Nasional

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah Mulai Juni 2026

Bagikan:
Ilustrasi digitalisasi bantuan sosial dan verifikasi data penerima bansos

Pemerintah memperluas program percontohan digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk membuat penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri.

Skema teknologi dan tujuan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan digitalisasi bansos tidak sekadar membangun aplikasi. Fokusnya adalah memperkuat ekosistem layanan publik yang terintegrasi, aman, dan berbasis data.

Dalam skema ini pemerintah memanfaatkan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan akurasi verifikasi penerima bantuan.

"Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat. Sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,"

Sistem penghubung data: SPLP

Kemkomdigi menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai jembatan interoperabilitas antarinstansi. SPLP memungkinkan pertukaran data sesuai kebutuhan tanpa memindahkan pangkalan data.

"SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,"

Peran lembaga dan alur verifikasi

Beberapa instansi memiliki tugas khusus dalam ekosistem digitalisasi bansos. Pembagian peran dibuat agar proses verifikasi lebih cepat dan akurat.

  • Bappenas: mengawal tata kelola data.
  • Kemendagri: memperkuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Kemkomdigi: memfasilitasi pertukaran data melalui SPLP.
  • BSSN: menjaga keamanan siber dan sandi.
  • Instansi sektoral: menyediakan data pendukung verifikasi.

Melalui SPLP, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial dapat terhubung ke berbagai sumber data untuk mendukung verifikasi dan validasi calon penerima bantuan.

Hasil piloting dan model layanan

Uji coba piloting dilakukan di Kabupaten Banyuwangi. Pendaftaran dimulai September 2025, sedangkan tahap sanggah digelar pada Maret–April 2026. Evaluasi dari uji coba tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke 42 daerah.

Pemerintah menyiapkan dua model layanan untuk masyarakat:

  • Self-service: bagi pengguna yang terbiasa layanan digital.
  • Assisted service: layanan pendampingan untuk kelompok yang membutuhkan bantuan petugas.
  • "Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,"

Perlindungan data dan imbauan publik

Pertukaran data akan dilakukan sesuai kebutuhan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Masyarakat dimungkinkan mendaftar, verifikasi identitas, memantau pengajuan, dan menyampaikan sanggahan melalui Portal Perlinsos secara digital.

Kemkomdigi mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah yang berakhiran .go.id. Waspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau nomor rekening.

Untuk informasi resmi, masyarakat dapat merujuk ke situs kementerian terkait, misalnya situs resmi Kemkomdigi.

Perluasan piloting ke 42 kabupaten/kota akan dipantau dan dievaluasi lanjut sehingga implementasi penuh dapat disesuaikan berdasarkan hasil lapangan dan kebutuhan perlindungan sosial.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait