PDI Perjuangan Minta Aturan Fasilitasi Reses Jatim Lebih Jelas
SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta agar pengaturan fasilitasi pelaksanaan reses dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dirumuskan lebih jelas. Permintaan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026), agar aturan itu memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
Desakan agar rumusan lebih rinci
Juru Bicara Fraksi, Abrari, menilai ketentuan mengenai fasilitasi reses saat ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat diimplementasikan. Karena itu fraksi meminta agar pasal-pasal yang mengatur dukungan administratif dan keuangan bagi kegiatan reses dibuat lebih rinci.
Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Abrari mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai usulan perubahan frekuensi pelaksanaan reses. Langkah konsultasi ini dianggap perlu untuk memastikan kesesuaian kebijakan baru dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Saudara Gubernur untuk melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian perubahan kebijakan ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Prinsip yang harus dijaga
Fraksi menegaskan pengaturan fasilitasi harus tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah. Abrari menyatakan rumusan yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan reses tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung fungsi representasi anggota DPRD.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan mengenai fasilitasi pelaksanaan reses perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan keuangan daerah,"
Keputusan fraksi
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima penjelasan Gubernur Jawa Timur dan menyetujui Raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme. Mereka juga berharap hasil konsultasi dengan Kemendagri memberi kepastian hukum dan memperkuat fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.
Pembahasan teknis Raperda akan menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan implementatif, berkualitas, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan yang lebih tinggi.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDIP Jatim Ziarah ke Makam Ulama Jelang Muktamar NU 2026
DPD PDI Perjuangan Jatim ziarah ke makam ulama di Jombang 25 Agustus 2026 untuk menghormati pendiri NU dan m...
Bangkalan Terapkan MyTax untuk Percepat Pelayanan PBB
Pemkab Bangkalan gelar Bimtek MyTax PBB pada 24 Agustus 2026 untuk percepat pelayanan pajak melalui transfor...
Warga Kasiman Sampaikan Aspirasi: Jalan, Drainase, dan Modal UMKM
Warga Kasiman mengeluhkan kondisi jalan, drainase, dan kurangnya akses modal UMKM saat reses DPRD Bojonegoro...
PDI Perjuangan Sendang Rampungkan Musran, Bentuk Pengurus Baru di 11 Desa
PDI Perjuangan Sendang rampungkan Musran dan Musranran pada 24 Agustus 2026, membentuk pengurus baru di 11 d...
Closing Soekarno Cup 2026 di GBT: Drone Bikin Megawati Terharu
Closing Soekarno Cup 2026 di GBT ditutup dengan pertunjukan drone yang membuat Megawati Soekarnoputri terhar...
Soekarno Cup 2026: Panggung di Jogging Track Jaga Rumput GBT
Panitia Soekarno Cup 2026 menempatkan panggung penutupan di jogging track GBT agar rumput tetap prima saat f...