Pemerintah Kaji Pelarangan Vape Jika Dipakai untuk Narkoba
Presiden Prabowo Subianto menyatakan siap melarang vape secara total jika alat itu disalahgunakan untuk penggunaan narkoba. Pernyataan itu diikuti pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago pada keterangan pers yang diterima Kamis, 23 Juli 2026, bahwa kajian pemerintah fokus pada produk vape yang mengandung narkoba.
Kajian fokus pada penyalahgunaan narkoba
Djamari menegaskan wacana pelarangan tersebut tidak otomatis menyasar semua produk rokok elektrik. Pemerintah hanya mempertimbangkan tindakan tegas untuk vape yang berkaitan dengan narkoba, sementara produk lain masih dalam pengkajian.
Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas. Oh, (vape) yang berkaitan dengan narkoba.
Soal kapan pelarangan akan diterapkan, Djamari menjawab bahwa keputusan menunggu hasil kajian tim teknis pemerintah. "Itu biar diurus dulu sama timnya," ujarnya.
Dukungan dari DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan terhadap pelarangan jika bukti menunjukkan vape menjadi pintu masuk narkotika baru. DPR masih menunggu hasil kajian bersama sebagai dasar kebijakan.
Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya sangat setuju dengan wacana Presiden Prabowo Subianto soal pelarangan total vape di Indonesia. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru,
Kami melihat ada kecenderungan vape menjadi alat utama penggunaan narkotika jenis baru.
Konteks: arahan Presiden di hari peringatan
Instruksi Presiden itu disampaikan saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor. Dalam amanatnya, Presiden meminta agar tata kelola rokok elektronik dikaji ulang dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan untuk peredaran dan konsumsi narkotika.
Langkah berikutnya
Pemerintah dan DPR akan menunggu dan mempelajari laporan tim kajian sebelum mengambil keputusan kebijakan. Komunikasi antara Komisi III DPR dan pihak terkait terus berlangsung untuk memetakan risiko dan langkah pengawasan.
Keputusan akhir akan menentukan apakah akan ada pembatasan khusus atau pelarangan total untuk vape yang mengandung narkoba, serta implikasinya terhadap regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Dukung Pelarangan Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba
DPR mendukung pelarangan vape jika produk itu digunakan sebagai pintu masuk narkoba; pemerintah minta pengaw...
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Rp40,3 Triliun Triwulan I 2026
PPATK: perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada Triwulan I 2026; QRIS makin dominan dan modu...
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...