Lokal

PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah

Bagikan:
Hakim membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan permohonan praperadilan anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, Selasa (13/10/2026) sore. Putusan menetapkan bahwa penetapan tersangka atas Dhody oleh penyidik Polda Sumut dinyatakan tidak sah dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari tahanan.

Isi putusan praperadilan

Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, hakim menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Hakim juga memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan. Putusan tersebut menolak gugatan selain dan selebihnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Alasan hakim

Hakim Khamozaro menyatakan penyidik belum memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurut majelis, alat bukti yang diajukan pihak kepolisian belum cukup memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada Dhody sebagai pelaku.

Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat.

Hakim menambahkan bahwa surat permohonan advokat yang menjadi objek perkara diduga bukan dibuat oleh Dhody, melainkan dibuat oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Danial Syah dalam konteks hukum perdata.

Kronologi penetapan dan penangkapan

Dhody awalnya ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat permohonan terkait sebidang tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Penetapan itu dilakukan penyidik pada 21 Agustus 2026.

Setelah penetapan, Dhody ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia pada 15 September 2026. Penangkapan dilakukan usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Penetapan tersangka dan penangkapan berawal dari laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, yang masuk pada 11 April 2023. PT Rapi Ray Putratama adalah perusahaan pengembang perumahan subsidi.

Dampak putusan dan langkah berikutnya

Putusan ini membatalkan akibat hukum penetapan tersangka, sehingga status hukum Dhody harus dikembalikan sambil menunggu langkah penyidik. Pengadilan memerintahkan pembebasan dari tahanan segera setelah amar putusan disampaikan di persidangan.

Ke depan, penyidik bisa melengkapi berkas dengan alat bukti yang memenuhi ketentuan KUHAP atau mengajukan upaya hukum lain sesuai prosedur. Putusan ini menegaskan pentingnya kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait