Nasional

DP Haji 2027 Rp4 Triliun, DPR Minta Jaminan Kualitas Pelayanan

Bagikan:
Ilustrasi rapat DPR membahas persetujuan DP haji 2027 dan peningkatan kualitas pelayanan jemaah

Komisi VIII DPR menyetujui pembayaran uang muka (DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan pimpinan BPKH di Gedung DPR RI, Jakarta, 14 Juli 2026. Anggota Komisi VIII, Mahdalena, menegaskan pembayaran awal harus berdampak nyata pada kualitas pelayanan jemaah.

Persetujuan DP dan tuntutan kualitas

Mahdalena mengatakan persetujuan DP jangan sekadar mempercepat kontrak layanan, melainkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji 2027 secara menyeluruh. Ia menekankan setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberi manfaat nyata bagi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah.

"Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,"

Fokus pada fase Armuzna

Mahdalena meminta uang muka dimanfaatkan untuk memperoleh layanan lebih baik pada fase puncak haji, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Ia menilai tahap ini paling krusial karena jutaan jemaah berkumpul secara bersamaan, sehingga kualitas fasilitas menentukan keselamatan dan kenyamanan.

"Jangan sampai masih ada jemaah yang kesulitan mendapatkan tenda di Arafah maupun Mina. Pembayaran DP yang dilakukan lebih awal harus memberikan posisi tawar yang lebih kuat,"

Akomodasi, transportasi, dan konsumsi

Menurut Mahdalena, kualitas tenda, akomodasi, transportasi, dan konsumsi sangat menentukan pengalaman jemaah selama ibadah. Ia meminta Kementerian Haji memastikan hotel tidak terlalu jauh dari titik layanan dan makanan memenuhi standar gizi serta higienitas.

  • Kualitas tenda yang memadai di Armuzna
  • Hotel berlokasi dekat fasilitas pelayanan
  • Konsumsi sesuai standar gizi dan higienitas
  • Transportasi yang mudah diakses bagi jemaah lanjut usia

Pengawasan dan transparansi penggunaan dana

Mahdalena menegaskan persetujuan DP tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR. Ia meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemakaian anggaran.

"Meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia,"

Posisi tawar Indonesia

Mahdalena mendorong Kementerian Haji memanfaatkan posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah terbesar untuk memperkuat posisi tawar dalam negosiasi dengan otoritas dan penyedia layanan di Arab Saudi. Dengan pengadaan sejak dini, ia yakin peluang memperoleh layanan berkualitas lebih besar.

Rapat dan tindak lanjut

Keputusan persetujuan DP dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah, serta rapat dengar pendapat bersama Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 14 Juli 2026. Selanjutnya DPR akan melakukan pengawasan dokumen dan pelaksanaan agar anggaran DP benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan jemaah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait