MPR Dukung Ekspor Sumber Daya Lewat Satu Pintu untuk Tingkatkan Pendapatan
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah utama mencegah praktik under-invoicing dan pelarian devisa yang merugikan negara.
Kebijakan satu pintu: tujuan dan efek
Eddy mengatakan aturan baru dirancang untuk memaksimalkan penerimaan negara serta melindungi kepentingan rakyat. Ia menilai mekanisme satu pintu akan memperketat proses sehingga meminimalkan celah kecurangan.
"Kebijakan ini memang penting untuk mencegah under-invoicing dan divisasi ekspor yang diparkir di luar negeri,"
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ekspor yang lebih optimal dan aman.
Koordinasi antar pemangku kepentingan
Eddy menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan bergantung pada koordinasi antara pemerintah, eksportir, dan aparat pengawas. Semua pihak harus bertanggung jawab memastikan aturan dijalankan konsisten di lapangan.
"Kami ingin seluruh aktor terlibat memahami mekanisme ini agar pengawasan lebih efektif dan sistematis,"
Ia menambahkan bahwa pengendalian proses perlu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan risiko kerugian ekonomi lebih lanjut.
Hilirisasi sebagai alternatif strategis
Jika ekspor menghadapi kendala administratif, Eddy menyarankan pengolahan dalam negeri sebagai solusi. Hilirisasi dinilai dapat menambah nilai tambah produk dan memperkuat industri domestik.
- Produk sawit: pengolahan menjadi produk jadi untuk menambah nilai
- Batu bara: hilirisasi untuk mendongkrak industri energi dan manufaktur
- Ferro alloy: pemrosesan dalam negeri untuk meningkatkan nilai ekspor
Pendirian BUMN khusus ekspor
Sebelumnya Presiden membentuk BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini akan berfungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Presiden menegaskan tujuan pembentukan BUMN ini untuk memperkuat pengawasan serta memberantas kurang bayar dan pelarian devisa. Kebijakan serupa disebut juga diterapkan di beberapa negara sahabat seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam.
Implikasi ke depan: Implementasi satu pintu dan BUMN ekspor diharapkan meningkatkan kepatuhan fiskal dan memperbesar penerimaan negara. Keberhasilan kebijakan bergantung pada koordinasi antarlembaga, kesiapan eksportir, dan pengawasan ketat untuk mencegah praktik penyimpangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...