RUU Masyarakat Adat Resmi Disampaikan ke DPR
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius PigaiRUU Masyarakat Adat telah disusun bersama komunitas adat dan resmi disampaikan kepada DPR pada 21 Mei 2026. Pernyataan ini disampaikan usai acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat. Pemerintah menekankan tujuan RUU adalah pengakuan, perlindungan, dan pelestarian masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pengajuan draf ke DPR
Pigai mengatakan draf RUU sudah dilayangkan ke Ketua Badan Legislasi DPR sekitar dua bulan sebelum pernyataannya. Menurut dia, penyusunan dilakukan bersama komunitas adat agar regulasi menjawab kebutuhan perlindungan hukum yang selama ini belum terpenuhi.
"Draft dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah kami sampaikan resmi sebagai rancangan undang-undang kepada DPR. Kami berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat segera berjalan demi perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,"
Fokus: pengakuan, proteksi, dan kelestarian
Pigai menegaskan fokus RUU adalah pengakuan eksistensi masyarakat adat yang belum diakui penuh sejak masa kolonial. Ia menilai klasifikasi komunitas adat selama ini banyak dipengaruhi perspektif ilmuwan Eropa pada masa Belanda.
"Karena kan masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,"
Setelah pengakuan, langkah berikutnya menurut Pigai adalah memberikan proteksi hukum, perlindungan hak, dan upaya pelestarian budaya serta lingkungan komunitas adat.
Mekanisme perlindungan di tingkat daerah
Pemerintah menyiapkan mekanisme perlindungan dengan membentuk panitia di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Panitia ini diberi tugas menjaga pelestarian dan memperkuat perlindungan hak komunitas adat setempat.
- Penyusunan draf bersama komunitas adat;
- Pengajuan resmi draf ke DPR melalui Badan Legislasi;
- Pembentukan panitia perlindungan di tingkat daerah dan provinsi.
Pigai menekankan langkah tersebut dimaksudkan agar perlindungan masyarakat adat berjalan berkelanjutan melalui penguatan regulasi dan mekanisme di berbagai tingkat pemerintahan.
Prospek pembahasan dan implikasi
Pemerintah berharap DPR segera memulai pembahasan RUU agar pengakuan hukum bagi komunitas adat dapat terealisasi. Jika disahkan, RUU ini berpotensi memperluas pengakuan komunitas adat dan menata mekanisme perlindungan hak yang lebih sistematis.
Langkah ini menjadi momen penting bagi upaya menyelesaikan ketidakpastian hukum yang dialami komunitas adat sejak masa kolonial dan memperkuat pelestarian warisan budaya Nusantara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pelita Air & BNI Diskon Tiket Hingga Rp360 Ribu
Pelita Air bersama BNI memberi diskon tiket sampai Rp360.000 untuk seluruh rute domestik. Beli 4–31 Juli, te...
Kemenperin Ajak Pakai Peralatan Sekolah Lokal Jelang Tahun Ajaran
Kemenperin ajak masyarakat utamakan peralatan sekolah buatan lokal lewat INASTEF 2026 (6-9 Juli) untuk perku...
Jasa Marga Lanjutkan Pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi
Jasa Marga melanjutkan pemeliharaan Tol Cipularang–Padaleunyi pada 5–11 Juli 2026, mencakup rekonstruksi, ma...
KLH Sanksi Administrasi atas Kebakaran TPA Jatiwaringin
KLH akan sanksi administrasi TPA Jatiwaringin karena kelalaian; pengawasan dimulai 1 Agustus 2026 dan rehabi...
Tokopedia Bantah PHK, Terapkan Internal Mobility dan Buka 100+ Posisi
Tokopedia tegas: bukan PHK, melainkan penataan tenaga kerja lewat internal mobility dan buka lebih dari 100...
Pelita Air dan BNI Tawarkan Diskon Tiket Domestik hingga Rp360.000
Pelita Air dan BNI beri diskon tiket domestik hingga Rp360.000, pembelian 4–31 Juli 2026 untuk terbang 6 Jul...