Pemerintah Tetapkan BUMN Ekspor untuk Awasi Praktik Under-invoicing
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Dr. Tungkot Sipayung, menyatakan pemerintah meluncurkan kebijakan ekspor baru yang melibatkan BUMN sebagai eksportir untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik under-invoicing serta pelarian devisa.
Tujuan dan mekanisme kebijakan
Tungkot menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kontrol terhadap arus ekspor, sekaligus menjadi instrumen pengawasan dan fasilitasi perdagangan internasional melalui peran BUMN eksportir. Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan menutup celah kecurangan yang merugikan negara.
"Kebijakan ini penting untuk mengawasi ekspor CPO sekaligus mencegah praktik curang yang merugikan Indonesia,"
Dia menilai pengaturan BUMN sebagai eksportir dapat memberi data dan kepastian lebih baik atas volume dan nilai ekspor.
Dampak terhadap pelaku usaha dan petani
Tungkot memperingatkan kebutuhan komunikasi yang cepat dan jelas kepada pelaku usaha. Tanpa kejelasan mekanisme, pasar bisa mengalami ketidakpastian. Kondisi itu berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dan menimbulkan kerugian ekonomi.
"Segera sampaikan aturan teknis kepada publik supaya pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor baru,"
Ia menekankan bahwa masa transisi harus diperhitungkan agar kepentingan petani, pelaku swasta, dan BUMN seimbang.
Koordinasi dan implementasi
Tungkot menegaskan manfaat kebijakan akan maksimal jika implementasinya jelas dan konsisten. Pemerintah pusat perlu memastikan koordinasi antar kementerian berjalan efektif karena kebijakan ini menyangkut stabilitas harga nasional dan penerimaan devisa.
"Manfaat dari kebijakan ini hanya bisa tercapai jika aturan dan komunikasi antar instansi pemerintah berjalan baik,"
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat membantu Indonesia menentukan harga CPO sendiri dan meningkatkan daya tawar di pasar internasional bila dijalankan dengan tepat.
Pihak yang terdampak
- Industri sawit nasional
- Petani plasma dan rakyat
- Perusahaan swasta eksportir
- BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir
Menurut Tungkot, pengaturan yang memperhitungkan masa transisi dan kepentingan semua pihak akan mencegah gejolak pasar dan memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam.
Kesimpulannya, kebijakan BUMN ekspor berpotensi mengurangi praktik curang dan memperbaiki penerimaan devisa. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan aturan, komunikasi publik, dan koordinasi antarinstansi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...