RUU Masyarakat Adat Resmi Disampaikan ke DPR
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Natalius PigaiRUU Masyarakat Adat telah disusun bersama komunitas adat dan resmi disampaikan kepada DPR pada 21 Mei 2026. Pernyataan ini disampaikan usai acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat. Pemerintah menekankan tujuan RUU adalah pengakuan, perlindungan, dan pelestarian masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pengajuan draf ke DPR
Pigai mengatakan draf RUU sudah dilayangkan ke Ketua Badan Legislasi DPR sekitar dua bulan sebelum pernyataannya. Menurut dia, penyusunan dilakukan bersama komunitas adat agar regulasi menjawab kebutuhan perlindungan hukum yang selama ini belum terpenuhi.
"Draft dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah kami sampaikan resmi sebagai rancangan undang-undang kepada DPR. Kami berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat segera berjalan demi perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,"
Fokus: pengakuan, proteksi, dan kelestarian
Pigai menegaskan fokus RUU adalah pengakuan eksistensi masyarakat adat yang belum diakui penuh sejak masa kolonial. Ia menilai klasifikasi komunitas adat selama ini banyak dipengaruhi perspektif ilmuwan Eropa pada masa Belanda.
"Karena kan masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,"
Setelah pengakuan, langkah berikutnya menurut Pigai adalah memberikan proteksi hukum, perlindungan hak, dan upaya pelestarian budaya serta lingkungan komunitas adat.
Mekanisme perlindungan di tingkat daerah
Pemerintah menyiapkan mekanisme perlindungan dengan membentuk panitia di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Panitia ini diberi tugas menjaga pelestarian dan memperkuat perlindungan hak komunitas adat setempat.
- Penyusunan draf bersama komunitas adat;
- Pengajuan resmi draf ke DPR melalui Badan Legislasi;
- Pembentukan panitia perlindungan di tingkat daerah dan provinsi.
Pigai menekankan langkah tersebut dimaksudkan agar perlindungan masyarakat adat berjalan berkelanjutan melalui penguatan regulasi dan mekanisme di berbagai tingkat pemerintahan.
Prospek pembahasan dan implikasi
Pemerintah berharap DPR segera memulai pembahasan RUU agar pengakuan hukum bagi komunitas adat dapat terealisasi. Jika disahkan, RUU ini berpotensi memperluas pengakuan komunitas adat dan menata mekanisme perlindungan hak yang lebih sistematis.
Langkah ini menjadi momen penting bagi upaya menyelesaikan ketidakpastian hukum yang dialami komunitas adat sejak masa kolonial dan memperkuat pelestarian warisan budaya Nusantara.
Berita Terkait
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kekhawatiran Industri Sawit
Pengumuman ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo memicu penurunan harga CPO dan kekhawatiran petani sawit...
Perlindungan WNI Ditahan di Israel Dilakukan Lewat Jalur Diplomasi
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan perlindungan WNI yang ditahan di Israel dilakukan lewat jalur diplomas...
PLN Diskon 50% Tambah Daya Listrik, Begini Cara Ajukan
PLN berikan diskon 50% untuk tambah daya pelanggan 1 fasa pada 20 Mei–2 Juni 2026; pengajuan lewat aplikasi...
Menteri HAM Dorong Perlindungan Pers dari Tekanan Kepentingan
Menteri HAM Natalius Pigai mendorong perlindungan pers dan kemitraan strategis pemerintah-media untuk lindun...
MUI Dukung Diplomasi Selamatkan 9 WNI Ditahan Israel
MUI mendukung diplomasi pemerintah untuk menyelamatkan sembilan WNI yang ditahan Israel dalam misi Global Su...
Indonesia Perluas Diplomasi Pendidikan ke Afrika Tengah
Indonesia mengunjungi University of Yaounde I pada 29 April 2025 untuk menjajaki kerja sama pendidikan, rise...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!