Nasional

DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Penyiksaan di Bandung Barat

Bagikan:
Ilustrasi upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mendesak aparat menjerat pelaku penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung Barat dengan hukuman seberat-beratnya. Pernyataan itu disampaikan saat Wahid menanggapi pengungkapan kasus yang diduga berlangsung selama tiga tahun dan terungkap ke publik pada akhir Juni 2026.

Desakan penegakan hukum

Wahid mengecam tindakan pelaku yang menurutnya menunjukkan hilangnya moral dan rasa kemanusiaan. Ia menilai negara tidak boleh lengah menghadapi kekerasan terhadap perempuan.

“Akhir-akhir ini kasus pemerkosaan dan penganiayaan seperti terjadi secara masif. Aparat harus benar-benar memberikan sanksi yang berat.”

Menurut Wahid, tindakan tegas dari penegak hukum penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Komisi VIII akan memantau proses penyidikan agar berjalan tuntas dan transparan.

Pemanggilan KemenPPPA dan langkah perlindungan

Komisi VIII berencana memanggil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk meminta penjelasan dan memperkuat langkah perlindungan bagi perempuan dan anak.

  • Meminta penjelasan resmi dari KemenPPPA;
  • Memastikan koordinasi lintas lembaga penegak hukum dan layanan kesehatan;
  • Mendorong pemulihan psikologis dan perlindungan jangka panjang bagi korban.

Pemulihan korban dan pemeriksaan pelaku

Wahid menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, yang dampaknya tidak hanya fisik tetapi juga psikologis. Ia meminta adanya pendampingan profesional bagi korban selama proses pemulihan.

“Korban ini bukan hanya fisiknya yang hancur, tetapi mentalnya juga. Karena itu, pemulihan psikologis harus menjadi perhatian.”

Selain itu, Wakil Ketua Komisi VIII meminta kondisi kejiwaan pelaku diperiksa untuk mengungkap motif dan pola kekerasan. Ia juga menyatakan adanya informasi dugaan korban lain sehingga perlu penyelidikan menyeluruh.

“Kalau memang ada korban lain, semuanya harus diusut. Kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada satu laporan saja.”

Kronologi singkat kasus

Korban, seorang wanita berinisial YTR (29), diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya di sebuah kamar kos di Bandung Barat selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa YTR dirawat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Awalnya muncul informasi bahwa YTR mengalami kecelakaan. Namun penyelidikan awal menemukan kondisi korban jauh berbeda: luka parah di sekujur tubuh dan kebutaan permanen pada kedua mata. Saat ini korban dilaporkan berada dalam kondisi kritis dan memerlukan perawatan intensif serta pendampingan psikologis.

Impak dan tindak lanjut

Kasus ini memicu sorotan publik terhadap penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan. Komisi VIII akan mengawal proses hukum dan mendorong upaya pemulihan bagi korban agar tidak berhenti hanya pada tahap pelaporan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait