DPR Kecam Pengeroyokan di Bali, Minta Pengusutan Tuntas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengecam aksi main hakim sendiri yang berujung tewasnya seorang pria di Tabanan, Bali, dan menuntut penyelidikan tuntas oleh kepolisian. Pernyataan itu disampaikan anggota DPR pada Senin, 27 Juli 2026, menyorot bahwa kekerasan massa tidak boleh menggantikan proses hukum.
Kecaman DPR dan seruan penegakan hukum
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Menurutnya, tindakan kekerasan oleh massa justru melahirkan tindak pidana baru dan menghilangkan hak atas proses hukum yang adil.
"Indonesia adalah negara hukum, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri, apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum,"
Sari meminta kepolisian mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Desakan penyelidikan terbuka dan tim khusus
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta adanya penyelidikan yang transparan dan pembentukan tim khusus oleh Polri untuk mengusut peristiwa di Tabanan. Rieke mengingatkan pentingnya memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
"Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban,"
Ia juga memperingatkan agar tidak muncul kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus.
"Jangan biarkan ada kesan 'kasus bule cepat, kasus rakyat sendiri lambat'. Keadilan harus terasa, bukan hanya di atas kertas,"
Dampak sosial dan kebutuhan pemulihan
Rieke menekankan negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan, termasuk pemulihan trauma bagi anak dan keluarga korban. DPR mengingatkan pentingnya literasi hukum agar masyarakat memahami konsekuensi tindakan main hakim sendiri.
Sari menambahkan bahwa rasa keadilan tidak boleh diwujudkan melalui kekerasan massa karena dapat berakibat fatal bagi korban maupun pelaku.
"Tindakan massa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan. Harus menjadi pembelajaran bersama,"
Penguatan peran budaya lokal dan pencegahan
Dalam pernyataannya, Rieke juga mendorong penguatan peran desa adat, banjar, dan pecalang untuk mencegah konflik tanpa kekerasan dan menjaga nilai-nilai Bali, termasuk filosofi Tri Hita Karana. Ia menekankan pentingnya merawat nilai tepo seliro agar emosi tidak menggantikan aturan hukum.
Untuk mencegah kejadian serupa, DPR menyoroti perlunya peningkatan literasi hukum dan penegakan hukum yang konsisten sehingga masyarakat memahami langkah yang benar saat menemukan dugaan tindak pidana.
Kasus di Tabanan menjadi pengingat pentingnya menegakkan hukum dan melindungi korban serta keluarganya sambil memastikan proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG Waspadai Gelombang 2,5 Meter di Perairan Sultra 27-30 Juli
BMKG peringatkan gelombang 1,25-2,5 meter di perairan Sultra pada 27-30 Juli 2026; nelayan dan operator kapa...
Menko Muhaimin: Deregulasi untuk Ekonomi yang Lebih Berpihak
Menko Muhaimin menyatakan deregulasi harus strategis untuk membuka peluang ekonomi dan mempercepat pemerataa...
BMKG: Hujan Lebat Meluas ke 13 Provinsi, Waspada 28 Juli
BMKG memperluas peringatan hujan sedang hingga lebat ke 13 provinsi pada 28 Juli 2026; warga diminta waspada...
Mekanisme Penggantian Gubernur BI Menurut UU
Pengunduran diri Perry Warjiyo memicu proses pengisian Gubernur BI sesuai UU; Deputi Gubernur Senior menjala...
Kepala BGN: SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Ditutup
Kepala BGN Sudaryono: SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu gizi akan dibina, disanksi,...
Kemenhut Perkuat Pengamanan Kawasan Eks PBPH di Empat Provinsi
Kemenhut gelar patroli teritorial 22 Juli 2026 di empat provinsi untuk mengamankan kawasan bekas PBPH pasca...