Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo di Pati
Kementerian Agama mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pencabutan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan pengasuh pondok. Pengumuman disampaikan Wakil Menteri Agama pada 14 Mei 2026 dan keputusan pencabutan resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Pencabutan izin dan dasar evaluasi
Kantor Kementerian Agama setempat melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pencabutan izin yang kemudian ditetapkan oleh Kemenag.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Langkah yang diambil Kemenag adalah mencabut izin, menghentikan penerimaan santri baru. Serta menonaktifkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui namun tidak mengambil tindakan,"
Tindakan hukum dan akuntabilitas
Kemenag menyatakan proses evaluasi tidak hanya menargetkan pelaku dugaan pelanggaran. Pihak yang dinilai mengetahui namun tidak mengambil tindakan juga akan dievaluasi dan dapat dikenai sanksi administrasi.
"Jika terbukti secara hukum. Pelaku harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,"
Dampak terhadap santri dan layanan pendidikan
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing. Sementara itu kegiatan belajar mengajar dilanjutkan secara daring sebagai solusi sementara.
Kemenag menyatakan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Pemerintah akan melakukan asesmen lanjutan untuk memfasilitasi pemindahan santri ke pondok atau madrasah lain sesuai kebutuhan.
Tanggapan lokal
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan tidak ada toleransi bagi tindak pelanggaran asusila di lembaga pendidikan keagamaan. Ia menekankan langkah verifikasi dan evaluasi sebagai bagian dari upaya perlindungan santri dan pemulihan kepercayaan publik.
Kasus serupa di Lampung
Langkah serupa juga sedang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Izin pondok tersebut tengah diproses pencabutannya terkait dugaan kasus sejenis.
Ke depan, Kemenag menyatakan akan memperketat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pondok pesantren. Tujuannya untuk mencegah penyimpangan dan memastikan lembaga pendidikan keagamaan tetap aman bagi anak didik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pelita Air & BNI Diskon Tiket Hingga Rp360 Ribu
Pelita Air bersama BNI memberi diskon tiket sampai Rp360.000 untuk seluruh rute domestik. Beli 4–31 Juli, te...
Kemenperin Ajak Pakai Peralatan Sekolah Lokal Jelang Tahun Ajaran
Kemenperin ajak masyarakat utamakan peralatan sekolah buatan lokal lewat INASTEF 2026 (6-9 Juli) untuk perku...
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...