Nasional

MenHAM Perjuangkan Hak Papua Tengah atas Divestasi Saham Freeport

Bagikan:
Natalius Pigai menyampaikan protes soal divestasi saham Freeport bagi Papua Tengah

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pigai menuntut kepastian pengelolaan 10 persen saham divestasi agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat penghasil.

Tuntutan hak Papua Tengah

Pigai menegaskan lokasi operasi Freeport yang berada di wilayah Papua Tengah menjadi dasar klaim hak provinsi tersebut atas saham divestasi.

"PT Freeport Indonesia itu ada di tengah-tengah Pulau Papua, Provinsi Papua Tengah, bukan di perbatasan. Sehingga saham 10 persen divestasi Freeport Indonesia di Papua Tengah, di Freeport itu, harusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,"

Menurutnya, pembagian manfaat harus adil dan memberi prioritas kepada komunitas setempat sebagai pemilik wilayah penghasil sumber daya alam.

Kontroversi pembagian saham

Pigai mempertanyakan dasar hukum kebijakan pembagian saham yang kini direncanakan untuk enam provinsi di Papua. Ia menilai kebijakan itu menimbulkan ketidakpastian bagi penerima awal.

"Bagaimana mungkin saham perusahaan di satu provinsi, hasilnya harus dibagi rata kepada seluruh provinsi? Mana dasar hukumnya, apakah ada undang-undang yang mengatur pembagian tersebut?"

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya pernah memberi 10 persen saham kepada masyarakat Papua Tengah saat pemerintahan sebelumnya. Namun, realisasi kepemilikan tersebut kini menghadapi kebijakan baru dari kementerian terkait.

Sikap langsung kepada Presiden

Pigai mengatakan ia telah menyampaikan keberatan itu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan protesnya bukan sekadar kritik di media, tetapi upaya untuk memperjuangkan kepastian hak daerah.

"Dan saya sudah protes di depan Presiden, saya tidak hanya ngomong di media. Di depan Presiden saya protes dan saham 10 persen PT Freeport Indonesia adalah milik Provinsi Papua Tengah,"

Dampak dan konteks lebih luas

Pigai menekankan prinsip bahwa manfaat pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan masyarakat penghasil. Ia memberi perumpamaan bahwa tidak logis jika hasil perusahaan di Sumatera Selatan harus dibagi ke seluruh Sumatera.

Permasalahan ini membuka kebutuhan untuk kejelasan hukum dan kebijakan tentang mekanisme divestasi, distribusi manfaat, dan kewenangan provinsi. Ke depan, pembahasan antar-kementerian dan dialog dengan pemerintah daerah diperlukan agar keputusan final menjamin kepastian hak masyarakat Papua Tengah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait