PDI Perjuangan Minta Aturan Fasilitasi Reses Jatim Lebih Jelas
SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta agar pengaturan fasilitasi pelaksanaan reses dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dirumuskan lebih jelas. Permintaan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026), agar aturan itu memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Desakan agar rumusan lebih rinci
Juru Bicara Fraksi, Abrari, menilai ketentuan mengenai fasilitasi reses saat ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat diimplementasikan. Karena itu fraksi meminta agar pasal-pasal yang mengatur dukungan administratif dan keuangan bagi kegiatan reses dibuat lebih rinci.
Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Abrari mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai usulan perubahan frekuensi pelaksanaan reses. Langkah konsultasi ini dianggap perlu untuk memastikan kesesuaian kebijakan baru dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Saudara Gubernur untuk melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian perubahan kebijakan ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Prinsip yang harus dijaga
Fraksi menegaskan pengaturan fasilitasi harus tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah. Abrari menyatakan rumusan yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan reses tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung fungsi representasi anggota DPRD.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah,"
Keputusan fraksi
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima penjelasan Gubernur Jawa Timur dan menyetujui Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme. Mereka juga berharap hasil konsultasi dengan Kemendagri memberi kepastian hukum dan memperkuat fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.
Pembahasan teknis Raperda akan menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan yang lebih tinggi.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Surabaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa
Pemkot Surabaya salurkan bantuan pendidikan dan seragam bagi 7.380 siswa desil 1–5, plus bantuan Rp350 ribu/...
Lumajang Perkuat Sinergi dengan FKUB untuk Moderasi Beragama
Pemkab Lumajang dan FKUB memperkuat kerja sama untuk jaga kerukunan, gelar Kemah Moderasi Beragama, dan cega...
PDI Perjuangan Blitar Gelar Dapur Umum Gotong Royong Setiap Tanggal 10
DPC PDI Perjuangan Kota Blitar rutin menggelar Dapur Umum Gotong Royong setiap tanggal 10 untuk memperkuat k...
DPRD Malang Desak Pembaruan Data Bansos dan Verifikasi Lapangan
Ketua Komisi D DPRD Malang minta pembaruan data bansos dan verifikasi lapangan usai reses di Polehan, agar b...
DPRD Madiun Pertanyakan SiLPA Rp154,79 Miliar di Tengah Efisiensi
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Madiun minta penjelasan kenaikan SiLPA APBD 2025 Rp154,79 miliar di tengah kebija...
Megawati Terima Grande Colar, Tegaskan Simbol Persahabatan RI-Timor-Leste
Megawati menerima Grande Colar di Dili (9 Juli 2026) dan menyebut penghargaan itu simbol persahabatan yang h...