Nasional

DJSN Kawal Harmonisasi Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja

Bagikan:
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba saat konferensi pers di Kemenko PM Jakarta

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan pengawalan penyusunan dan harmonisasi kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk perlindungan pekerja. Pernyataan ini disampaikan pada konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026. Tujuannya agar kebijakan tetap selaras dengan prinsip SJSN dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

DJSN Tegas Kawal Proses Kebijakan

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Royanto Purba, menegaskan lembaganya aktif mengikuti setiap tahapan pembahasan, penyusunan, dan harmonisasi kebijakan. Menurut Royanto, pengawalan diperlukan supaya proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami (DJSN) tetap hadir dalam PAK dan harmonisasi serta berkomitmen bersinkronisasi. Kami mendukung pemerintah memajukan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Indonesia.

Undangan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan

Untuk menjawab kekhawatiran serikat pekerja, DJSN mengundang Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan penjelasan teknis dan kebijakan. Keterlibatan kedua lembaga dimaksudkan agar pertanyaan-pertanyaan kerja mendapatkan jawaban langsung dan komprehensif.

Keterbukaan publik merupakan salah satu prinsip SJSN dalam proses penyusunan kebijakan jaminan sosial bagi pekerja. Kami mengundang Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan penjelasan atas pertanyaan serikat pekerja.

Prinsip dan Tujuan Pengawalan

DJSN menekankan pengawalan didasarkan pada prinsip SJSN dan keterbukaan publik. Prinsip ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa hasil kebijakan sejalan dengan tujuan perlindungan sosial nasional dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Royanto menegaskan komitmen DJSN untuk memastikan sinkronisasi antar-instansi dalam rangka memajukan kesejahteraan pekerja dan masyarakat luas.

Kita akan terus mengawal proses kebijakan melalui tahapan pembahasan, penyusunan, dan harmonisasi. Kami memastikan kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan tujuan sistem jaminan sosial nasional.

Langkah Selanjutnya

Dengan undangan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, DJSN membuka ruang dialog yang lebih luas. Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan bagi serikat pekerja dan memperkuat legitimasi kebijakan sebelum diimplementasikan.

Pengawalan berkelanjutan oleh DJSN menjadi indikator bahwa proses harmonisasi akan tetap dipantau hingga kebijakan resmi ditetapkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait