman satwa dari dalam negeri menuju negara tujuan di Timur Tengah. Tersangka diduga hendak menyelundupkan Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi).

Ancaman terhadap kedaulatan hayati

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai perdagangan lintas negara atas tumbuhan dan satwa endemik merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan hayati Indonesia. Selain kerugian hukum, praktik ini menguras kekayaan hayati yang seharusnya berperan di ekosistem alami.

“Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa. Tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,”

Januanto juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan lingkungan kini menggunakan jalur transportasi, logistik, dan ruang digital untuk mencari celah. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya menindak peristiwa.

Penyidikan dan penelusuran rantai pasok

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik memperkuat bukti terhadap AMR dan tengah menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di bandara. Pengungkapan di titik transit seperti bandara dinilai kunci untuk memetakan jaringan perdagangan.

"Rantai pasok ilegal harus ditelusuri mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan sampai pihak penerima di negara tujuan. Ini membutuhkan kerja lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional,"

Penyidik fokus mengungkap aspek-aspek berikut:

  • Asal satwa dan pihak yang mengambil dari alam
  • Perpindahan satwa antar perantara hingga ke pengirim
  • Identitas pengatur perjalanan dan peran pemodal
  • Penerima di negara tujuan dan rute pengiriman

Penanganan barang bukti dan langkah selanjutnya

Menurut Aswin, selain penyidikan untuk kasus pidana, petugas memastikan satwa sebagai barang bukti ditangani sesuai prosedur dan mendapat perawatan layak. Langkah ini bertujuan menjaga kesejahteraan satwa sekaligus memperkuat proses pembuktian di pengadilan.

Kasus ini menegaskan perlunya koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional untuk memutus rantai perdagangan satwa langka. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait