Nasional

OJK Siapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

Bagikan:
Rapat OJK membahas aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk operasional 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan aturan turunan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Aturan itu mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, hasil revisi atas UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Rincian aturan dan tenggat penyelesaian

OJK menegaskan rancangan Peraturan OJK (POJK) soal tahapan peralihan perdagangan dan penyelenggaraan BMKS kini dalam tahap finalisasi. Dokumen tersebut ditargetkan rampung paling lambat 17 September 2026.

Setelah selesai, rancangan POJK harus mendapat persetujuan dan dikonsultasikan kepada DPR RI. Proses ini diharapkan mempercepat persiapan teknis dan operasional bursa.

Tujuan BMKS dan manfaat bagi pasar dalam negeri

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Indonesia merupakan salah satu penghasil komoditas strategis dan mineral terbesar di dunia. Namun hingga kini negara belum memiliki mekanisme price discovery dan acuan harga domestik yang kuat.

"Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang terkenal besar di dunia. Namun selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri,"

BMKS diharapkan mengisi kekosongan tersebut dengan menyediakan acuan harga yang transparan. Bursa ini juga diproyeksikan memperdalam likuiditas pasar domestik dan mendukung pembentukan harga yang representatif.

Manfaat lain yang disebutkan OJK meliputi pengurangan praktik-praktik merugikan seperti transfer pricing dan under invoicing. Friderica menekankan harapan besar terhadap peran BMKS.

"Harapan yang sangat besar terhadap bursa BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under invoicing, dan lain-lain,"

Langkah legislasi dan dampak ke depan

Proses konsultasi dengan DPR menjadi langkah wajib sebelum POJK diberlakukan. Jika berjalan sesuai jadwal, bursa dapat mulai diuji dan dioperasikan pada awal 2027.

Keberadaan BMKS diharapkan memberi acuan harga bagi pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan. Hal ini juga membuka kesempatan untuk peningkatan pengawasan perdagangan komoditas strategis di dalam negeri.

Dengan POJK yang segera diselesaikan dan tahap konsultasi yang direncanakan, persiapan teknis serta regulasi pendukung akan menentukan kesiapan BMKS menyuplai acuan harga domestik yang lebih andal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait