Prabowo: Rp39 Triliun Mengendap di Bank, Akan Dikembalikan ke Negara
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan adanya Rp39 triliun yang mengendap di beberapa bank Indonesia dan diduga terkait koruptor atau pelaku kriminal yang meninggalkan negara. Laporan itu disampaikan saat penyerahan dana sitaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2026. Pemerintah berencana memindahkan dana tak bertuan tersebut ke kas negara mulai Juni 2026.
Detail temuan dan klaim kepemilikan
Kepala Negara menyatakan sebagian besar dana disimpan atas nama pihak lain atau keluarga yang membuat pemilik asli sulit dilacak. Selama bertahun-tahun pemerintah telah mengumumkan keberadaan dana itu, namun tidak ada klaim resmi dari pihak manapun.
“Saya mendapat laporan ada Rp39 triliun uang tidak jelas pemiliknya. Diduga milik koruptor atau kriminal,”
Langkah pemerintah
Pemerintah memastikan dana yang tidak diklaim akan direpatriasi untuk kepentingan publik. Dana tersebut akan dimasukkan ke kas negara dan diprioritaskan untuk pembiayaan layanan dasar.
“Kalau bertahun-tahun tidak diurus dan tidak ada yang datang. Ya sudah, dipindahkan untuk rakyat,”
Penggunaan untuk pendidikan dan kesehatan
Prabowo menyebut dana hasil penyelamatan aset akan dialokasikan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dan kesehatan. Pemerintah mempercepat renovasi sekolah dan puskesmas di berbagai daerah untuk meningkatkan layanan publik.
Target renovasi mencakup 70 ribu sekolah sepanjang 2026 dan dilanjutkan 100 ribu sekolah pada 2027. Menurut Presiden, pemerintah telah menyelesaikan renovasi sekitar 17 ribu sekolah hingga pertengahan tahun ini.
“Semua madrasah dan sekolah akan kita perbaiki. Uang itu harus kembali untuk kepentingan rakyat,”
Implikasi penegakan anti-korupsi
Pemulihan aset ini bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan mencegah aliran dana negara ke pihak-pihak ilegal. Presiden menegaskan upaya penyelamatan aset penting agar uang negara tidak hilang karena praktik korupsi dan kejahatan keuangan.
“Kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang dimakan para koruptor. Dimakan para maling-maling dan perampok-perampok,”
Pemerintah akan menindaklanjuti langkah administratif dan hukum untuk memindahkan dana yang tidak diklaim ke kas negara pada Juni 2026. Langkah ini diposisikan sebagai sumber pembiayaan tambahan untuk proyek publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...
Indonesia dan Singapura Sepakati Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia dan Singapura sepakat memperkuat keamanan Selat Malaka pada pertemuan Leaders' Retreat 6 Juli 2026...
TransNusa Buka Rute Jakarta–Bangkok dan Bali–Wakatobi
TransNusa buka rute Jakarta–Bangkok per 6 Agustus 2026 dan dua rute Denpasar ke Wakatobi dan Waingapu pada J...