Lokal

Bupati Tapteng Ajukan 3 Ranperda: Sampah, Bantuan Hukum, dan OPD

Bagikan:
Bupati Tapanuli Tengah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna

PANDAN – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tapteng di Pandan, Senin (12/10). Ketiga Ranperda itu diajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Tiga Ranperda yang Diajukan

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite dan Disman Sihombing. Dalam pidato pengantarnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Ketiga Ranperda yang diajukan adalah:

  • Pengelolaan Sampah — membangun sistem terintegrasi mulai dari pengurangan hingga pemrosesan akhir.
  • Penyelenggaraan Bantuan Hukum — memperkuat akses pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui lembaga terakreditasi.
  • Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 — menata struktur perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.

Rincian Ranperda Pengelolaan Sampah dan Bantuan Hukum

Ranperda Pengelolaan Sampah dirancang menjadi payung hukum bagi pengelolaan yang berkelanjutan. Regulasi ini menekankan pemilahan di sumber, peningkatan partisipasi masyarakat, dan keterlibatan dunia usaha serta lembaga pendidikan.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan membuka akses keadilan bagi warga yang tidak mampu. Pemerintah daerah akan melibatkan lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah

Bupati menjelaskan perubahan ketiga Perda Nomor 10 Tahun 2016 mencakup penataan kelembagaan. Perubahan dimaksudkan untuk menyesuaikan nomenklatur dan meningkatkan tipe kelembagaan tanpa mengabaikan pelayanan publik.

Penataan itu meliputi penggabungan beberapa urusan pemerintahan, antara lain:

  • Penggabungan urusan ketenagakerjaan dengan koperasi dan usaha kecil menengah;
  • Penggabungan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • Penggabungan pariwisata dengan kepemudaan dan olahraga;
  • Penggabungan pertanian, ketahanan pangan, serta kelautan dan perikanan dalam satu perangkat daerah.

Ada pula penyesuaian nomenklatur, termasuk perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta penyesuaian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Proses, Persetujuan, dan Harapan

Bupati menyampaikan bahwa penataan kelembagaan telah melalui evaluasi, verifikasi, dan pendampingan, serta telah memperoleh persetujuan Gubernur Sumatera Utara. Ia memastikan perangkat daerah siap menyediakan data dan penjelasan teknis selama pembahasan.

"Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah di atas kepentingan sektoral dan kelembagaan. Dengan semangat Sahata Saoloan, kita bangun kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat."

Rapat dihadiri unsur Forkopimda Tapteng, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Binsar TH Sitanggang, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, dan undangan lainnya. Pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD berjalan lancar, konstruktif, dan selesai tepat waktu.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait