Nasional

BULOG: Masyarakat Diminta Cermat terhadap Standar Mutu Beras

Bagikan:
Ilustrasi beras dan label mutu beras untuk panduan konsumen

Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, meminta masyarakat cermat dalam membedakan kelas mutu beras. Ia menegaskan penentuan kelas beras harus berdasar parameter mutu yang diuji, bukan hanya penampilan, merek, atau klaim kemasan. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Agustus 2026.

Mengapa penampilan tidak cukup

Ahmad Rizal menekankan konsumen kerap salah menilai kualitas hanya dari warna atau kilau beras. Oleh sebab itu BULOG memperkuat edukasi agar pembeli mendapat kepastian mutu sesuai harga.

"Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji,"

Parameter mutu menurut regulasi

Pengelompokan beras mengikuti Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras. Peredaran beras wajib memenuhi spesifikasi seperti derajat sosoh, kadar air, butir menir, butir patah, butir beras lainnya, serta butir gabah.

Perbedaan teknis antara premium dan medium

Perbedaan utama antar kelas beras terlihat dari komposisi butir. Berikut ketentuan mutu yang diuraikan BULOG:

Parameter Premium Medium
Derajat sosoh Minimal 95% Sama
Kadar air Maksimal 14% Sama
Butir menir Maksimal 0,5% Maksimal 2%
Butir patah Maksimal 15% Maksimal 25%
Total butir beras lainnya Maksimal 1% Maksimal 4%
Butir gabah Tanpa butir gabah Maksimal 1 butir per 100 gram
Benda asing Tanpa benda asing Ketentuan tidak tercantum secara eksplisit

"Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya, karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh,"

HET beras menurut zona distribusi

BULOG juga mengingatkan konsumen tentang ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan berdasarkan zona distribusi.

Zona Wilayah HET Medium (Rp/kg) HET Premium (Rp/kg)
Zona 1 Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi 13.500 14.900
Zona 2 Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, NTT 14.000 15.400
Zona 3 Maluku dan Papua 15.500 15.800

Rekomendasi untuk konsumen dan pelaku usaha

BULOG menganjurkan konsumen membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, dan membeli dari saluran distribusi terpercaya. Edukasi mutu juga dianggap bagian dari perlindungan konsumen sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha yang jujur.

"Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan,"

BULOG menyatakan akan terus bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk memperkuat pengawasan serta edukasi mutu beras. Upaya ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan perdagangan beras berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait