Dirgakkum Korlantas Berganti: ETLE dan Penegakan Humanis Prioritas
Kombes (Pol) I Made Agus Prasatya resmi menggantikan Brigjen (Pol) Faizal sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri pada 11 Juni 2026 di Jakarta. Serah terima jabatan berlangsung di Aula Madellu, Gedung NTMC Polri dan dipimpin Kakorlantas Irjen (Pol) Agus Suryonugroho. Pergantian ini menegaskan fokus baru Direktorat pada penegakan humanis dan percepatan transformasi digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Serah Terima Jabatan
Acara serah terima dipimpin langsung oleh Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 di Jakarta. Pergantian jabatan dilakukan sebagai bagian rotasi kepemimpinan untuk memperkuat fungsi penegakan hukum lalu lintas.
Prioritas: ETLE dan Penegakan Humanis
Kakorlantas menekankan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memegang peran strategis dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, penegakan hukum harus profesional dan berorientasi pelayanan masyarakat.
"Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Seluruh jajaran diharapkan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan masyarakat,"
Selain pendekatan humanis, transformasi digital menjadi prioritas utama. Kakorlantas menganggap pemanfaatan ETLE sebagai instrumen utama penegakan hukum modern dan akuntabel.
"Pemanfaatan ETLE harus terus diperkuat sebagai instrumen penegakan hukum yang modern dan akuntabel. Sistem tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat,"
Rekam Jejak Dirgakkum yang Baru
Kombes I Made Agus Prasatya dipilih berdasarkan pengalaman dan keterlibatannya dalam program transformasi penegakan hukum lalu lintas. Ia pernah memimpin inisiatif reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.
Reformasi PNBP tilang itu dimulai sejak 2020 melalui kerja sama lintas lembaga. Langkah ini bertujuan menciptakan pengelolaan dana tilang yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan pengelolaan diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024, yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Dengan pengalaman tersebut, Kombes I Made Agus diharapkan mampu mempercepat digitalisasi penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan humanis diproyeksikan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan.
Ke depan, fokus pada penguatan ETLE dan tata kelola PNBP tilang diharapkan menghasilkan penegakan yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi masyarakat pengguna jalan.
Berita Terkait
BPIP Dorong Pancasila Hidup di Ruang Digital dan Kehidupan Sosial
BPIP mendorong nilai Pancasila diterapkan dalam interaksi sehari-hari dan ruang digital agar menjadi pedoman...
Aksi Mahasiswa di Bundaran HI 12 Juni 2026, Antisipasi Jalur Alternatif
BEM UI akan menggelar aksi di Bundaran HI pada 12 Juni 2026 pukul 10.00 WIB; antisipasi kemacetan dan siapka...
Keteladanan Kunci Tanamkan Nilai Pancasila pada Generasi Muda
Setyo Hajar Dewantoro menilai keteladanan dari orang dewasa, termasuk pejabat dan tokoh masyarakat, kunci me...
Ombudsman Minta Perbaikan Tata Kelola BGN dan Layanan Imigrasi
Ombudsman RI meminta perbaikan tata kelola BGN dan penguatan layanan imigrasi, termasuk kanal pengaduan, dan...
BPOM Gencarkan Edukasi Remaja Lawan Penyalahgunaan Obat (OOT)
BPOM menggelar Safe Sound Fest di SMA Negeri 70 Jakarta (11 Juni 2026) untuk edukasi remaja menolak penyalah...
Menkomdigi Meutya: Indonesia Butuh Regulasi Khusus Tata Kelola AI
Menkomdigi Meutya Hafid minta regulasi khusus tata kelola AI untuk memastikan pemanfaatan aman, akuntabel, d...