Dirgakkum Korlantas Berganti: ETLE dan Penegakan Humanis Prioritas
Kombes (Pol) I Made Agus Prasatya resmi menggantikan Brigjen (Pol) Faizal sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri pada 11 Juni 2026 di Jakarta. Serah terima jabatan berlangsung di Aula Madellu, Gedung NTMC Polri dan dipimpin Kakorlantas Irjen (Pol) Agus Suryonugroho. Pergantian ini menegaskan fokus baru Direktorat pada penegakan humanis dan percepatan transformasi digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Serah Terima Jabatan
Acara serah terima dipimpin langsung oleh Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 di Jakarta. Pergantian jabatan dilakukan sebagai bagian rotasi kepemimpinan untuk memperkuat fungsi penegakan hukum lalu lintas.
Prioritas: ETLE dan Penegakan Humanis
Kakorlantas menekankan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memegang peran strategis dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, penegakan hukum harus profesional dan berorientasi pelayanan masyarakat.
"Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Seluruh jajaran diharapkan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan masyarakat,"
Selain pendekatan humanis, transformasi digital menjadi prioritas utama. Kakorlantas menganggap pemanfaatan ETLE sebagai instrumen utama penegakan hukum modern dan akuntabel.
"Pemanfaatan ETLE harus terus diperkuat sebagai instrumen penegakan hukum yang modern dan akuntabel. Sistem tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat,"
Rekam Jejak Dirgakkum yang Baru
Kombes I Made Agus Prasatya dipilih berdasarkan pengalaman dan keterlibatannya dalam program transformasi penegakan hukum lalu lintas. Ia pernah memimpin inisiatif reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.
Reformasi PNBP tilang itu dimulai sejak 2020 melalui kerja sama lintas lembaga. Langkah ini bertujuan menciptakan pengelolaan dana tilang yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan pengelolaan diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024, yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Dengan pengalaman tersebut, Kombes I Made Agus diharapkan mampu mempercepat digitalisasi penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan humanis diproyeksikan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan.
Ke depan, fokus pada penguatan ETLE dan tata kelola PNBP tilang diharapkan menghasilkan penegakan yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi masyarakat pengguna jalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...