PDI Perjuangan Minta Aturan Fasilitasi Reses Jatim Lebih Jelas
SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta agar pengaturan fasilitasi pelaksanaan reses dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dirumuskan lebih jelas. Permintaan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026), agar aturan itu memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Desakan agar rumusan lebih rinci
Juru Bicara Fraksi, Abrari, menilai ketentuan mengenai fasilitasi reses saat ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat diimplementasikan. Karena itu fraksi meminta agar pasal-pasal yang mengatur dukungan administratif dan keuangan bagi kegiatan reses dibuat lebih rinci.
Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Abrari mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai usulan perubahan frekuensi pelaksanaan reses. Langkah konsultasi ini dianggap perlu untuk memastikan kesesuaian kebijakan baru dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Saudara Gubernur untuk melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian perubahan kebijakan ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Prinsip yang harus dijaga
Fraksi menegaskan pengaturan fasilitasi harus tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah. Abrari menyatakan rumusan yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan reses tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung fungsi representasi anggota DPRD.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah,"
Keputusan fraksi
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima penjelasan Gubernur Jawa Timur dan menyetujui Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme. Mereka juga berharap hasil konsultasi dengan Kemendagri memberi kepastian hukum dan memperkuat fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.
Pembahasan teknis Raperda akan menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan yang lebih tinggi.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Astra dan Pemkab Banyuwangi Bina 10 SD Lewat Empat Pilar Pendidikan
Astra dan Pemkab Banyuwangi resmi menjalin kerja sama pendidikan untuk membina 10 SD selama lima tahun denga...
Sri Untari Terima Lencana Emas untuk Penguatan Koperasi Wanita
Sri Untari menerima Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya atas 30 tahun memperjuangkan koperasi wanita di Jawa T...
PDI-P Desak Pemkot Pasuruan Sajikan Data Terukur pada Tiga Raperda
Fraksi PDI Perjuangan minta Pemkot Pasuruan sajikan data, target, dan mekanisme pengawasan untuk tiga Raperd...
Puan: Pemerintah Harus Optimalkan Penanganan Banjir Bandang Padang
Puan minta penanganan darurat banjir Padang dioptimalkan, dengan pengungsian layak dan prioritas bagi kelomp...
Eri Cahyadi Targetkan Pembenahan Sekolah Negeri Surabaya hingga 2027
Wali Kota Surabaya menargetkan pembenahan SD dan SMP negeri pada 2027 setelah meninjau SDN Semolowaru IV yan...
Jawa Timur ke-81: Renny Dorong Perkuat Industri, Pertanian, Maritim, UMKM
Memasuki usia 81 tahun, Jawa Timur didorong memperkuat industri, pertanian, maritim, dan UMKM secara terinte...