Nasional

DPR Kecam Pengeroyokan di Bali, Minta Pengusutan Tuntas

Bagikan:
DPR kecam aksi pengeroyokan di Tabanan, Bali yang menewaskan seorang pria

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengecam aksi main hakim sendiri yang berujung tewasnya seorang pria di Tabanan, Bali, dan menuntut penyelidikan tuntas oleh kepolisian. Pernyataan itu disampaikan anggota DPR pada Senin, 27 Juli 2026, menyorot bahwa kekerasan massa tidak boleh menggantikan proses hukum.

Kecaman DPR dan seruan penegakan hukum

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Menurutnya, tindakan kekerasan oleh massa justru melahirkan tindak pidana baru dan menghilangkan hak atas proses hukum yang adil.

"Indonesia adalah negara hukum, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri, apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum,"

Sari meminta kepolisian mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Desakan penyelidikan terbuka dan tim khusus

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta adanya penyelidikan yang transparan dan pembentukan tim khusus oleh Polri untuk mengusut peristiwa di Tabanan. Rieke mengingatkan pentingnya memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

"Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban,"

Ia juga memperingatkan agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus.

"Jangan biarkan ada kesan 'kasus bule cepat, kasus rakyat sendiri lambat'. Keadilan harus terasa, bukan hanya di atas kertas,"

Dampak sosial dan kebutuhan pemulihan

Rieke menekankan negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan, termasuk pemulihan trauma bagi anak dan keluarga korban. DPR mengingatkan pentingnya literasi hukum agar masyarakat memahami konsekuensi tindakan main hakim sendiri.

Sari menambahkan bahwa rasa keadilan tidak boleh diwujudkan melalui kekerasan massa karena dapat berakibat fatal bagi korban maupun pelaku.

"Tindakan massa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan. Harus menjadi pembelajaran bersama,"

Penguatan peran budaya lokal dan pencegahan

Dalam pernyataannya, Rieke juga mendorong penguatan peran desa adat, banjar, dan pecalang untuk mencegah konflik tanpa kekerasan dan menjaga nilai-nilai Bali, termasuk filosofi Tri Hita Karana. Ia menekankan pentingnya merawat nilai tepo seliro agar emosi tidak menggantikan aturan hukum.

Untuk mencegah kejadian serupa, DPR menyoroti perlunya peningkatan literasi hukum dan penegakan hukum yang konsisten sehingga masyarakat memahami langkah yang benar saat menemukan dugaan tindak pidana.

Kasus di Tabanan menjadi pengingat pentingnya menegakkan hukum dan melindungi korban serta keluarganya sambil memastikan proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait