Politik

PDI Perjuangan Minta Aturan Fasilitasi Reses Jatim Lebih Jelas

Bagikan:

SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta agar pengaturan fasilitasi pelaksanaan reses dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dirumuskan lebih jelas. Permintaan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026), agar aturan itu memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

Desakan agar rumusan lebih rinci

Juru Bicara Fraksi, Abrari, menilai ketentuan mengenai fasilitasi reses saat ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat diimplementasikan. Karena itu fraksi meminta agar pasal-pasal yang mengatur dukungan administratif dan keuangan bagi kegiatan reses dibuat lebih rinci.

Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Abrari mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai usulan perubahan frekuensi pelaksanaan reses. Langkah konsultasi ini dianggap perlu untuk memastikan kesesuaian kebijakan baru dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Saudara Gubernur untuk melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian perubahan kebijakan ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Prinsip yang harus dijaga

Fraksi menegaskan pengaturan fasilitasi harus tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah. Abrari menyatakan rumusan yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan reses tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung fungsi representasi anggota DPRD.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah,"

Keputusan fraksi

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima penjelasan Gubernur Jawa Timur dan menyetujui Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme. Mereka juga berharap hasil konsultasi dengan Kemendagri memberi kepastian hukum dan memperkuat fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.

Pembahasan teknis Raperda akan menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan yang lebih tinggi.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait