Dirgakkum Korlantas Berganti: ETLE dan Penegakan Humanis Prioritas
Kombes (Pol) I Made Agus Prasatya resmi menggantikan Brigjen (Pol) Faizal sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri pada 11 Juni 2026 di Jakarta. Serah terima jabatan berlangsung di Aula Madellu, Gedung NTMC Polri dan dipimpin Kakorlantas Irjen (Pol) Agus Suryonugroho. Pergantian ini menegaskan fokus baru Direktorat pada penegakan humanis dan percepatan transformasi digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Serah Terima Jabatan
Acara serah terima dipimpin langsung oleh Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 di Jakarta. Pergantian jabatan dilakukan sebagai bagian rotasi kepemimpinan untuk memperkuat fungsi penegakan hukum lalu lintas.
Prioritas: ETLE dan Penegakan Humanis
Kakorlantas menekankan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memegang peran strategis dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, penegakan hukum harus profesional dan berorientasi pelayanan masyarakat.
"Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Seluruh jajaran diharapkan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan masyarakat,"
Selain pendekatan humanis, transformasi digital menjadi prioritas utama. Kakorlantas menganggap pemanfaatan ETLE sebagai instrumen utama penegakan hukum modern dan akuntabel.
"Pemanfaatan ETLE harus terus diperkuat sebagai instrumen penegakan hukum yang modern dan akuntabel. Sistem tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat,"
Rekam Jejak Dirgakkum yang Baru
Kombes I Made Agus Prasatya dipilih berdasarkan pengalaman dan keterlibatannya dalam program transformasi penegakan hukum lalu lintas. Ia pernah memimpin inisiatif reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.
Reformasi PNBP tilang itu dimulai sejak 2020 melalui kerja sama lintas lembaga. Langkah ini bertujuan menciptakan pengelolaan dana tilang yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan pengelolaan diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024, yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Dengan pengalaman tersebut, Kombes I Made Agus diharapkan mampu mempercepat digitalisasi penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan humanis diproyeksikan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan.
Ke depan, fokus pada penguatan ETLE dan tata kelola PNBP tilang diharapkan menghasilkan penegakan yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi masyarakat pengguna jalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...
Seskab: 253 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim ke NTT
Seskab Teddy menyatakan pemerintah telah mengirimkan 253 ton bantuan logistik ke NTT; lima pesawat berangkat...
BMKG: 2.768 Gempa Susulan Guncang Flores Setelah M7,7
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan setelah gempa M7,7 di Flores hingga 19 Agustus 2026; terbesar M6,2, 81 kej...
KPK: Korupsi Tak Selalu Berbentuk Uang, Bisa Lewat Kebijakan
KPK mengingatkan korupsi tak selalu berbentuk uang; kebijakan yang dimanipulasi bisa merugikan publik dan li...