Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo di Pati
Kementerian Agama mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pencabutan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan pengasuh pondok. Pengumuman disampaikan Wakil Menteri Agama pada 14 Mei 2026 dan keputusan pencabutan resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Pencabutan izin dan dasar evaluasi
Kantor Kementerian Agama setempat melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pencabutan izin yang kemudian ditetapkan oleh Kemenag.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Langkah yang diambil Kemenag adalah mencabut izin, menghentikan penerimaan santri baru. Serta menonaktifkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui namun tidak mengambil tindakan,"
Tindakan hukum dan akuntabilitas
Kemenag menyatakan proses evaluasi tidak hanya menargetkan pelaku dugaan pelanggaran. Pihak yang dinilai mengetahui namun tidak mengambil tindakan juga akan dievaluasi dan dapat dikenai sanksi administrasi.
"Jika terbukti secara hukum. Pelaku harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,"
Dampak terhadap santri dan layanan pendidikan
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing. Sementara itu kegiatan belajar mengajar dilanjutkan secara daring sebagai solusi sementara.
Kemenag menyatakan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Pemerintah akan melakukan asesmen lanjutan untuk memfasilitasi pemindahan santri ke pondok atau madrasah lain sesuai kebutuhan.
Tanggapan lokal
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan tidak ada toleransi bagi tindak pelanggaran asusila di lembaga pendidikan keagamaan. Ia menekankan langkah verifikasi dan evaluasi sebagai bagian dari upaya perlindungan santri dan pemulihan kepercayaan publik.
Kasus serupa di Lampung
Langkah serupa juga sedang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Izin pondok tersebut tengah diproses pencabutannya terkait dugaan kasus sejenis.
Ke depan, Kemenag menyatakan akan memperketat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pondok pesantren. Tujuannya untuk mencegah penyimpangan dan memastikan lembaga pendidikan keagamaan tetap aman bagi anak didik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Korban Gempa M7,7 NTT Bertambah Jadi 83 Orang
BNPB: korban gempa M7,7 di NTT naik jadi 83 jiwa per 21 Agustus 2026; pengungsi 110.785 dan ribuan rumah rus...
Henriette Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keagamaan
Henriette Hutabarat mengajak generasi muda memperkuat literasi keagamaan lewat media sosial untuk menjaga pe...
Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis dalam 3 Tahun
Pemerintah targetkan 8 juta sertifikat tanah gratis selama tiga tahun untuk warga berpenghasilan rendah, dim...
Amran Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Aman
Amran jamin pasokan beras untuk pengungsi gempa NTT: 6.000 ton siap didistribusikan, cadangan 39.000 ton, ke...
TNI AL Kerahkan Helikopter untuk Percepat Bantuan Gempa NTT
TNI AL menurunkan helikopter Bell-412 untuk percepat distribusi 400 kg bantuan pangan ke korban gempa di NTT...
Pertamina: Layanan Energi di Flores Kembali Normal Usai Gempa
Pertamina menyatakan layanan energi di Pulau Flores sudah pulih pasca gempa M7,7; SPBU, agen LPG, dan avtur...