Pemerintah Tetapkan BUMN Ekspor untuk Awasi Praktik Under-invoicing
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Dr. Tungkot Sipayung, menyatakan pemerintah meluncurkan kebijakan ekspor baru yang melibatkan BUMN sebagai eksportir untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik under-invoicing serta pelarian devisa.
Tujuan dan mekanisme kebijakan
Tungkot menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kontrol terhadap arus ekspor, sekaligus menjadi instrumen pengawasan dan fasilitasi perdagangan internasional melalui peran BUMN eksportir. Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan menutup celah kecurangan yang merugikan negara.
"Kebijakan ini penting untuk mengawasi ekspor CPO sekaligus mencegah praktik curang yang merugikan Indonesia,"
Dia menilai pengaturan BUMN sebagai eksportir dapat memberi data dan kepastian lebih baik atas volume dan nilai ekspor.
Dampak terhadap pelaku usaha dan petani
Tungkot memperingatkan kebutuhan komunikasi yang cepat dan jelas kepada pelaku usaha. Tanpa kejelasan mekanisme, pasar bisa mengalami ketidakpastian. Kondisi itu berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dan menimbulkan kerugian ekonomi.
"Segera sampaikan aturan teknis kepada publik supaya pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor baru,"
Ia menekankan bahwa masa transisi harus diperhitungkan agar kepentingan petani, pelaku swasta, dan BUMN seimbang.
Koordinasi dan implementasi
Tungkot menegaskan manfaat kebijakan akan maksimal jika implementasinya jelas dan konsisten. Pemerintah pusat perlu memastikan koordinasi antar kementerian berjalan efektif karena kebijakan ini menyangkut stabilitas harga nasional dan penerimaan devisa.
"Manfaat dari kebijakan ini hanya bisa tercapai jika aturan dan komunikasi antar instansi pemerintah berjalan baik,"
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini dapat membantu Indonesia menentukan harga CPO sendiri dan meningkatkan daya tawar di pasar internasional bila dijalankan dengan tepat.
Pihak yang terdampak
- Industri sawit nasional
- Petani plasma dan rakyat
- Perusahaan swasta eksportir
- BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir
Menurut Tungkot, pengaturan yang memperhitungkan masa transisi dan kepentingan semua pihak akan mencegah gejolak pasar dan memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam.
Kesimpulannya, kebijakan BUMN ekspor berpotensi mengurangi praktik curang dan memperbaiki penerimaan devisa. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan aturan, komunikasi publik, dan koordinasi antarinstansi.
Berita Terkait
Majelis Etik Bongkar Belasan Dugaan Pelanggaran Ketua Nonaktif Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman ungkap belasan laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua nonaktif Hery Susanto; lapor...
BGN Larang Bangun Dapur MBG Sebelum Lolos Verifikasi
BGN melarang calon mitra membangun dapur MBG sebelum lolos verifikasi; pendaftaran via mitra.bgn.go.id dan t...
BGN Tutup Sementara Pendaftaran Mitra MBG untuk Validasi Data
BGN menutup sementara pendaftaran mitra MBG sejak 29 Mei 2026 untuk fokus validasi data nasional agar distri...
Murid Papua Apresiasi Bantuan Pendidikan untuk SMK Sorong
Murid SMK Negeri 1 Sorong berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat, termasuk perpustakaan, toilet, dan...
Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Kemendikdasmen menyalurkan 159 hewan kurban ke 35 provinsi saat Iduladha 1447 H, dengan total daging sekitar...
Kemendikdasmen Tegaskan Penguatan Fondasi Pendidikan Bermutu
Kemendikdasmen perkuat fondasi pendidikan bermutu lewat revitalisasi 16.167 sekolah, distribusi 288.865 IFP,...