Nasional

MPR Dorong Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Konstitusi

Bagikan:
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat berbicara di KNHTN IX, Kompleks Parlemen Jakarta

MPR RI memperkuat upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap konstitusi melalui dialog dengan kalangan akademik pada 15 September 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai pertemuan itu penting untuk menampung masukan dan merespons kekhawatiran sejumlah kelompok terhadap lembaga penjaga konstitusi. Pertemuan berlangsung dalam rangka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX Tahun 2026 yang diselenggarakan bersama Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Pertemuan dengan Akademisi sebagai Rangkaian Dialog Publik

Lestari menyebut pertemuan dengan akademisi sebagai "angin segar" yang menunjukkan kesiapan MPR menerima kritik dan masukan. Ia mengatakan kegiatan ini adalah bukti bahwa lembaga legislatif terbuka untuk berdialog dan memperbaiki kinerja kelembagaan. Pertemuan dianggap penting untuk menjaga tradisi akademik dan membaca arah perkembangan konstitusi Indonesia secara lebih tajam.

“Ini juga angin segar buat kami dan yang pasti, menunjukkan kepada publik bahwa MPR siap untuk mendengar, menerima. Dan tentunya menampung semua masukan dalam konteks perbaikan,” kata Lestari Moerdijat.

Kajian PPHN dan Pelibatan Universitas

Menurut Lestari, pengkajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melibatkan banyak universitas, termasuk Universitas Andalas. Proses kajian ini juga melibatkan unsur dan lembaga lain untuk menggali substansi PPHN lebih mendalam. Hasil-hasil pemikiran yang muncul tidak semata menjadi dokumen rekomendasi singkat, tetapi diarahkan agar relevan dan melampaui kepentingan politik jangka pendek.

“Bagi MPR RI, pengelolaan aspirasi masyarakat tentu memiliki nilai strategis dan aspirasi tidak berhenti pada sekadar menerima dan melakukan dokumentasi. Tetapi kami berusaha dan memaksimalkan agar semua aspirasi yang masuk bisa kemudian dikaji dan ditempatkan sesuai dengan relevansinya,” ujar Lestari.

Menjaga Agar Konstitusi Tetap Hidup

Lestari menekankan bahwa konstitusi tidak boleh berhenti sebagai teks normatif semata. Ia berharap konstitusi hadir dalam kesadaran warga negara, bekerja dalam institusi, serta menjadi dasar kebijakan publik yang menjawab kebutuhan rakyat. Upaya MPR adalah memastikan aspirasi publik masuk ke dalam mekanisme pengkajian yang sistematis dan berkelanjutan.

Dialog dengan akademisi menjadi salah satu strategi MPR untuk memperkuat legitimasi konstitusi dan memperbaiki hubungan antara negara dan masyarakat. Dengan demikian, lembaga negara diminta tidak hanya mendengar, tetapi juga menindaklanjuti masukan yang relevan demi perbaikan tata kelola bernegara.

Ke depan, MPR berencana melanjutkan rangkaian konsultasi dan pengkajian untuk menyempurnakan rujukan kebijakan nasional. Langkah ini diharapkan mampu meredam skeptisisme publik dan memperkuat peran konstitusi sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait