Pria di Tapanuli Tengah Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak 13 Tahun
PANDAN — Seorang pria berinisial AS (43), warga Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, diamankan polisi pada awal Oktober 2026. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan 13 tahun yang merupakan cucu tirinya berulang kali sejak 2024 hingga September 2026. Laporan resmi masuk ke Polres Tapanuli Tengah pada 7 Oktober 2026 setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ayah kandungnya.
Kronologi laporan dan pengakuan korban
Korban mulai mengalami dugaan perbuatan sejak duduk di kelas V SD pada 2024. Perbuatan itu berlangsung hingga September 2026, menurut hasil pemeriksaan awal. Korban tinggal bersama nenek dan kakek tirinya sejak kelas I SD menyusul perceraian orang tuanya.
Ayah korban telah menikah kembali. Sementara ibu kandung korban disebut mengalami gangguan kesehatan mental dan sering berobat ke Siantar. Kondisi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku saat ibu dan nenek korban pergi berobat.
Penangkapan dan proses penyelidikan
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menerima laporan dari ayah korban pada 7 Oktober 2026. Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan AS.
- 7 Oktober 2026: Laporan resmi diterima Polres Tapanuli Tengah.
- 9 Oktober 2026: AS ditangkap di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.
- 13 Oktober 2026: Penangkapan dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim.
Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Dian AP SH menyatakan tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lanjutan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Pasal dan ancaman hukum
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) juncto Pasal 126 KUHP. Pelanggaran tersebut berpotensi membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Kasus masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan penyidik.
Dampak keluarga dan langkah selanjutnya
Kondisi keluarga yang terpecah dan masalah kesehatan mental pada salah satu orang tua diduga memperparah kerentanan korban. Polisi menyatakan akan melanjutkan proses hukum sambil memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan pada anak yang tinggal di rumah dengan orang dewasa non-kandung. Penyidikan lanjutan akan menentukan bukti dan langkah penuntutan berikutnya.
Tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IKKESINDO Dorong Rumah Sakit Sumut Tingkatkan Mutu dan Tata Kelola
IKKESINDO mendorong rumah sakit Sumut tingkatkan mutu dan tata kelola lewat konsultan kesehatan profesional,...
Polrestabes Medan Tangkap Pengguna Vape Narkoba; Rektor UDA Dilapor
Polisi tangkap dua wanita pengguna vape narkoba di Medan; tim gerebek kampung narkoba di Deliserdang; Rektor...
Purba Tua Menang 2-1 dan Lolos Semifinal Bupati Cup 2026
Purba Tua menang 2-1 atas Garoga dan melaju ke semifinal Bupati Cup 2026 setelah gol Aldo dan Purnomo di Sta...
Taufik Dilantik Jadi Pejabat Sekda Aceh
Taufik resmi dilantik sebagai Pejabat Sekda Aceh pada 13 Oktober 2026 untuk menjaga kesinambungan pemerintah...
Polresta Deliserdang Grebek Sarang Narkoba, 4 Pria Positif Sabu
Satresnarkoba Polresta Deliserdang dan BNNK gerebek lokasi di Kualanamu; empat pria positif sabu dan disita...
BPJS Percepat UCJ di Binjai, Dorong Semua Pemberi Kerja Daftar
BPJS Ketenagakerjaan Binjai gencarkan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota untuk mempercepat perlindungan jami...